02 Mei 2021

opini musri nauli : Unsur “Sengaja" didalam Pasal Hukum Pidana (1)

Unsur “sengaja” adalah unsur Penting didalam Melihat tindak pidana yang dilakukan. Unsur ini justru menjadi faktor pemberat terhadap penghukuman (strafmaacht) kepada pelaku. 

Misalnya “unsur” dengan sengaja  dalam tindak pidana pembunuhan (tindak pidana tubuh), unsur “sengaja” menyebabkan ancaman hukuman menjadi maksimal. Pasal 340 KUHP dengan tegas menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana seumur atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.


Dengan adanya unsur “sengaja” sehingga hukuman tidak hanya waktu-waktu tertentu, tapi justru hukuman maksimal seperti hukuman mati atau hukum seumur Hidup dan 20 tahun penjara. 


Hukuman mati atau hukuman  seumur Hidup atau 20 tahun penjara adalah hukuman maksimal didalam praktek hukum pidana. 


Sehingga unsur “sengaja” adalah unsur Penting Melihat dampak perbuatan yang dilakukan.