SURAT DAKWAAN DAN EKSEPSI
(Tanggapan Terhadap bebasnya 6 orang Pelaku Berembang)
Pada tanggal 5 Oktober 2002 telah memberitakan bahwa 6 terdakwa kasus Berembang bebas.
Bebasnya pelaku tersebut karena dianggap oleh Majelis Hakim dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus Berembang telah menarik perhatian masyarakat Jambi dan Indonesia.
Perhatian ini karena masyarakat melampiskan kemarahan terhadap tewasnya salah satu warga tersebut dengan melakukan pembakaran mobil dan memblokir jalan negara yang menghubungkan Propinsi Jambi dan Propinsi Riau.
Kejadian ini secara khusus telah penulis tanggapi pada waktu sebelumnya dengan Judul “Amuk Massa dan massa mengamuk”. (Jambi Ekspress tanggal 3 dan 5 Oktober 2002)
Akibat peristiwa itu kemudian penyidik menetapkan beberapa orang tersangka dan kemudian memasuki persidangan.
Pada persidangan yang digelar di Muara Bulian, keenam terdakwa kemudian didakwakan melakukan perbuatan yang dianggap melanggar pasal 170 KUHP.
Pasal ini menerangkan Tentang perbuatan yang melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.
Mengenai pasal ini juga penulis telah kupas dan dimuat didalam Warta Sumatera, 29 Mei 2000.
Namun yang menarik perhatian penulis, bahwa kemudian didalam persidangan ternyata hakim telah memutuskan tidak menerima surat dakwan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kemudian memerintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Dalam catatan penulis, bahwa peristiwa diterima Eksepsi (keberatan) yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum hampir jarang dan praktis tidak ada. Oleh karena itu sebagai sebuah peristiwa langka, maka penulis akan memberikan tanggapan.
PENGERTIAN TENTANG KEBERATAN
Istilah “keberatan” merupakan istilah teknis yuridis dalam ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Sebelum itu praktek mengenal dengan istilah “tangkisan” atau “eksepsi” berasal dari istilah kata bahasa Belanda “Exceptie” atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “exception”, dimana istilah bahasa Belanda dan Inggris tersebut merupakan serapan (absorptie) dari istilah bahasa Latin “Exceptio, Exceptie”.
Pada ketentuan KUHAP mengenai keberatan ini diatur dalam pasal 156.
Dalam hal terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah penuntut umum menyatakan pendapatnya terhadap keberatan tersebut hakim memberikan keputusan
Akan tetapi, sangat disayangkan dalam ketentuan tersebut tidak kita dapatkan pengertian atau batasan apakah yang dimaksud dengan “keberatan” tersebut.
Namun menurut Doktrin adalah kekecualian, bantahan atau alat pembelaan dengan tujuan yang utama untuk menghindarkan diadakan putusan tentang pokok perkara karena apabila tangkisan ini diterima oleh pengadilan, pokok perkara tidak perlu diperiksa dan diputus.
Eksepsi dapat dilakukan secara lisan baik oleh Penasehat Hukum maupun terdakwa atau dapat dilakukan secara tertulis (Antwoord Bij Schriftuur).
TENGGANG WAKTU KEBERATAN
Terhadap tenggang waktu mengajukan keberatan maka ketentuan pasal 156 KUHAP tidak memberikan batasan waktu secara definitif.
Namun berdasarkan penafsiran, maka menurut penulis keberatan dapat diajukan (a) pada sidang pertama; (b) setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.
MACAM-MACAM KEBERATAN
Keberatan tidak berwenang mengadili (exception on begoegheid van de rechter)
Terdiri dari Kewenangan absolut dan kewenangan relatif.
Kewenangan absolut (exceptio Litispendentia) yaitu kewenangan yang digariskan sebagaimana pasal 10 UU No. 14 TAHUN 1970 tentang adanya 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Selain itu juga adanya kewenangan untuk pembentukan peradilan khusus (Peradilan Anak dan HAM.)
Kewenangan Relatif adalah kewenangan Pengadilan tersebut terhadap tempat tindak pidana (locus dicti), domisili para pihak baik itu saksi maupun tersangka, penunjukan Menkeh dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Peradilan tempat persidangan tindak pidana yang dilakukan di luar negeri.
Keberatan kewenangan atau hak untuk menuntut hapus atau gugur.
Bahwa keberatan yang disampaikan karena perbuatan pidana yang disampaikan telah melampaui waktu yang ditentukan oleh Undang-undang (exceptio Peremptoir) yang dapat dilihat didalam Pasal 78-82 KUHP. Hak untuk menuntut gugur (tidak dapat dijalankan lagi) karena lewat waktunya. 1 (satu) tahun bagi pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan. 6 (enam) tahun bagi kejahatan yang terancam hukum denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari tiga tahun. 12 (dua belas) tahun bagi kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun. 18 (delapan belas) tahun bagi semua kejahatan yang terancam dihukum mati atau seumur hidup.
Tempo gugurnya penuntutan dihitung mulai dari keesokan harinya sesudah perbuatan itu dilakukan, kecuali dalam perkara memalsu atau merusakkan uang, tempo itu dimulai dihitung dari keesokan harinya sesudah orang memakai benda, yang berhubungan dengan dilakukan pekerjaan memalsu atau merusakkan uang itu. (terhadap pasal 244, 253, 263 KUHP).
Dalam perkara kejahatan yang diterangkan dalam pasal 328, 329, 330, dan 333 KUHP tempo waktu itu mulai dihitung dari keesokan harinya sesudah yang orang yang kena kejahatan itu dilepaskan atau mati.
Dalam perkara pelanggaran yang diterangkan dalam pasal 556 sampai dengan 558 a tempo itu mulai dihitung keesokan harinya sesudah daftar yang menyatakan pelanggaran yang demikian itu, dipindahkan menurut aturan undang-undang umum yang memerintahkan bahwa daftar kantor pencatatan jiwa harus dipindahkan ke kantor panitera majelis pengadilan.
Sedangkan perbuatan pidana gugur apabila pelaku tersebut telah meninggal dunia (pasal 77 KUHP).
Perbuatan pidana tidak dapat dipikulkan kepada ahli waris atau orang lain. Prinsip bahwa perbuatan hanya dipikulkan secara individual kepada pelaku adalah Prinsip CRIME LIABILITY.
Dengan demikian apabila terdakwa meninggal, hapus hak atau kewenangan JPU untuk menuntut.
Sedangkan Exeptio Rei Judicatae (exceptio non bis in idem) adalah eksepsi yang menggunakan dasar bahwa telah adanya keputusan hakim terhadap suatunya perbuatan / peristiwa. Pasal ini biasa dikenal ne bis in idem sebagaimana dimaksud pasal 76 KUHP sebagai alasannya dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima
Keberatan Terhadap Kekeliruan Penerapan hukum.
Disini terdakwa atau penasehat hukum mengajukan alasan bahwa penuntut umum dalam menyusun dakwaannya telah menerapkan ketentuan perundang-undangan yang keliru.
Umpamanya saja dalam hal terjadi perubahan ketentuan perundang-undangan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHP, kepada terdakwa harus dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya, sedangkan penuntut umum tidak melaksanakan ketentuan tersebut.
Apabila kita perhatikan ketentuan pasal 44 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas dinyatakan bahwa “Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 2958) dinyatakan tidak berlaku”.
Dari kalimat ketentuan pasal 44 tersebut apabila kita perhatikan maka setelah berlakunya undang-undang ini pada tanggal diundangkannya (pasal 45) yaitu tanggal 16 Agustus 1999, Undang-undang No. 3 Tahun 1971 secara tegas dinyatakan tidak berlaku lagi.
Artinya setelah tanggal 16 Agustus 1999, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak berlaku. Kalimat ini jelas, tegas dan lugas. Menjadi pertanyaan besar bagi kita Bagaimana apabila perbuatan yang dituduhkan tersebut dilakukan sebelum tanggal 16 Agustus 1999 ?.
Adanya sebagian pandangan yang mengatakan bahwa ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHP dapat diterapkan. Dengan demikian UU No. 3 Tahun 1971 dapat diperlakukan karena ancaman hukuman Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 lebih berat dari UU No. 3 Tahun 1971 dapatlah dimengerti.
Namun menurut pendapat penulis bahwa ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHP tersebut justru tidaklah dapat diperlakukan.
Karena apabila ketentuan itu haruslah diperlakukan kepada terdakwa, maka sudah semestinya, terdakwa dengan adanya “kata-kata menguntungkan baginya” tidaklah harus dikenakan ketentuan UU No. 3 Tahun 1971 tersebut.
Justru apabila adanya kata-kata “menguntungkan baginya (terdakwa)” tentunya adalah tidak diproses secara hukum.
Dengan demikian ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHP lebih menguntungkan terdakwa apabila UU No. 3 Tahun tidak diperlakukan kepadanya. Tidaklah semestinya dan tidaklah juga adil apabila kesalahan pembuat Undang-undang yang tidak mencantumkan ketentuan peralihan dalam UU No. 31 Tahun 1999 dikenakan kepada Terdakwa.
Bandingkan dengan Ketentuan Peralihan dalam Pasal 36 UU No. 3 Tahun 1971 yang menyatakan secara tegas “Terhadap segala tindak pidana korupsi yang telah dilakukan sebelum saat undang-undang ini berlaku, tetapi diperiksa dan diadili setelah undang-undang ini berlaku maka diperlakukan undang-undang yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan”.
Sedangkan menurut Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 menurut tafsir penulis adalah undang-undang tersebut dikenakan kepada para tersangka yang melakukan tindak pidana yang dimaksudkan adalah para importir. Lihat pasal 1 (1) “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia … mengeluarkan dari Indonesia … sesuatu senjata api, munisi, atau sesuatu bahan peledak…”. Tentunya yang dimaksudkan dengan senjata api berdasarkan ketentuan pasal 1 (2) segala barang yang diterangkan didalam pasal 1 (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwapenregeling ; in-,uit,door voer en lossing), 1936 (Stbl 1937 No. 170), yang telah diubah dengan ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (stbl No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang ajaib (merkwaardingheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
Bandingkan dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia … mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (steek-of-stootwapen).
Penjelasan yang dimaksud dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwardingheid).
Keberatan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Keberatan ini disampaikan apabila tata cara pemeriksaan yang dilakukan (penyidikan dan penuntutan) tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang. Penyidikan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana digariskan dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP (miranda principle atau miranda rule) menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang ancamannya dengan pidana mati, 15 (lima belas) tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih wajib didampingi Penasehat Hukum atau pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk Penasehat hukum bagi yang tidak mampu.
Pemeriksaan tidak memenuhi syarat klacht delict (delik aduan) dari korban atau orang yang disebut dalam pasal delik tersebut. Misalnya tentang delik aduan absolut sebagaimana dimaksudkan didalam pasal 284, 287, 293, 310, 332, 322 dan 369. Tapi penghinaan kepada pegawai negeri (ambtenaar) adalah ketika sedang menjalankan pekerjaannya yang sah (pasal 316,319 KUHP).
Khusus untuk pasal 310, pengaduan haruslah manusia perseorangan, karena pasal ini menerangkan bahwa “rasa terhina” adalah manusia, bukan instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk. Bila obyeknya itu bukan manusia perseorangan, maka dikenakan pasal-pasal khusus seperti pasal 134 & 137 (penghinaan terhadap Presiden dan wakil Presiden), 142 7 143, 144 (Penghinaan terhadap kepala negara asing), 156 dan 157 (penghinaan terhadap segolongan penduduk), 177 (penghinaan terhadap pegawai agama), 183 (penghinaan terhadap orang yang tidak mau berduel) dan pasal 207 dan 208 (penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia) Jika kejahatan itu dilakukan kepada seseorang yang meninggal dalam tempo yang ditetapkan dalam ketentuan UU, maka penuntutan dapat dilakukan Ibu-bapaknya, anak atau suami/istrinya yang masih hidup. Pengaduan hanya boleh dimasukkan dalam tempo enam bulan sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu.
Sedangkan pengaduan dapat dicabut dengan masa tiga bulan.
• Keberatan Lepas dari segala Tuntutan Hukum (onslag van rechtsvervolging)
Jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan perbuatan pidana maka dapat lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).
Perbuatan itu dapat berupa dalam bidang hukum Perdata, atau Hukum adat dan sebagainya.
Sementara itu Jika rumusan-rumusan delik yang didakwakan itu ditemukan cukup bukti, maka terdakwa dapat dijatuhi hukuman. Namun, jika terdakwa terbukti telah melakukan delik, tetapi tidak disebut dalam surat dakwaan, maka terdakwa tidak dapat dipidana sehingga terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht velvoging) sebagaimana ketentuan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 321 K/Pid/1983 tanggal 26 Mei 1984.
Namun menurut pasal 78 ayat (14) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kehutanan menyatakan “tindak pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik itu sendiri-sendiri maupun bersama-sama dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.
Dari kalimat sesuai dengan pasal 78 ayat (14) tersebut jelaslah bahwa yang dikenakan pidana adalah badan hukum yang dijatuhkan terhadap pengurusnya. Apabila kita lihat dalam UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas dalam pasal 82 ditegaskan bahwa “Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan baik didalam maupun di luar pengadilan”.
Pengertian pengurusan mencakup pula pengelolaan kekayaan perseroan, karena itu undang-undang perseroan mengatur mekanisme yang memungkinkan terlaksananya prinsip “fiduciary duty” yang mencakup “duty of skill and care” oleh Direksi.
Hal ini tampak pula pengaturan tugas masing-masing anggota direksi, bahkan apabila anggota direksi yang bersangkutan bersalah atau lalai melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga perseroan dirugikan, dia bertanggung jawab penuh.
Keberatan dakwaan tidak dapat diterima (Niet ontvan kelijk verklaord)
Perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa yang tidak dapat diterima adalah apabila adanya error subjudice atau Exceptio letis pedentis, Error in persona, error in procedur. Error subjudice adalah Exception tindak pidana didakwakan sedang tergantung pemeriksaan di pengadilan. Erorr in persona adalah keliru orang didakwa karena bukan pelaku yang sebenarnya.
Keliru orang yang didakwa karena bukan pelaku yang sebenarnya. Dengan demikian dakwaan tersebut cacat diskualifikasi in person, karena mendakwa orang yang tak punya hubungan kesalahan (schul) dengan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang didakwakan.
Sedangkan tindak pidana yang melanggar UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Terbatas, kewenangan bertanggung jawab dimuka hukum adalah Dewan Direksi (Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 1 Tahun 1995).
Sedangkan error in prosedur adalah surat dakwaan keliru sistematika (ancaman hukuman terberat sampai ke ringan) dan keliru bentuk dakwaan (Alternatif, kumulatif, dan sebagainya)
Keberatan surat dakwaan batal demi hukum (exception van rechtswege nietig – Exeptio Litispendentia)
Perlawanan terhadap dakwaan Jaksa batal demi hukum terdiri dari Dakwaan yang dapat dibatalkan (voidadle) dan batal demi hukum (null & void).
Dakwaan yang dapat dibatalkan adalah dakwaan yang tidak menyebut secara lengkap identitas terdakwa (nama lengkap, tempat lahir, umur/tempat lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agma dan pekerjaan), tidak memuat tanggal surat dakwaan dan tidak ditanda tangani.
Sedangkan Dakwaan batal demi hukum hukum (exception van rechtswege nietig) adalah Surat dakwaan tidak menyebut secara lengkap locus dictie dan tempus dictie (tempat lokasi tindak pidana dan waktu) dari tindak pidana yang dituduhkan. Surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana.
Berdasarkan pemaparan dari Penulis, maka sudah semestinya keputusan yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian haruslah diberi ruang untuk dilakukan diskusi secara ilmiah. Sehingga dapat memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.
Harian Jambi Ekpress, 5 Oktober 2004