15 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama (2)



Melanjutkan tema tentang Pengadilan Agama, maka wewenang Pengadilan Agama tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah. 


Pengaturan tentang Perkawinan selain dimulainya dari sah-tidak perkawinan yang dapat mengatur tentang pembatalan perkawinan juga mengatur tentang putusnya perkawinan (Perceraian). Baik mengatur sebab-sebab perkawinan, hak yang dapat diminta didalam putusnya perkawinan hingga mengatur tentang pembagian harta Bersama (harga gono-gini). Termasuk juga pengaturan tentang hak Asuh Anak. 


Menurut berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentan perkawinan seperti UU perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam, sebab-sebab mengajukan perceraian diantaranya seperti berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 


Selain itu juga Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. Atau Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Atau Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Atau Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Dan Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

10 April 2025

opini musri nauli : Pengadilan Agama



Didalam kekuasaan Kehakiman dikenal Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer. Nah, khusus Peradilan Agama mengatur tentang orang-orang yang beragama Islam.


Sebelum tahun 1986 dan 1989, selain Pengadilan Militer, kita hanya mengenal Pengadilan Umum. Termasuk berkaitan dengan Tata Usaha Negara dan Agama (penduduk yang beragama islam). 


Namun dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 maka kemudian dikenal Pengadilan tata usaha Negara. Dan Tahun 1989 terutama lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 kemudian dikenal Peradilan Agama. 


Pengadilan Agama mengatur tentang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah. Termasuk juga wakaf dan shadaqah. 

02 April 2025

opini musri nauli : Alahan Panjang

 


Hampir setiap tahun, rute Jambi - Padang - Painan - Bukittinggi selalu ditempuh. Namun stlh solok menuju Padang, hampir praktis tdk pernah belok kiri ke Alahan Panjang.. Padahal cuma 30
Km..
Mempunyai putra-putri kekinian, merekalah selalu merancang kegiatan.. mudik selain menemui keluarga besar di kampung, obyek wisata dan spot untuk berphoto praktis tdk pernah ditinggalkam.. akhirnya disepakati.. Tahun ini sebelum pulng ke Jambi, mampir dulu disini..
Sdh, ah.. tugas awak cuma driver dan porter.. selain itu, ya, nikmati suasana dengan baik..

opini musri nauli : Kepala Ikan Muaro


Menyusuri Painan negeri klasik yg bnyk disebutkan didalam tembo, catatan sejarah hingga jalur utama perdagangan pantai barat sumatera..

Makanan sebgai puncak peradaban menjadi bukti akan kebesaran negeri ini..


01 April 2025

Refleksi

 


Gemercik air dari pegunungan menyiratkat ketenangan..
Namun yg dilupakan, tugasnya mengalir terus menerus.. Membuktikan kekuatan tugasnya.. Tanpa henti..