Anggota DPR-RI daerah pemilihan (Dapil) Jambi ini saat ini masih menghirup udara bebas, meskipun putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan As`ad Syam bersalah sudah diterima Kejaksaan 21 Oktober 2009, katanya di Jambi, Minggu.
Menurut dia, pascaputusan MA yang menghukum empat tahun penjara kepada As`ad Syam, terdakwa harus menjalani putusan itu, walaupun terdakwa mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali, herzeining, revision, red).
Namun pengajuan PK tidak menghalangi dilaksanakannya putusan kasasi tersebut.
“Pengajuan PK tidak menghalangi untuk dilaksanakannya eksekusi, prinsip ini sebenarnya sudah menjadi pengetahuan umum di lapangan hukum pidana,” katanya.
Musri mempertanyakan mengapa jaksa sebagai eksekutor belum juga melaksanakan putusan tersebut, padahal berbagai penyataan tidak ada yang bisa menghalangi eksekusi itu.
Peninjauan kembali telah diajukan dan telah diperiksa di Pengadilan Negeri Sengeti, namun upaya ksekusi terhadap terdakwa belum juga dilakukan.
Musri berpendapat, jaksa yang selalu menunggu petunjuk dari atasan terhadap putusan pengadilan itu, hanya alasan agar tidak melaksanakan putusan tersebut, dan alasan jaksa ini aneh dan sama sekali tidak bisa dilihat dan dicari dasar hukumnya.
Kasus As`ad ini mengingatkan dengan kasus Tommy Soeharto. Publik masih ingat bagaimana kemudian ketika kasasi ditolak, Tommy kemudian mengajukan grasi (pernyataan bersalah dan meminta maaf kepada Presiden, red).
Ketika permohonan grasi ditolak oleh Presiden, Tommy kemudian mengajukan PK. Pengajuan PK setelah permohonan grasinya ditolak kemudian menimbulkan polemik.
Sebagian kalangan menyatakan permohonan PK tidak bisa diajukan, karena permohonan grasi telah ditolak.
Atau dengan perkataan lain, tidak bisa dibenarkan apabila dinyatakan bersalah dan meminta maaf namun kemudian ketika permohonan maaf ditolak malah mencabut.
“Jadi jaksa tidak berwenang mengajukan PK dan terhadap terdakwa yang mengajukan PK harus menjalani putusan kasasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Surat putusan kasasi As`ad Syam diterima PN Jambi dari MA pada 16 Oktober 2009. Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As`ad Syam.
Dalam putusan itu, MA menyatakan As`ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Sebelumnya, As?ad Syam yang juga politisi Partai Demokrat ini dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya.
Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta, apabila denda itu tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi penambahan hukuman selama enam bulan.
Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Sengeti 4 April 2008, As`ad Syam divonis bebas oleh majelis hakim.
Dalam berkas putusan, majelis hakim menyatakan tidak ada fakta di persidangan dan saksi yang memberatkan As`ad.
Audit BPKP Jambi yang menemukan indikasi kerugian negara Rp4 miliar menurut hakim juga tidak terbukti.
Unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga tidak terbukti. Hakim justru menyebutkan bahwa Sudiro selaku kontraktor proyek tersebut rugi.
Sementara uang Rp4 miliar yang diduga dikorupsi sudah dikembalikan oleh Sudiro melalui BUMD Muarojambi.
Dana tersebut, menurut fakta persidangan, selanjutnya digunakan untuk pembuatan jaringan listrik di lima desa. Sedangkan pengerjaan fisik proyek PLTD dinilai telah mencapai 85 persen.
Diketahui, Sudiro menanamkan modal Rp11 miliar untuk proyek tersebut.
Karena alasan-alasan itu, As`ad dan Sudiro pun bebas.
http://ruangberita.com/pengamat-kejari-tak-serius-eksekusi-asad-syam/