Akhir-akhir ini, tema napi koruptor meruyak dan menimbulkan polemik ditengah publik. Mengutip dari www.kompas.com, disebutkan Mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis (EM) diangkat menjadi komisaris anak BUMN, tepatnya sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).
Padahal majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis pada 2014 lalu, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menilai Emir yang saat itu menjadi anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.