Akhir-akhir
ini tagar #gantipresiden2019 (tagar) mewarnai wacana public. Berbagai pandangan
kemudian menempatkan apakah tagar merupakan makar atau kebebasan berpendapat
(freedom of speech).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
06 September 2018
opini musri nauli : KEBEBASAN DAN KETERATURAN
“Terserah aku-lah. Ini musikku. Ini
rumahku. Terserah akulah mau ngapain”.
“Ya. Memang itu rumahmu. Silahkan
hidupkan music keras-keras. Tapi ini rumahku. Musikmu mengganggu istirahatku”.
04 September 2018
opini musri nauli : BEBAN PEMBUKTIAN DIBALIK
Akhir-akhir
ini tema “pembuktian terbalik” mulai
mengemuka dan menarik perhatian publik. Tema yang menarik setelah KPK akan
menerapkan dalam berbagai kasus.
opini musri nauli : LUAS TANAH PEMBERIAN
Sebagai
bentuk keterbukaan dengan masyarakat pendatang maka dikenal “tanah pemberian”. Di
Marga Batin Pengambang setelah melalui prosesi “setawar dingin” dan “lambas”[1]
maka kemudian diberikan tanah seluas 2 hektar.
01 September 2018
opini musri nauli : WEWEY WITA
Membaca
kisah peraih Emas ke 30 di Asian Games membuat menitik airmata. Tidak terasa
rasa haru menggumpal didada. Tenggelam dari riuh gemerlap sorak sorai penonton
menyambut gembira. Melengkapi kisah perjalanan panjang.
Dengan
judul “Pencak Silat Memeluk Semua Yang Mencintainya”, “Yeo Meng Tong”
menggambarkan kondisi social yang dialaminya. Nama yang menggambarkan Tionghoa
dengan alasan social kemudian “diperbaiki” Wewey Wita.
31 Agustus 2018
opini musri nauli : AHMAD DHANI
Menyimak
kiprah Ahmad Dhani (Dewa) akhir-akhir ini yang menimbulkan polemic dan
mengganggu nalar. Pernyataan yang kemudian menjadi heboh kemudian menimbulkan
kontroversial. Mengapa seorang Ahmad Dhani kemudian malah berhadapan dengan
Banser di Surabaya. Sebuah paradok.
opini musri nauli : PENANDA TANAH (2)
Berbeda
dengan Hukum Tanah yang diatur didalam KUHPer (kitab Undang-undang Hukum
Perdata) yang mengatur lepasnya hak milik benda tidak bergerak selama 30 tahun
sebagaimana diatur didalam pasal 1963 BW, di masyarakat Melayu Jambi dikenal
“empang krenggo”, “mengepang”,”Belukar tuo” atau “belukar Lasa”, “sesap rendah
jerami tinggi” atau “sesap rendah tunggul pemarasan”, “Mati tanah. Buat
tanaman”. Di daerah hilir dikenal “Larangan krenggo”.
28 Agustus 2018
opini musri nauli : PENANDA TANAH
Ditengah
masyarakat Melayu Jambi, penanda tanda atau batas tanah dikenal yang menunjukkan
sebagai pemilik tanah.
opini musri nauli : Marga Maro Sebo Ilir
Marga
Maro Sebo Ilir berpusat di Terusan. Terdiri Dusun-dusun seperti Dusun Terusan,
Dusun Pasar Terusan, Dusun Danau Embat, Dusun Malapari dan Dusun Napal Sisik.
Marga
Maro Sebo Ilir berbatasan dengan Marga Sebo Tengah, Marga Pemayung, Marga
Kembang Paseban di bukit Gajah dan Marga Tungkal Ulu.
opini musri nauli : PILPRES TIDAK ASYIK
Rasanya
dunia mau kiamat. Status di FB atau media massa online bersileweran saling
berganti antara satu pendukung dengan pendukung lain. Mulai dari mempromosikan
hingga saling mencela antara satu dengan yang lain. Tidak ada lagi gagasan
program ataupun mempromosikan candidate masing-masing.
Entah
sudah termakan provokasi atau cuma sekedar mendukung yang bersifat buta, cuma
membaca judul maka kedua pendukung menderu seperti angin. Tidak ada lagi
guyonan ataupun saling bercanda sesama pendukung. Bahkan disetiap akhir postingan
kemudian selalu kemudian menyindir bahkan menghina kelompok lain.
Langganan:
Postingan (Atom)