Setelah sebelumnya membahas tentang Hak Guna bangunan dari UU No. 5 Tahun 1960 maka selanjutnya membahas tentang hak Guna bangunan dalam praktek peradilan hukum acara Perdata.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.200 K/Pdt/1988 disebutkan “Dalam Gugatan mengenai sengketa pemilikan bangunan rumah yang didasarkan atas perbuatan hukum jual beli tanah di muka PPAT, maka menurut Hukum Acara si pemilik bangunan rumah yang telah memberi kuasa Mutlak kepada seseorang selaku penjual, maka penarikan pemilik sebagai pihak dalam perkara aquo adalah mutlak perlu dan tidak cukup ia hanya dijadikan sebagai saksi saja tanpa menariknya sebagai pihak Tergugat atau Turut Tergugat, dan dengan tidak lengkapnya pihak Tergugat dalam perkara ini, maka Gugatan ini, oleh Hakim harus dinyatakan tidak dapat diterima.