19 Mei 2021

opini musri nauli : Keliru

 

Didalam hukum acara Perdata, walaupun penggugat mempunyai hak untuk menarik tergugat didalam perkara, namun seringkali pihak penggugat keliru menempatkan para tergugat. 

Dalam praktek hukum acara Perdata, Keliru menempatkan pihak tergugat akan menyebabkan perkara dinyatakan tidak dapat diterima. 


Salah satu contoh menempatkan tergugat yang berkaitan hubungan hirarkis. Biasanya ditandai dengan tanda “C.Q”. 


Kata-kata “Cq” akan dilihat bagaimana mekanisme dan rangkaian dari konstruksi hukum yang dibangun. 


Menurut Kamus Bahasa Indonesia didalam lampiran IV Tentang Daftar Singkatan dan Akronim, Cq merupakan singkatan dari casu aquo. Frasa yang berasal dari Bahasa Latin diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia menjadi beberapa arti. Seperti “dalam hal ini”. “Lebih spesifik lagi”.


Kata Cq digunakan hubungan yang bersifat hirarkis. Sehingga penggugat harus menguraikan dulu rangkaian hirakris 


Keliru menguraikan hubungan yang bersifat hirarkis sama sekali tidak dapat dibenarkan secara hukum. 


Sehingga gugatan kemudian dinyatakan kabur (obscuur libels). Dengan demikian maka menyebabkan gugatan tidak dapat diterima (niet Ontvantkelijk Verklaard).