11 Juni 2026

Tanggung Jawab Nafkah Pasca-Perceraian (2)

 


Palu hakim telah jatuh. Perceraian resmi mengakhiri status suami-istri. Namun ada satu ikatan yang tak pernah bisa diputus oleh sepucuk surat cerai sekalipun: ikatan darah sebagai orang tua.

Tapi realitas di lapangan kerap memilukan. Begitu sidang usai, ego dan dendam masa lalu seringkali melunakkan komitmen. Nafkah anak—yang seharusnya menjadi prioritas utama—justru dijadikan "senjata" untuk menghukum mantan istri.

Anak-anak yang tak bersalah menjadi korban pertama.

Alasan-alasan yang Tak Dibenarkan Hukum seperti Banyak mantan suami mangkir dengan berbagai dalih. Seperti Sentimen pribadi "Nanti uangnya dipakai mantan istri, bukan untuk anak." Rekayasa ekonomi “Menyembunyikan aset atau pendapatan asli agar kewajiban terasa berat. Pernikahan baru “Merasa tanggung jawab otomatis berpindah ke keluarga baru.

Dalam hukum, tidak ada istilah "mantan anak". Hubungan darah tak pernah luntur. Nafkah anak adalah kewajiban mutlak ayah biologis hingga anak dewasa, mandiri, atau menikah.

Nafkah anak bukanlah sedekah atau hadiah yang bisa ditawar. Ia adalah kewajiban hukum sekaligus utang agama. Menahannya dengan sengaja berarti mengabaikan perintah Tuhan dan melanggar putusan pengadilan.

Jika kewajiban ini diabaikan, jangan diam. Negara menyediakan jalan hukum:

1. Ajukan eksekusi ke pengadilan yang memutus perkara. Hakim akan memberi peringatan (aanmaning) untuk membayar secara sukarela.

2. Sita aset atau potong gaji. Pengadilan bisa menyita harta mantan suami untuk dilelang. Khusus ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/swasta, bisa dilakukan pemotongan gaji langsung dari instansi.

3. Jalur pidana. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menelantarkan anak—termasuk tidak memberi nafkah—adalah tindak pidana yang diancam hukuman penjara.

Perceraian memang mengakhiri status sebagai suami dan istri, tapi tidak menghapus status sebagai ayah dan ibu.

Menghukum mantan istri dengan cara menghentikan nafkah anak adalah kekeliruan besar. Sebab, yang sedang dihancurkan masa depannya bukanlah mantan pasangan, melainkan darah daging sendiri.

Kesadaran moral, kepatuhan hukum, dan cinta kepada anak harusnya mampu meruntuhkan dinding ego pasca-perceraian. Anak berhak tumbuh layak, sehat, dan terdidik—tanpa harus menjadi tumbal kekecewaan orang tuanya.


Advokat. Tinggal di Jambi