Belum
selesai kita melihat persidangan M. Nazaruddin (nas), kita seakan-akan “geram”
melihat persidangan yang menghadirkan saksi Angelia Sondakh (Anggie). Kita “geram”
disadari keterangan yang diberikan anggie jauh dari alam sadar dan rasionalitas
terhadap keterangan yang diberikan. Terlepas dari rasa ”geram” terhadap
keterangna yang telah diberikan Anggie, namun dari sudut pandang hukum acara
Pidana terhadap keterangan Anggie menimbulkan persoalan yang cukup serius.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
29 Februari 2012
24 Februari 2012
opini musri nauli : CATATAN HUKUM PULAU BERHALA
Dunia belumlah kiamat. Dunia
belum runtuh. Kalimat itu
lebih tepat disampaikan setelah putusan Mahkamah Agung berdasarkan PUTUSAN
Nomor 49 P/HUM/2011 dalam perkara
pengajuan Hak Uji Materi terhadap “Peraturan
Menteri Dalam Neger i Nomor 44 Tahun 2011. Pengajuan hak uji materiil ini
diajukan oleh DRS. H. MUHAMMAD SANI
dkk, bertindak sebagai Gubernur Kepulauan Riau bersama-sama dengan Ketua DPRD
Kepri, Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga dan yang lainnya. Putusan ini juga mendukung permohonan
judicial rewiew dengan nomor Perkara 48 tahun 2011 dengna pemohon
Alias Wello cs (mantan Ketua DPRD Lingga).
19 Februari 2012
opini musri nauli : PRAGMATISME KAUM REFORMIS
Akhir-akhir
ini media massa
menggambarkan sikap pragmatisme kaum reformis yang terjebak dalam pusaran
politik praktis dan korupsi. Anas Urbaningrum (AU), Nazaruddin (MN),
Angelia Sondakh (AS) hanya sepenggal
catatan kecil yang meruak dan menghiasi media massa. Belum lagi sikap ngotot anggota DPR
yang membangun kantor “super megah”
1,3 trilyun yang disampaikan oleh Pius Lustrilanang (PL) dan sikap Staf Ahli Presiden Andi Arif (AA)
dalam kasus laporan Bank Century yang melibatkan Misbakum.
05 Februari 2012
opini musri nauli : Quo vadis negara hukum
Menurut konstitusi, Indonesia telah memposisikan dirinya
sebagai negara hukum (rechtstaat), tidak bersifat absolutisme/kekuasaan yang
tidak terbatas (machtsstaat).
Meminjam istilah Notohamijoyo “Negara
hukum adalah negara yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada hukum bukan pada
seorang penguasa absolut . Padmo Wahjono dengan mengutip pernyataan Oemar
Seno Adji dalam ”Indonesia Negara Hukum”
menyimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip umum negara yang berdasar atas
hukum terletak pada dua hal, yaitu (1) teori Rechtsstaat yang dicirikan dengan
adanya pengakuan hak-hak asasi manusia, adanya Trias Politica, adanya
pemerintahan yang berdasarkan undang-undang dan adanya peradilan administratif;
dan (2) teori Rule of Law yang dicirikan dengan adanya konstitusi yang
bersumber pada hak-hak asasi manusia, adanya persamaan menurut hukum bagi semua
orang dan adanya prinsip bahwa hukum mengatasi segala-galanya .
02 Februari 2012
Terdakwa Menutup dan Mengunci
Sidang Hardani Harun, mantan hakim sekaligus pengacara yang didakwa mengurung seseorang dalam ruko, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kemarin (01/02) dengan menghadirkan saksi, yaitu Azmi, seorang anggota Polsekta Telanaipura, Jambi.
Langganan:
Postingan (Atom)