Dalam suatu kasus yang sama, hukum tidak boleh dibenarkan untuk menerapkan peraturan yang berbeda. Dalam ilmu hukum biasa dikenal dengan disparitas (disparity of sentencing).
Perbedaan penerapan peraturan yang berbeda akan menciptakan diskriminasi hukum. Dan itu bertentangan dengan semangat “negara hukum (rechtstsaat). Makna yang tegas dicantumkan didalam konstitusi.
Selain itu konstitusi juga dengan tegas mencantumkan asas “Persamaan dimuka hukum”. Asas yang tegas dicantumkan didalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Makna perbedaan menerapkan peraturan yang berbeda dapat dilihat didalam suatu peraturan yang berbeda-beda
Publik akan kesulitan memahami tindak pidana yang terjadi. Apakah tindak pidana tertentu, masuk kedalam hukum administrasi negara ataupun peraturan lainnya.
Disparitas tidak memasuki wilayah penilaian hakim terhadap jenis pidana (strafsoort) yang dikehendaki. KUHP kita menganut sistem alternatif hukuman, misalnya, antara pidana penjara, pidana kurungan, dan denda.
Secara ideologi, menurut aliran modern, disparitas pidana memang dapat dibenarkan asal masing-masing kasus yang sejenis itu memiliki dasar pembenar yang jelas dan transparan. Namun disparitas yang tidak mempunyai dasar yang kuat (legal reasing), maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca : Disparitas