27 Agustus 2020

opini musri nauli : Hukum Acara Pidana (3)

Setelah surat dakwaan dibacakan dan kemudian terdakwa memberikan tanggapan (Eksepsi), maka Hakim kemudian menilai. Apakah eksepsi diterima atau tidak.

Apabila eksepsi relevan diterima, maka eksepsi dikabulkan. Perkara kemudian dihentikan. Dan terdakwa kemudian harus dikeluarkan dari tahanan.


Namun apabila eksepsi tidak dapat diterima maka sidang dapat dilanjutkan dengna perkara pokok. Hakim kemudian memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk dapat menghadirkan alat bukti seperti saksi, barang bukti dan bahan-bahan yang diperlukan dalam perkara.


Tahap ini kemudian dikenal sebagai tahap pembuktian.

Setelah didengar semua keterangan saksi, mencocokkan barang bukti, maka kemudian didengar keterangan terdakwa.


Setelah itu maka tahap selanjutnya dikenal sebagai Pembacaan surat tuntutan.


Surat tuntutan berdasarkan surat dakwaan, hasil pembuktian persidangan. Misalnya keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa sendiri.


Kemudian dianalisis pasal-pasal yang dituduhkan. Apakah relevan dengan perkara ini. Kemudian baru pertanggungjawaban dari terdakwa.


Barulah ditentukan masa hukuman terhadap terdakwa.


Namun hakim tidak tunduk kepada surat tuntutan. Hakim hanya merujuk kepada surat dakwaan pada sidang pertama yang lalu.


Begitu juga hakim juga tidak tunduk kepada masa hukuman terdakwa. Hakim mempunyai kebebasan untuk menjatuhkan pidana.


Kebebasan hakim tentang masa hukum adalah bentuk sikap independent hakim didalam menegakkan hukum.


Baca : Hukum Acara Pidana