03 Agustus 2026

4 Jenis Pelaku Tindak Pidana dalam KUHP Baru

 


Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai era baru reformasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu lompatan paling monumental dalam KUHP nasional yang baru ini adalah modernisasi konsep subjek hukum. Jika KUHP warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht) secara kaku hanya memandang manusia perseorangan sebagai pelaku tindak pidana, KUHP baru memperluas cakupannya agar relevan dengan dinamika kejahatan modern, mulai dari kejahatan korporasi, penyalahgunaan kekuasaan struktural, hingga rantai komando.

4 jenis pelaku tindak pidana dalam KUHP baru mencakup penjabaran karakteristik, bentuk pertanggungjawaban, hingga ancaman sanksinya.

Perseorangan (Manusia Alamiah / Natuurlijke Persoon)