Sebagaimana telah dijelaskan pada materi sebelumnya, walaupun pihak penggugat berhak menarik siapapun sebagai tergugat, namun terhadap penarikan pihak sebagai tergugat yang tidak mempunyai kapasitas sebagai tergugat, maka gugatan tidak dapat diterima.
Untuk melihat bagaimana pandangan hakim didalam melihat kapasitas sebagai tergugat, maka dapat dilihar berbagai putusan Mahkamah Agung.
Suatu kekeliruan dalam menyebutkan para pihak yang berperkara tidak berakibat batalnya suatu putusan hakim (Putusan Mahkamah Agung No. 247 K/Sip/1953 tanggal 6 April 1955).
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian jaul beli yang dituangkan dalam akte notaries yang terjadi karena adanya kekeliruan dapat dibatalkan (Putusan Mahkamah Agung No. 3247 K/Pdt/1987).
Surat gugatan yang berisikan eksekusinya telah selesai dilaksanakan dan menurut majelis MA-RI, pihak Pelawan tidak berhak lagi mengajukan gugat perlawanan (verzet) terhadap perkara pedata yang putusannya telah selesai dilaksanakan eksekusinya, namun demikian, masih terbuka kesempatan bila mereka menghendaki, untuk mengajukan suatu gugatan perdata baru, mengenai hal tersebut (Putusan Mahkamah Agung RI No.1157 K/Pdt/1986, tanggal 30 November 1987).
“Akibat Juridis dari adanya “Novum” tersebut, maka Akta Notaris yang berisikan Perjanjian Jual Beli tanah menjadi cacat hukum dan batal demi hukum sehingga Putusannya harus dibatalkan (Putusan Mahkamah Agung No.416 PK/Pdt/1998)
Baca : Keliru