Menghadiri acara pembahasan RUU Provinsi Jambi memantik diskusi dan memancing polemik. Acara yang digagas Pemerintah Provinsi Jambi berkaitan dengan usulan RUU Provinsi Jambi yang sedang bergulir di DPR-RI.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Menghadiri acara pembahasan RUU Provinsi Jambi memantik diskusi dan memancing polemik. Acara yang digagas Pemerintah Provinsi Jambi berkaitan dengan usulan RUU Provinsi Jambi yang sedang bergulir di DPR-RI.
Kadangkala Aku sering merasa geli dan tertawa sendiri. Melihat mobilitas tinggi Al Haris sebagai Gubernur Jambi.
Setelah berlakunya Pengadilan Agama maka perkara-perkara Masih tunduk di Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri).
UU No. 7 Tahun 1989 menyebutkan “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam”.
Dengan demikian maka perkara-perkara yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam oleh penduduk Indonesia yang beragama Islam maka dapat diselesaikan di Pengadilan Agama.
Membicarakan Jambi tidak dapat dilepaskan dengan wilayah Provinsi Jambi yang selalu disebutkan didalam Seloko-seloko Jambi seperti “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”.
Wilayah ini kemudian dikenal didalam Tembo Jambi didalam Perjalanan Datu Ketemunggungan dan Perjalanan Datuk Perpatih Nan Sebatang. “Perjalanan Datuk Ketemenggungan, dari Lubuk Sekubung Muara Jambi, terus ke Bukit si-Guntang-guntang antara Jambi Palembang, ke Serintik hujan Paneh, terns ke-Gedung Terbakar batu Lentik elang menari, meniti Bukit Barisan sampai ke Pauh manis masam sebelah, terus ke Muara Sawo, ke lbuh Buih, laju ke batu bergombak sarang keteki terus ke Tengku Raden lndrapura sampai ke Muara Labuh.
Setelah sebelumnya membahas tentang kesesatan didunia hukum (mistake), maka untuk mengiris berbagai kesesatan yang terjadi maka dapat dilihat berbagai kesesatan logika.
Secara umum, kesesatan berfikir (logical fallacy) disebabkan pemaksaan prinsip logika tanpa memperhatikan relevansi.
Provinsi Jambi juga dikenal sebagai penghormatan hutan adat seperti SK Bupati KDH TK. II Sarolangun Bangko No. 225 Tahun 1993, SK Bupati Merangin No. 95 Tahun 2002 tentang Hutan Adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo, SK Bupati Merangin No. 287 Tahun 2003 tentang Hutan Adat Bukit Tapanggang, SK Bupati Merangin No. 36 Tahun 2006 tentang Hutan Adat Imbo Pusako, SK Bupati Merangin No. 36 Tahun 2006 Tentang Hutan Adat Imbo Purabukalo, SK Bupati Merangin No. 230 Tahun 2011 Tentang Hutan Adat Bukit Pintu Koto, SK Bupati Merangin No.489/DISBUNHUT/2014 Tentang Hutan Adat Bukit Selebu Desa Baru Kibul, SK Bupati Merangin No.146/DISBUNHUT/2015 Tentang, Hutan Adat Desa Rantau Kermas, SK Bupati Merangin No.147/DISBUNHUT/2015 Tentang Hutan Adat Penghulu Marajo Lelo Serumpun Pusako
Siapapun yang menjadi Menteri pergantian kabinet, itu memang menjadi hak Preogratif. Biarlah itu menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) didalam menentukan komposisi kabinetnya.
Namun yang menarik adalah pertemuan makan siang Jokowi dengan ketua Umum Partai. Seperti Ketua Umum Partai Golkar, Ketua Umum PAN, Ketua Umum PKB, Ketua Umum Partai Nasdem
Ketua Umum PPP, Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Umum PDIP.
Didalam praktek di dunia hukum, penggunaan istilah hukum sering menjadi pembahasan yang menyita energi.
Selain akan menimbulkan multitafsir, berbagai istilah yang digunakan akan menimbulkan kesulitan didalam pelaksanaannya (implementasi).
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti istilah adalah kata atau gabungan kata yang dengan cermat meng-ungkapkan makna konsep, proses, keadaan, atau sifat yang khas dalam bidang tertentu.
Dalam pengertian lain, istilah dapat merujuk penggunaan kata-kata yang sering digunakan ditengah masyarakat.
Seperti “janda muda” sering disebutkan sebagai “janda kembang”. Tidak perlu dibahas arti sebenarnya dari kata “janda kembang”.
Membicarakan Hukum Adat tidak semata-mata membicarakan masyarakat Hukum adat didalam didalam konstitusi maupun didalam regulasi.
Yang paling fenomental adalah saat MK memutuskan didalam putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (baca MK No. 35).