Secara harfiah, praperadilan adalah memeriksa hukum acara pidana dalam proses hukum pidana. Secara limitatif, pasal 77 telah menegaskan “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
06 April 2021
opini musri nauli : Locus dictie
Tempat kejadian perkara dalam proses hukum acara pidana begitu penting. Dalam tahap proses penyidikan, penyidik mempunya kewenangan untuk menentukan “telah terjadinya” tindak pidana berdasarkan tempat kejadian perkara. Sedangkan Jaksa penuntut umum akan “melihat” apakah perkara tersebut termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri.
Kemudian berdasarkan pasal 147 KUHAP dijelaskan “Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya”
opini musri nauli : Tempus Dictie
Didalam KUHAP, mengenai waktu kejadian (tempus dictie) memerlukan perhatian yang cukup. Pasal 143 (2) KUHAP yang berbunyi “Surat dakwaan berisi uraian mengenai perbuatan yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat perbuatan itu dilakukan dengan ancaman batal demi hukum.
opini musri nauli : Poging
Didalam ilmu hukum, perbuatan pidana namun tidak selesai bukan disebabkan dari kehendak pelaku dikenal dengan istilah percobaan (poging). Percobaan pidana merupakan salah satu unsur penting untuk melihat pembuktian terhadap tindak pidana dan hukuman dijatuhkan. Secara prinsip, percobaan dapat dibebankan sepertiga dari ancaman yang dapat dikenakan kepada pelaku.
opini musri nauli : Gedung, Pasak dan Kunci
Menurut kamus Bahasa Indonesia, kata “Gedung” diartikan “rumah tembok”. Dapat diartikan rumah yang besar-besar. Gedung juga dapat diartikan sebagai bangunan (rumah) untuk pertemuan seperti kantor, rapat atau tempat pertunjukkan. Gedung juga dapat ditujukan gedung pengadilan.
Dalam dialek Masyarakat Melayu Jambi juga sering disebut “gedong”.
opini musri nauli : Kesaktian Kerinci
Tidak dapat dipungkiri, sebagai negeri yang memegang mandat “sakti alam Kerinci”, mendatangi negeri Kerinci tidaklah sembarangan. Berbagai kisah maupun cerita tentang negeri Sakti alam Kerinci sudah terbukti.
opini musri nauli : Jelutung
Membicarakan Jelutung di Jambi dikenal sebagai salah satu kecamatan di Kotamadya Jambi tidak dapat dilepaskan dari nama tumbuhan atau pohon.
opini musri nauli : 60 hari
Beberapa waktu yang lalu, ketika ketemu dengan Tim Pemenangan Al Haris-Sani dalam acara dan menggelar doa bersama masyarakat sekaligus syukuran dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1442 kamipun menyambut dengan gembira.
Acara keakraban dan suasana suara senda gurau lebih terasa. Khas Melayu Jambi.
opini musri nauli : Padepokan
Syahdan.. berkumpullah para pendekar di padepokan kerajaan Astinapura..
"Daulat, tuanku.. konon kabarnya para Adipati yg mau merebutkan mahkota kerajaan Astinapura, berasal dari padepokan yg sama".. umbul-umbul padepokan berwarna kuning berkibar menyambut para Adipati, tuanku", kata sang para pendekar..
opini musri nauli : Murka Sang Pemimpin Padepokan
Syahdan, para pendekar padepokan sedang berkumpul di balairung padepokan. Duduk melingkar mengelilingi para pemimpin padepokan.
“Mengapa padepokan menjadi heboh. Ada apa gerangan, para pendekar”, kata sang pemimpin padepokan heran.