13 Desember 2020

opini musri nauli : Negara



Selain orang perseorangan (naturalijk person), badan hukum (recht person), pejabat maka dikenal juga negara sebagai pihak yang diminta pertanggungjawaban. 


Pertanggungjawaban negara yang diminta pertanggungjawaban dikenal didalam hukum perdata dan kejahatan HAM. 


Didalam Hukum acara perdata dikenal kesalahan oleh penguasa sebagai dasar untuk menentukan negara diminta pertanggungjawaban dalam terjadinya perbuatan melawan hukum (onrecht maatig overdaad). 


Negara kemudian menjadi pihak yang kemudian dapat dipersalahkan dan diminta pertanggungjawaban. 


Negara kemudian merujuk kepada regulasi. Siapa yang kemudian menjadi pihak sebagai tergugat. Baik karena memang perintah UUD, UU maupun regulasi lainnya. 


Sehingga sudah jamak kemudian negara diminta pertanggungjawaban terhadap kesalahan didalam perbuatan melawan hukum. 


Perbuatan melawan hukum (onrecht maatig overdaad) kemudian menjadi dasar menyebabkan berbagai putusan yang kemudian menjadi pondasi awal Pengadilan Tata Usaha negara. 


Dengan berbagai persyaratan yang ketat seperti tertulis, final, kongret dan individual. 


Namun diluar persyaratan diatas maka tetap menjadi ranah hukum acara perdata yang kemudian tunduk didalam Pengadilan Negeri (Pengadilan Umum). 


Dengan demikian maka orang perseorangan (naturalijk person), badan hukum (recht person), pejabat maka dikenal juga negara sebagai pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban dimuka hukum. 


Asas ini kemudian sekaligus membuktikan “equality before the law’. Adanya persamaan dimuka hukum.