13 Agustus 2026

Tindak Pidana Korporasi: Wajah Baru Pertanggungjawaban Hukum dalam KUHP Nasional

 

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai era baru reformasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu lompatan paling monumental dalam KUHP nasional yang baru ini adalah modernisasi konsep subjek hukum. Jika KUHP warisan kolonial secara kaku hanya memandang manusia perseorangan sebagai pelaku tindak pidana, KUHP baru memperluas cakupannya agar relevan dengan dinamika kejahatan modern, salah satunya melalui penegasan terhadap pelaku korporasi.

Dahulu, penegakan hukum pidana sering mengalami jalan buntu ketika kejahatan dilakukan oleh atau atas nama badan usaha yang mengeruk keuntungan besar, sementara para pengurus atau direksinya berlindung di balik status badan hukum. KUHP baru secara revolusioner mendefinisikan korporasi sebagai subjek hukum mandiri yang dapat dipidana.

Ruang Lingkup Korporasi sebagai Subjek Hukum

Dalam konteks hukum pidana modern, korporasi tidak lagi dipandang sebelah mata. Subjek hukum ini mencakup berbagai bentuk entitas usaha dan perkumpulan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

 * Perseroan Terbatas (PT)

 * Yayasan dan Koperasi

 * Firma dan CV (Commanditaire Vennootschap)

 * Perkumpulan atau badan usaha lainnya

Mekanisme Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Sebuah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus, orang yang memegang posisi fungsional, atau pihak yang bertindak atas nama korporasi tersebut, di mana perbuatan itu dilandasi oleh adanya maksud untuk memberikan keuntungan bagi korporasi.

Selain itu, KUHP baru mengenal sistem dualisme atau soliter pemidanaan. Artinya, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan secara fleksibel: kepada korporasinya saja, kepada pengurus yang memberikan perintah, atau kepada kedua-nduanya secara bersama-sama (simultan). Hal ini menutup celah bagi para pembuat keputusan di balik layar untuk cuci tangan atas pelanggaran yang dilakukan atas nama badan usaha.

Bentuk Sanksi Khusus untuk Korporasi

Mengingat korporasi adalah entitas non-biologis yang tidak memiliki tubuh fisik untuk dijatuhi hukuman penjara, KUHP baru merumuskan format sanksi yang berdampak langsung pada eksistensi finansial dan operasionalnya:

 Pidana Pokok: Pidana denda yang dirumuskan secara khusus dan sering kali dilipatgandakan bobotnya.

 * Pidana Tambahan: Mencakup pembayaran ganti rugi, perampasan aset hasil tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pembubaran korporasi secara permanen.

Transformasi melalui KUHP Baru ini memastikan bahwa tidak ada lagi ruang impunitas bagi kejahatan yang berlindung di balik topeng badan usaha, sekaligus menegakkan keadilan substantif di dunia korporasi Indonesia.