16 Agustus 2025

opini musri nauli : Malam Kemerdekaan: Api dan Logika di Jalan Pegangsaan Timur

 

15 Agustus 1945. Di sebuah ruangan di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, nyala lampu minyak yang berkedip-kedip menyoroti wajah-wajah tegang para tokoh bangsa. Malam itu, berita menyerahnya Jepang telah menyebar, menciptakan kekosongan kekuasaan yang terasa mencekik. Pertanyaan krusial itu mengambang di udara: kapan dan bagaimana kita merdeka?

Sutan Sjahrir, seorang idealis muda dengan pandangan tajam, berdiri. Matanya memancarkan api revolusi. 

"Bung Karno, Bung Hatta! Kita tidak punya waktu! Jepang sudah menyerah. Kekuasaan itu kosong! Jika kita tidak segera mengisi kekosongan ini dengan proklamasi, Sekutu akan datang dan kemerdekaan kita akan dianggap sebagai hadiah dari mereka! Sejarah tidak akan mengampuni kita jika kita menyia-nyiakan momen ini!" suaranya bergetar penuh semangat.

Agus Salim, dengan janggut putihnya yang agung, menjawab dengan tenang. Ia mewakili kearifan yang mendalam. 

"Sjahrir, keberanian memang penting, tetapi kita tidak boleh gegabah. Kemerdekaan ini harus diakui dunia. Jika kita terburu-buru, kita akan terlihat seperti anak kecil yang mencuri mainan. Kita harus menggunakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai alat diplomasi, sebagai jembatan untuk pengakuan internasional. Tanpa itu, kita hanya akan memancing perlawanan dari Sekutu yang lebih besar."

Kemudian, Tan Malaka bangkit. Ia adalah perwakilan dari golongan radikal. Dengan pandangan mata yang tajam dan sikap yang militan, ia menatap langsung ke arah Soekarno. 

opini musri nauli : Melindungi Data Pribadi di Era Digital


Di tengah berbagai isu yang meresahkan masyarakat mulai dari pemblokiran rekening, kenaikan pajak yang memberatkan, hingga sengketa tanah dengan negara satu topik lain muncul ke permukaan dan memicu kekhawatiran.  Privasi dan kedaulatan data pribadi penduduk Indonesia. 


Ditengah gencarnya digitalisasi, ada pertanyaan besar yang menggantung di benak banyak orang. Apakah data pribadi kita bisa diserahkan begitu saja kepada negara lain?


Entah dengan dalih kerja sama perdagangan atau alasan strategis lainnya, isu transfer data pribadi ini sangat sensitif. Data pribadi bukan lagi sekadar nama atau alamat.  ia adalah representasi digital dari identitas, kebiasaan, dan bahkan aset finansial kita. 

15 Agustus 2025

opini musri nauli : Sesat Pikir Negara "Tanah Milik" dan Warisan Kolonial Belanda


Akhir-akhir ini, pernyataan pejabat penting yang dengan entengnya menyebutkan "Emang mbahmu bisa bikin tanah?". Pernyataan ini muncul saat ia menjelaskan negara memiliki hak untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan.


Cara pandang ini sekaligus menempatkan “semua tanah adalah milik negara”. Konsep yang masih hinggap di Kepala para pengambil keputusan di negara ini. 


Konsep bahwa "semua tanah adalah milik negara" merupakan sebuah kesesatan berpikir (logical fallacy) yang masih sering ditemui di Indonesia. Pemikiran ini sering kali berasal dari warisan kolonial Belanda, terutama doktrin Domeinverklaring.


Domeinverklaring (Pernyataan Domein) adalah sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda. Intinya doktrin ini menyatakan semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh pihak lain (baik individu maupun badan hukum) dianggap sebagai "tanah domein" atau milik negara. 

14 Agustus 2025

opini musri nauli : Ungkapan Tulus Warga Jambi di Balik Megahnya Jalan Tol

 

Di tengah hiruk pikuk proyek pembangunan infrastruktur yang masif di seluruh Indonesia, terkadang kita lupa akan esensi paling penting. Dampak emosionalnya bagi masyarakat. Sebuah unggahan di media sosial baru-baru ini menjadi pengingat.

Melalui akun Instagram @alharisjambi, sebuah ungkapan tulus berhasil menyentuh ribuan hati warganet. "Sebagai masyarakat Provinsi Jambi saya tidak pernah membayangkan sebelumnya Jambi memiliki Jalan Tol," tulisnya. 

Kalimat sederhana ini bukan sekadar laporan fakta. Melainkan jendela menuju perasaan terdalam seorang warga yang melihat impian terwujud di depan matanya sendiri.

opini musri nauli : Kekuatan Rakyat - "Vox Populi, Vox Dei" di Rembang, Rempang dan Pati”

Pekikan "Vox populi, vox dei"—suara rakyat adalah suara Tuhan—bukanlah sekadar ungkapan kosong. Di Indonesia ungkapan ini menjadi landasan kuat dalam demokrasi. Menunjukkan aspirasi dan kehendak rakyat memiliki bobot moral dan politik yang tak terbantahkan. 


Namun dalam praktiknya ungkapan ini sering kali diuji dan ditantang. Tiga kasus di berbagai daerah—Rembang, Rempang dan Pati—menjadi contoh nyata bagaimana kekuatan rakyat berhadapan dengan kebijakan pemerintah dan kepentingan korporasi.


Rembang -  Pertarungan Keadilan Lingkungan

opini musri nauli : Penggugat didalam Hukum Acara Perdata

 


Didalam setiap sengketa hukum, peran penggugat adalah fundamental. Penggugat adalah pihak yang berada di posisi ofensif, yaitu pihak yang berinisiatif mengajukan gugatan ke pengadilan karena merasa hak-haknya dilanggar, dirugikan atau dilukai oleh pihak lain yang disebut tergugat. 


Namun siapa saja yang memiliki hak dan legalitas (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat? A


Individu atau Orang Perorangan: Hak Dasar Setiap Warga Negara. Setiap individu memiliki hak dasar untuk mencari keadilan di pengadilan.  Ini merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum. 


Kategori penggugat mencakup pribadi langsung, ahli waris dan warganegara. Biasa dikenal dengan istilah Naturalijk persoon. 

opini musri nauli : Jambu kleko

 


Seloko adat Jambi merupakan sebuah warisan lisan yang menyimpan kearifan lokal mendalam.

Seringkali makna sebuah seloko tidak bisa dipahami secara harfiah. Melainkan harus ditafsirkan secara simbolis. 


Salah satu contoh yang paling menarik adalah penyebutan "jambu kleko" dalam konteks seloko adat. Jauh dari sekadar deskripsi buah, "jambu kleko" adalah sebuah metafora yang kompleks, mengakar pada sistem hukum adat dan struktur sosial masyarakat Jambi, khususnya dalam hal kepemilikan dan pengelolaan tanah.


Penyebutan "jambu kleko" tidak berdiri sendiri, melainkan muncul dalam satu frasa yang lebih panjang yang ditemukan dalam dokumen-dokumen tentang struktur sosial dan hukum adat. Seloko yang menyebutkan "hilang celak dengan mentaro”, atau cacak tanam, jambu kleko”, atau “lambas” secara sekilas seperti untaian kata-kata acak


Namun sebenarnya adalah sebuah narasi hukum. Ini merupakan bagian dari "klaim adat" yang digunakan oleh masyarakat untuk mendefinisikan dan mempertahankan wilayah mereka. 

opini musri nauli : Perceraian di Indonesia (2)

 


Melanjutkan tema tentang perceraian di Indonesia, Mekanisme Mengajukan Gugatan Cerai Proses mengajukan gugatan cerai bagi istri memiliki tahapan yang jelas dan terstruktur. 


Bertujuan untuk memastikan semua prosedur hukum dipenuhi dengan benar.


Persiapan Dokumen Sebelum melangkah ke pengadilan, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Dokumen-dokumen utama yang harus disiapkan antara lain Surat Nikah asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat (istri), Kartu Keluarga (KK) dan  Akta kelahiran anak (jika ada). 


Jika gugatan cerai diajukan karena alasan tertentu, seperti KDRT, siapkan juga bukti pendukung seperti visum et repertum atau laporan kepolisian. 

12 Agustus 2025

opini musri nauli : Ketika Negara Paranoid Mengintai Rakyat

 


Hubungan antara negara dan warga negara seharusnya didasari oleh kepercayaan. Negara melindungi, rakyat mematuhi. 

Namun apa yang terjadi ketika kepercayaan itu luntur dan digantikan oleh ketakutan? Dinamika hubungan itu berubah. Negara mulai melihat setiap tindakan rakyatnya sebagai potensi ancaman, dan di situlah lahir negara paranoid.


Fenomena "negara mengintai rakyatnya" bukanlah fiksi, melainkan manifestasi dari kecurigaan yang merasuk. Dari hobi sepele hingga aset pribadi, setiap inci hidup kita menjadi subjek pengawasan. 


Ketika Bendera One Piece Menjadi Simbol Pemberontakan

11 Agustus 2025

opini musri nauli : Perceraian di Indonesia

 


Didalam hukum perceraian di Indonesia, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai. Ini dikenal sebagai cerai gugat. 


Perceraian sering kali dipandang sebagai langkah terakhir, penting bagi seorang istri untuk mengetahui hak-haknya serta prosedur yang perlu dijalani jika ia merasa sudah tidak ada lagi jalan keluar dalam pernikahannya.


Dasar Hukum dan Alasan yang Sah Hak istri untuk menggugat cerai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam. 


Hukum memberikan beberapa alasan yang sah dan kuat agar gugatan cerai dapat dikabulkan oleh pengadilan. 


Alasan-alasan ini tidak bisa dibuat-buat, melainkan harus didukung oleh bukti yang kuat. Beberapa alasan umum yang bisa dijadikan dasar gugatan cerai oleh istri antara lain seperti Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus. Ini adalah alasan yang paling sering digunakan. Pasangan suami istri sudah tidak lagi rukun, terus-menerus bertengkar, dan tidak ada harapan untuk kembali rukun.