12 Desember 2022

opini musri nauli : Mengenal Mangrove di Kaltara

Akhir bulan November 2022, saya berkesempatan bertemu dengan Kepala Desa/perangkat Desa dan BPD  dari 6 Desa yang termasuk didalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Desa yang mempunyai mangrove dan menjadi bagian dari kerja-kerja BRGM. 


Keenam Desa adalah Desa yang termasuk kedalam Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung. 


Desa-desa yang termasuk kedalam Kabupaten Bulungan adalah Desa Liagu, Desa Salimbatu dan Desa Tanjung Buka. 


Sedangkan Desa yang termasuk kedalam kabupaten Tana Tidung terdiri dari Desa Tanah Merah, Desa Sambungan dan Desa Sengkong. 


Sebagaimana telah diketahui, Provinsi Kaltara adalah Provinsi pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. 


Terdiri dari Kabupaten Kabupaten Bulungan, Kabubaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan. Kota Tarakan menjadi Pusat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. 

Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem mangrove, kehidupan Masyarakat betul-betul ketergantungan dengan mangrove. 


Apabila dilihat daya rusak mangrove di Kaltara, luas mangrove mencapai 27 ribu hektar. Hampir 15 ribu didalam kawasan hutan dan 12 ribu lebih diluar kawasan hutan. 


Dari target 27 ribu, pada tahun BRGM menargetkan untuk melakukan rehabilitasi Mangrove seluas 5 ribu ha. 4 ribu lebih diluar kawasan dan Seribu lima ratus ha diluar kawasan. 


Ditengah masyarakat, ketergantungan dari mangrove seperti hutan bakau yang terdapat udang, ikan dan kepiting membuat masyarakat menjaga ekosistem mangrove dengan cara melindunginya didalam Peraturan Desa. 


Terhadap pelanggaran terhadap kerusakkan mangrove maka kemudian diberikan sanksi berupa 1 pohon bakau yang ditebang maka diwajibkan melakukan penanaman mangrove sebanyak 5 bibit bakau. Ada juga Desa yang mengatur tegas dengan memberikan sanksi berupa 1 pohon bakau yang ditebang maka harus menanam 10 bibit bakau. 


Selain itu ada yang tegas mengatur didalam peraturan Desa berupa penundaan kebutuhan administrasi dan/atau denda.


Namun terhadap upaya yang telah menjaga mangrove maka Pemerintah Desa memberikan kemudahan berupa urusan administrasi di Desa, penghargaan, menikmati hasil mangrove dan menjual hasil mangrove. 


Selain itu ada juga Desa yang memberikan penghargaan berupa alat tangkap berupa jala, pukat dan mesin ketinting. 


Bahkan tidak tanggung-tanggung, Pemerintah Desa dapat Memberikan insentif kepada siswa berprestasi mulai dari peringkat 1 sampai dengan peringkat 3. Pada tingkat SD dan SMP sesuai Anggaran di Desa. 


Melihat mandat BRGM didalam melakukan kegiatan rehabilitasi mangrove dan didukung oleh Pemerintah baik pemerintah Provinsi Kaltara dan kabupaten serta adanya dukungan nyata di Lapangan oleh Kepala Desa/Perangkat Desa dan BPD yang tegas mengatur didalam Peraturan Desa membuat saya yakin. Upaya rehabilitasi mangrove di Kaltara akan dapat dipulihkan.