22 Juli 2018

opini musri nauli : Marga Pemayung Ilir




Kata Pemayung berasal “payung” Raja yang dikenal sebagai Pangeran Prabo. “Pemayung” adalah Pemayung rajo. Pusat Marga Pemayung Ilir di Dusun Lubuk Ruso. Lubuk Ruso adalah tempat “guru sembah”[1].

Istilah Pemayung juga dikenal di Marga Pemayung Ulu, Desa Pemayungan Marga Sumay[2] dan Marga Renah Pembarap[3].
Marga Pemayung kemudian terdiri dari Marga Pemayung Ulu dan Marga Pemayung Ilir. Wilayah Pemayung Ilir “dari batas kubu kandang laut (ulu) sampai Kaos” hingga dusun Kaos. Sedangkan Marga Pemayung Ulu dari “batas Kubu kandang ke Ulu hingga Sungai Baung di Pangkal Bulian. Istilah Pangkal Durian adalah istilah digunakan Pemayung Ulu yang terletak di Muara Bulian. Marga Pemayung Ulu berkedudukan di Sungai Baung.

Sejarah Marga Pemayung Ilir tidak dapat dilepaskan dari kisah Pangeran Prabo yang berasal dari Kerajaan Tanah Pilih Jambi. Maka dikenal nama “Kemas” atau “Raden”. “Kemas” dan “Raden” merupakan keturunan Raja.

Selain itu dikenal penggunaan kata “seperti “kulo” atau “pundi”. Kata “Kulo” menggantikan kata “sayo (Saya) yang biasa dikenal di Jambi.

Kata “pundi” dapat dilihat dari percakapan.

Mau kemano, tuk ?’.
“Datuk mau ke pundi..”.

Artinya kata “pundi” … Datuk nak kesana, cung”.

Sebagai kekuasaan kerajaan Tanah Pilih, maka Rajo kemudian menyusuri Sungai Batanghari untuk melihat wilayah Kerajaan Tanah Pilih. Menggunakan perahu yang dikenal dengan cara “mengayuh mencalang”. Setiap pemberhentian maka diperlukan “kermit” untuk mengabarkan kampong sebelumnya. Biasa dikenal “kemit”. Di Marga Pemayung Ulu di Kuap maka telah menunggu pula “kemit” untuk mengayuh perahu (ngayuh mencalang). Dengan demikian maka Kermit selain bertugas mengayuh perahu (ngayuh mencalang), kermit juga “pemayung Rajo”.

Kermit bertugas “disuruh pergi. Dipanggil datang’. Melihat tugasnya maka “Kermit” juga dikenal sebagai “kepak rambai hululang”. “Menjemput yang tinggal. Mengangkat yang berat.

Selain itu dikenal “Debalang rajo’ yang berkedudukan di Dusun Kuap. Orang Kuap terkenal dengan omongan yang tegas dan keras. Sebagai keturunan “debalang Rajo”. Debalang Rajo juga bertugas kepada rakyat Jambi “agar bersatu padu. Untuk masyarakat sejahtera”.

Dusun asal atau Dusun Tuo yang termasuk kedalam Marga Pemayung Ilir terdiri dari Dusun Kubu kandang, Dusun kuap, Dusun Senaning Tanjung Jati, Dusun Lubuk Ruso, Dusun Tengah, Dusun Teluk Ketapang, Dusun Serasah, Dusun Ture,  Dusun Pulau Betung, Dusun Lopak Aur, Dusun Selat, Dusun Kampung Baru, Dusun Teluk, Dusun Pulau Raman dan Dusun Kaos.

Dusun Serasah kemudian dikenal Desa Jembatan Emas. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pemayung.

Sedangkan Marga Pemayung Ulu dikenal dusun asal seperti Dusun Rantau Puri, Dusun Bajubang Laut, Dusun Tebing Tinggi, Dusun Sungai Baung, Dusun Olak, Dusun Muara Sengoan, Dusun Ulu Bulian.

Sedangkan menurut Cikman, Ketua Lembaga Adat Kecamatan Pemayung[4], Dusun-dusun yang termasuk kedalam Marga Pemayung Ulu adalah Dusun Kuap, Dusun Kubu Kandang, Dusun Tebing Tinggi, Dusun Rantau Puri, Dusun Bajubang Darat, Dusun Sungai Baung, Dusun Aro, Dusun Olak, Dusun Singoan, Dusun Teratai, Dusun Durian Hijau, Dusun Napal Sisik, Dusun Muara Bulian. Dusun Tenam.

Sebelum dikenal Dusun Lubuk Ruso dikenal nama Dusun Danau Bangko. Disana terdapat Sungai. Istilah Bangko disebabkan “ilirlah lapik Bangko’. Lapik adalah tikar. Maka arti “ilirlah lapik Bangko” adalah “mengilir tikar dari Bangko”. Atau “hanyut tikar dari Bangko”. Maka kemudian disebut Sungai Danau Bangko.

Sungai Danau Bangko terdapat Rusa. Disebabkan banyaknya Rusa, maka dipanggillah rakyat untuk berburu rusa. Rusa dijaring. Kemudian rusa lari ketepi sungai. Rusa kemudian terperosok ke sungai. Sehingga rusa masuk kedalam “lubuk” di Sungai Danau Bangko. Karena masuk kedalam Lubuk, rusa kemudian tidak ditemukan. Maka Raja kemudian menetapkan sebagai Lubuk Ruso. Dan kemudian tidak lagi dikenal sebagai Dusun Danau Bangko.

Sejarah Dusun Senaning dimulai dari kisah “adanya kapal”. Sesampai di Dusun kemudian disandarkan dengan mengikat talinya. Didalam Kapal terdapat Bujang Senaning.

Karena kapal disandarkan maka terpengaruh dengan permukaan air. Kadang-kadang sungai airnya tenang. Kadang-kadang permukaan air sungai deras dan bergelombang.

Ketika Si Pahit Lidah datang, maka kemudian “menghalangi” sehingga Si Pahit Lidah tidak dapat bersandar. Maka disumpah oleh si Pahit Lidah terhadap kapal sehingga terjadinya Pulau. Kapal kemudian karam dan menjadi Pulau.

Untuk mengingatkan kisahnya kemudian dikenal Pulau Senaning.

Disebut dengan Dusun Kubu Kandang dikenal sebagai “Kubu mati sekandang”. Dengan melihat kejadian maka “orang tua dulu makonyo disebut “kubu kandang”. Karena ditepi Batanghari maka kemudian dikenal “Kubu Kandang laut”.

Disebut dengan Dusun Pulau Tengah karena terletak antara Dusun Teluk Ketapang dan Lubuk Ruso.

Disebut Pulau Betung karena banyak terdapat Betung. Betung adalah “buluh”. Tapi “buluh” yang besar. Buluh adalah penamaan dari bamboo. Selain “buluh”, dikenal juga nama Aur”.

Disebut Pulau Raman. Raman adalah adalah buah yang asam manis.

Sebagai Pusat Marga Pemayung Ilir, Lubuk Ruso tempat “duduk sembah” maka kemudian dikenal Seloko. “Lubuk Ruso kedudukan Rajo. Raja bernama Pangeran Prabo. Mari kito duduk bersamo. Supaya Rakyat bersatu padu.

“Duduk bersamo” adalah Raja sebelum memutuskan maka harus duduk “bersilo” dibawah bersama rakyat untuk memutuskan.

Didalam Hukum “bercocok tanam” dikenal “dalam musim, serentak”. Prosesinya dimulai dengan berdoa, pelarian (gotong royong). Istilah “pelarian” juga dikenal di Marga Kumpeh Ilir.

Terhadap “buko rimbo” maka tanah ditandai “cucuk tanaman”. Istilah “cucuk tanaman” biasa dikenal dengan penamaan lain seperti di Marga Sungai Tenang “hilang celak jambu kleko”. Di Marga Sumay dikenal “Lambas’. Di Marga Kumpeh Ilir dikenal “mentaro”.

Sedangkan tanah yang telah dibuka harus dikerjakan. Apabila ternyata tidak dikerjakan maka menurut “pantang larang”, tanah “bebalik ke batin’. Batin kemudian diartikan sebagai “hak tanah” kembali ke dusun.

Selain itu dikenal “hukum ternak’. “Humo bekandang Siang. Ternak Bekandang Malam’. Hukum ini telah diatur didalam “Induk 8. Anak 12”. Hukum Adat Jambi yang telah dikukuhkan oleh Raja Jambi.



            [1] M. Yunus Kadir, Desa Lubuk Ruso, 21 Juli 2018
            [2] Pertemuan di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Tebo,  26 Desember 2012
[3] Samsudin, Ketua Lembaga Adat Kecamatan Renah Pembarap, 16 Maret 2016
[4] Cikman, Ketua Lembaga Adat Kecamatan Pemayung, Desa Tebing Tinggi, 20 Agustus 2016