Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai era baru reformasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu lompatan paling monumental dalam KUHP nasional yang baru ini adalah modernisasi konsep subjek hukum. Jika KUHP warisan kolonial secara kaku hanya memandang manusia perseorangan sebagai pelaku tindak pidana, KUHP baru memperluas cakupannya agar relevan dengan dinamika kejahatan modern, salah satunya melalui penegasan terhadap pelaku korporasi.
Dahulu, penegakan hukum pidana sering mengalami jalan buntu ketika kejahatan dilakukan oleh atau atas nama badan usaha yang mengeruk keuntungan besar, sementara para pengurus atau direksinya berlindung di balik status badan hukum. KUHP baru secara revolusioner mendefinisikan korporasi sebagai subjek hukum mandiri yang dapat dipidana.
