24 Agustus 2026

Tindak Pidana Jabatan (2)

 


Salah satu pembaruan fundamental dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru—yang secara resmi berlaku—adalah penetapan standar ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana jabatan dibandingkan dengan orang perseorangan biasa yang melakukan perbuatan serupa. Mengapa demikian? Karena ada tiga faktor pemberat yang melekat:

  1. Kualifikasi Subjek (Custodes Legis). Pejabat negara adalah penjaga hukum dan teladan masyarakat. Ketika seorang penjaga justru menjadi perusak, maka dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan jauh lebih besar. Masyarakat kehilangan titik acuan moral, yang berujung pada anomi atau kekacauan norma sosial.
  2. Kapasitas Kerugian yang Masif. Berbeda dengan pencurian biasa yang hanya merugikan satu atau dua orang, penyalahgunaan jabatan biasanya menyangkut uang negara (yang merupakan kumpulan uang rakyat) dan berdampak pada jutaan jiwa. Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi jabatan kerap mencapai triliunan rupiah.
  3. Perusakan Sistem (Systemic Harm). Tindak pidana jabatan bukan sekadar kejahatan kriminal, melainkan kejahatan birokrasi yang merusak iklim investasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, KUHP baru dan undang-undang khusus (seperti UU Tindak Pidana Korupsi) menganut asas ultimum remedium yang diperkuat dengan pemberatan pidana pokok, baik berupa penjara maksimum yang lebih panjang maupun denda yang lebih besar—bahkan hingga penggantian kerugian negara yang dibebankan secara tanggung renteng.