Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
17 Oktober 2020
16 Oktober 2020
opini musri nauli : Penganan
Menurut kamus Bahasa Indonesia “Penganan” adalah segala macam kue. Atau juga sering disebut kudapan.
Tradisi menikmati kudapan dipagi hari dengan kopi atau teh adalah tradisi untuk menyambut tamu yang datang. Baik di pagi hari maupun sore hari.
14 Oktober 2020
13 Oktober 2020
opini musri nauli : Protokoler
Protokoler berasal dari kata “protol”. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, protoloker kemudian mengatur surat-surat resmi hasil perundingan, peraturan upacara, tatacara hubungan diplomati, orang yang bertugas mengatur jalannya upacara dan aturan yang mengatur peraturan pesan dalam jejaring komunikasi atau antara dua atau lebih peranti.
10 Oktober 2020
Opini musri nauli : Cerita Daun Sungkai
“Dimana posisi, kamerad “, kata suara diujung telephone..
“Ntar. Aku masih ketemu orang dulu. 1 jam lagi aku meluncur”, kataku disela-sela pertemuan
“Ngapo. Lagi merebus daun sungkai, yo”, sambar suara di ujung telephone.
Tertawa kamipun berderai.
Entah mengapa, tema daun sungkai mulai menguasai pembicaraan. Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Kandidat Gubernur Al Haris tidak dapat dipisahkan dari cerita daun sungkai.
09 Oktober 2020
opini musri nauli : Pepesan Kosong
Hiruk pikuk Pilkada Jambi 2020 mulai menjadi pembicaraan masyarakat. Berbagai Poster, baliho, spanduk menghiasa wajah Kota dan Kabupaten di Provinsi Jambi. Belum lagi kaos, pin ataupun atribut yang menjadi pemandangan sehari-hari ditengah masyarakat.
08 Oktober 2020
Opini musri nauli : Sekali Lagi Tentang Omnisbus Law
Ketika berbagai pihak kemudian melakukan penolakan terhadap RUU-Omnibus Law yang kemudian “masih dilanjutkan” pembahasannya, maka penolakan semakin massif. Bahkan ketika DPR-Pemerintah kemudian tetap melanjutkan pembahasan hingga pengesahan, amarah public tidak dapat dihindarkan. Publik kemudian disuguhkan “perdebatan” yang tidak substansi.
Namun teriakkan “supporter (cheeflead)” lebih menggelikan dibandingkan dengan pengesahan itu sendiri.
Berbagai meme kemudian menghiasai media maya. Entah dengan “enteng” menuduh sang penolak tidak membacanya, adanya “susupan” agenda ataupun “ada yang membiayai”.
Nurani pubik seakan-akan “dipacu” untuk melakukan perlawanan. Apalagi kemudian “skill komunikasi” yang buruk dari negara.
07 Oktober 2020
opini : Pelaku Anak
Membaca berita anak-anak sekolah yang kemudian mendatangi DPRD Kota Jambi menimbulkan berbagai polemik. Sebagian mengecam. Sebagian kemudian melihat dari sudut pandang yang berbeda.
Melihat anak-anak sekolah berbaju putih-biru muda membuktikan yang datang adalah anak-anak sekolah tingkat Atas. Atau anak-anak masih dibawah umur.
Kebetulan UU masih mengamanatkan yang disebut dewasa adalah orang yang berumur 18 tahun. Sehingga dipastikan berdasarkan UU Perlindungan Anak dapat dikategorikan sebagai “anak dibawah umur”. Begitu juga UU Pengadilan Anak. Masih menempatkan “dibawah 18 tahun” belum dewasa.
opini musri nauli : Pengadilan Tata usaha negara
KETIKA lahir Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No 8 Tahun 1986, maka Indonesia kemudian dikenal sebagai negara hukum. Dimana putusan pejabat negara dapat dipersoalkan secara hukum dimuka pengadilan (hukum).
opini musri nauli : PENYAKSI
“Yah, ayah jadi Direktur, ya”, kata si Bungsu diujung telephone. Terdengar suara berderai.
“Yah, dek”, kataku sembari menahan tawa. Panggilan “adek’ kami lekatkan kepada sibungsu. Seluruh keluarga memanggil sibungsu dengan panggilan “Adek”.
Teringat percakapan ketika si bungsu menelephoneku disaat aku masih diluar kota. Saya kemudian tidak membayangkan “suasana” dirumah. Selain mobilitas “urusan” yang masih ribet, suasana di Jambi tidak kurasakan langsung.