16 Agustus 2010

opini musri nauli : Kejahatan Sumber daya alam dari perspektif Hukum Pidana




Beberapa waktu yang lalu, sebuah media online mengabarkan “100 hakim dilantik” yang akan memeriksa dan mengadili perkara-perkara sumber daya alam. 
100 hakim yang telah dilantik diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus pidana di bidang sumber daya alam. Kasus-kasus sumber daya alam (kejahatan illegal mining, illegal logging, illegal fishing dan lingkungan hidup) masih menyisakan pertanyaan yang serius. 

Pertanyaan pertama, apakah Penegak hukum serius memberantas terhadap kejahatan sumber daya alam ? 

Pertanyaan kedua didasarkan kepada berbagai putusan yang berimplikasi serius terhadap sumber daya alam. 

 Menjawab asumsi pertama yang penulis sampaikan, untuk mengukur “keseriusan” penegak hukum harus dilihat berbagai faktor. 

Faktor pertama, tentu saja kejahatan yang berimplikasi terhadap kejahatan sumber daya alam bersinggungan dengan “perusahaan” yang tentu saja memiliki bonafide didalam urusan berkutat dengan ”trik-trik” lepas dari jeratan hukum. 

Banyaknya kasus-kasus yang dihukum ringan atau bebas semata-mata tidak dapat disalahkan kepada penegak hukum semata. Tapi juga dipengaruhi “pengetahuan” aparat penegak hukum didalam melihat kejahatan yang berdimensi sumber daya alam. 

Dari faktor inilah sekaligus menjawab asumsi kedua yang penulis sampaikan, penulis akan mencoba membedah persoalan ini secara serius. 

SISTEM HUKUM 

Menurut pengetahuan hukum, kita mengenal berbagai sistem hukum. Sebagai akibat dijajah Belanda, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. 

Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering) maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. 

 Sistem Hukum Belanda menganut system kodifikasi sebagaimana kita mengenalnya dengan beberapa kitabnya. 

Sistematika yang dipakai merupakan adopsi hukum Napoleon. Tidak banyak perbedaan perbedaan antara system hukum Indonesia dengan Belanda. 

Apabila melihat secara produk hukum tersebut maka Belanda yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental mengakibatkan Indonesia dapat dikatakan juga menganut sistem hukum Eropa Kontinental (civil Law System). 

Hukum Belanda berakar dari tradisi-tradisi hukum Indo-Jerman dan Romawi dan lewat berbagai Revolusi, mulai dari “Papal Revolution” sampai Revolusi Kaum borjuis-liberal di Perancis pada akhir abad ke 19-an. 

Dalam tata hukum Belanda, kodifikasi dan hukum kodifikasi dikenal pada masa ekspansi kekuasaan Napoleon yang menyebabkan negeri Belanda bagian dan Empinium Perancis. 

Pada tahun 1810 Kitab hukum yang terkenal dengan nama Codes Napoleon dalam hukum perdata (Code Civil), hukum dagang (Code Commerce), hukum pidana (Code Penal) diundangkan di negeri tersebut. 

Ketika Napoleon jatuh, Kodifikasi tetap dinyatakan berlaku. Dengan demikian maka dengan berlakunya Hukum Pidana tersebut mengakibatkan secara hukum menerapkan sistem hukum Belanda yakni Eropa Kontinental (Clvi Law System) seperti Belanda, Perancis dan Jerman yang termasuk Eropa Kontinental. 

Sementara Inggris dan Negara Jajahannya temasuk sistem hukum Anglo Saxon (Common Law System) Rusia dan beberapa Negara yang beraliran sosialis (Socialisst Law System), Beberapa negara Timur Tengah yang menganut sistem hukum Islam (Islamic Law System), dan negara ketiga di Benua Afrika yang menganut sistem Hukum Adat (Customary Law System). 

 Namun Indonesia juga mengadopsi pelaksanaan hukum Kasus (Common Law system) sebagaimana terjadi di Negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon. Ini dapat kita lihat di dalam Undang-undang No 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 

System hukum Anglo Saxon menawarkan perwakilan kelompok (class action) dan hak gugat organisasi (legal standing). 

UU ini juga menawarkan proses penyelesaian mediasi dan arbitrasi. Juga mengatur ganti rugi. Indonesia juga merumuskan sistem hukum juga terjadi pada pengakuan adanya hukum agama terutama Hukum Islam (Islam Law - Kompilasi Hukum Islam) yang termaktub dalam pelaksanaan Peradilan Agama sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 7 Tahun 1989. 

Juga adanya pengakuan yang meletakkan hukum adat (Customary Law System) dalam merumuskan sistem hukum Nasional. 

Dari paparan singkat inilah, penulis hanyalah memaparkan bahwa walaupun Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental, namun dalam dimensi yang lain juga mengadopsi sistem hukum yang dikenal dalam sistem hukum Anglo Saxon, pengakuan hukum agama terutama Hukum Islam dan pengakuan untuk meletakkan hukum adat dalam merumuskan sistem hukum nasional 

Dengan mengadopsi berbagai sistem bukum, Indonesia mengalami keanekaragaman kebijakan dalam menyelesaikan persoalan hukum. 

Berdasar politik konstitusi, maka sistem dan lembaga peradilan yang merupakan bagian distribusi kekuasaan negara menjadikan keanekaragaman bidang yudikatif. Pasal 24 (2) UUD 1945 menentukan, Mahkamah Agung (MA) dan MK pelaksana kekuasaan kehakiman dengan lima yurisdiksi. 

Empat yurisdiksi peradilan eks UU Kekuasaan Kehakiman 1970 ditransformasikan ke dalam konstitusi, yaitu peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (TUN), dan tetap dilaksanakan MA. 

Wewenang dan kewajiban MK (Pasal 24C (1) UUD 1945), yang dilembagakan di luar MA, menjadi yurisdiksi peradilan konstitusi. Dengan demikian, maka sistem hukum Eropa kontinental lebih dikenal sebagai “civil law” yang berangkat dari pemikiran positivisme. 

Sedangkan Anglo Saxon dikenal “common law” yang berangkat dari pemikiran social-jurisprudence. 

Sebagian juga memberikan istilah “case law”. 

KESALAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 

Di lapangan hukum pidana, didalam sistem hukum Eropa kontinental, untuk melihat kesalahan haruslah dilihat pertanggungjawaban pelaku dilihat perbuatan dan akibat tindak pidana yang dilakukan. 

Atau dengan kata lain, pelaku harus dipersalahkan apabila melakukan perbuatan pidana. 

Bandingkan dengan sistem hukum Anglo saxon yang merumuskan kesalahan pelaku tidak semata-mata dilihat apakah pelaku melakukan tindak pidana namun juga dilihat tanggung jawab pelaku (strict liability). 

Konsepsi ini secara prinsip sangat berbeda dan menurut penulis inilah salah satu akar masalah, kasus-kasus berdimensi sumber daya alam praktis pelaku dibebaskan. 

Didalam berbagai sistem hukum baik hukum yang dianut di Indonesia, sistem Eropa Kontinental maupun didalam sistem hukum anglo saxon, pemidanaan haruslah dapat dilihat dari kesalahan dan dipertanggungjawabkan perbuatan seseorang. 

Dengan demikian pertanggungjawaban pidana selalu selalu tertuju pada pembuat tindak pidana tersebut. 

Pertanggungjawaban pidana ditujukan kepada pembuat (dader). Maka apabila orang yang melakukan tindak pidana maka pertanggungjawaban haruslah dikenakan kepada para pelaku. 

Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya subyek hukum pidana tersebut melakukan tindak pidana. (terjemahan bebas, DARI TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN MENUJU KEPADA TIADA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA KESALAHAN, Chairul Huda, Penerbit Prenada Media, Jakarta, 2006, Hal. 39) 

Didalam KUHP, walaupun kita mengenal telah terpenuhinya unsur didalam pasal yang dituduhkan, maka ada dua alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden). 

Yang pertama adalah menghilangkan sifat melanggar hukum atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” yang terdiri dari (a) keperluan membela diri atau “nodweer” didalam pasal 49 ayat (1) KUHP; (b) orang yang menjalankan perintah UU (uitlovoering van een weetlijk voorschrift) didalam pasal 50; (c) dan orang yang menjalan perintah jabatan (“uitvoering van bevoegdelijk gegeven ambtelijk bevel”) didalam pasal 51 auat (1) KUHP. Sedangkan yang kedua adalah yang memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”) yang terdiri dari (a) orang yang dinyatakan tidak dapat dihukum berdasarkan kurang ingatan atau adanya ganggunan berfikir (Niet strafbaar is hij, die een feit begaat, dat hem wegeens de gebrekkige onstwikkeling of ziekelijke storing zijner verstande lijke vermogens niet kan worden toegerekend) didalam pasal 44 ayat (1) KUHP; (b) pasal 48 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seorang yang untuk melakukan perbuatan yang bersangkutan karena adanya paksaan yang tidak dapat dilawan (“overmacht”); (c) pasal 49 ayat 2 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seorang yang melanggar karena membela diri (“overschrijding van noodweer” atau “nodweer exce”); (d) pasal 51 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa suatu perintah jabatan (onbevoegdelijk gegeven ambtelijk bevel) 

Sedangkan didalam sistem hukum Common law system, berlaku asas “actus non est reus, nisi mens sit rea”. 

Suatu perbuatan tidak dapat dikatakan bersifat kriminal jika “tidak terdapat kehendak jahat” didalamnya. 

Bahkan Kadish dan Paulsen menafsirkan, “suatu kelakuan tidak dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan tanpa maksud kehendak jahat”. 

Dengan demikian, dalam sistem common law system, bahwa untuk dapat dipertanggungjawabkan seseorang karena melakukan tindak pidana, sangat ditentukan oleh adanya mens rea pada diri seseorang tersebut. 

Dengan demikian, mens rea yang hal ini dapat kita lihat dari rujukan sistem hukum Civil law, atau dengan kata lain dapat kita sinkronkan dengan ajaran “guilty of mind”, merupakan hal yang menentukan pertanggungjawban pembuat tindak pidana. 

Dari dari sisi ini, penggunaan mens rea dalam common law sistem, pada prinsipnya sejalan dengan penerapan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” dalam civil law sistem. 

Dari paparan yang telah disampaikan tersebut, maka secara prinsip penggunaan doktrin “mens rea” dalam sistem hukum common law sejalan dengan asas “geen straf zonder schul beginsel” dalam sistem hukum civil law. 

Dalam berbagai wacana diskusi, penulis termasuk barisan yang konsisten menyatakan bahwa hakim di Indonesia harus berpandangan positivisme dimana ajaran in merupakan ajaran umum dalam hukum Indonesia. 

Ajaran ini merupakan terjemahan langsung dari pengembangan ajaran legalisme. Ajaran legalisme menyatakan bahwa yang dinamakan hukum adalah Undang-undang. 

Sedangkan ajaran positivisme merupakan ajaran yang menyatakan bahwa selain UU juga adanya yurisprudensi. 

Dari titik masuk ini, maka hakim di Indonesia harus berpandangan positivisme. 

Dalam berbagai literatur yang menjadi sorotan penulis, bahwa sebagaimana diatur didalam Putusan Mahkamah Agung No. 178 K/Kr/1959 tanggal 8 Desember 1959 yang menyatakan hakim bertugas semata-mata untuk melakukan undang-undang yang berlaku dan tidak dapat menguji nilai atau keadilan suatu peraturan perundang-undangan atau pernyataan bahwa karena unsur-unsur tindak pidana yang dinyatakan dalam surat dakwaan tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari segala tuduhan menurut penulis melambangkan alam berfikir hakim didalam memutuskan perkara. 

Namun terhadap kejahatan sumber daya alam (kejahatan illegal mining, illegal logging, illegal fishing dan lingkungan hidup), hakim tidak saja menguasai kesalahan dan pertanggungjawaban dilihat dari ajaran positivisme yang berakar dari sistem hukum Eropa Kontinental tapi juga menguasai kesalahan dan pertanggungjawaban dari sistem hukum Anglo Saxon. 

Sebagai contoh, terhadap terjadinya kebakaran asap. Apabila kita menggunakan konsepsi Eropa kontinental, maka hukum harus bisa membuktikan apakah seseorang melakukan perbuatan itu atau tidak. 

Bandingkan dengna prinsip “strict liability” yang tidak melihat apakah pelaku melakukan perbuatan tapi langsung para pelaku sebagai pemegang izin harus bisa mengendalikan, memadamkan api atau berusaha untuk itu “beritikad” untuk tidak adanya terjadi kebakaran. 

Apabila nyata-nyata dibuktikan, para pelaku tidak “berusaha” memadamkan api maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan “sengaja” melakukan perbuatan pidana. Atau berusaha memadamkan api namun tidak maksimal, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan “kelalalaian” terhadap pelaku. 

Begitu juga Perannya sebagaimana didalam pasal 55 KUHP harus jelas dan pelaku harus jelas dirumuskan bagaimana perannya sehingga dapat dilihat kesalahan dan pelaku dipertanggungjawabkan. 

Namun karena mengenai kebakaran asap tidak tunduk kepada sistem hukum Eropa Kontinental, UU telah tegas mengatur tentang “pertanggungjawaban korporasi”, maka harus dibuktikan terhadap kejahatan korporasi dan melihat pertanggungjawaban para pelaku dengan melihat tanggung jawab bertindak dimuka hukum berdasarkan UU Perseoran Terbatas. 

 Perumpamaan yang telah penulis sampaikan, akan memperbandingkan bagaimana terhadap tindak pidana dalam kejahatan yang berdimensi sumber daya alam, harus melihat rumusan yang banyak tunduk kepada sistem hukum Anglo Saxon tidak semata-mata melihat apakah perbuatan itu dilakukan atau tidak, tapi juga melihat pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban korporasi. 

Begitu juga dalam beberapa kasus yang sering kita lihat bagaimana hanya seorang supir truk yang membawa kayu tanpa izin. 

MA dalam berbagai yurisprudensi telah tegas menyatakan bahwa sebagai supir truk yang menjalankan tugas dari pemilik mobil juga sangat jarang, pemilik kayu yang nyata-nyata sebuah perusahaan kayu diseret dimuka persidangan. 

Dalam analisis pertanggungjawaban korporasi, tidak tepat menyeret supir truk dimuka persidangan (error en person). 

 Dalam kasus Newmont dan Lapindo, walaupun hakim secara nyata-nyata menggunakan pendekatan UU lingkungan, namun tidak menerapkan pertanggungjawaban korporasi dan “strict liability” untuk pertanggungjawaban Newmont dan Lapindo. 

Dengan demikian, penulis meyakini bahwa faktor-faktor penegak hukum yang “kurang menguasai” atau tidak “mengetahui” prinsip-prinsip “strict liability”, “pertanggungjawaban korporasi” dan berbagai prinsip-prinsip sistem Hukum Anglo Saxon membuat kasus-kasus sumber daya alam jauh harapan publik. 

Kasus-kasus Sumber daya alam yang nyata-nyata merusak dan merubah ekosistem praktis terpinggirkan dan menjadi perdebatan ilmiah semata. 

Harapan kita dengan telah dilantiknya “100 hakim” akan membongkar dan menyelesaikan kasus-kasus Sumber daya alam.