02 Mei 2021

opini musri nauli : Cara Pandang Masyarakat Melayu Jambi (2)



Alam cosmopolitan Marga Batin Pengambang dituturkan dengan menempatkan 4 Penjaga Negeri . Rio Cekdi Pemangku Rajo. Yang bertugas menjaga pintu dari Timur. Dengan wilayahnya Bathin Pengambang, Batu berugo, Narso. Debalang Sutan yang bertugas menjaga pintu di sebelah selatan. Dengan wilayah Sekeladi, Guguk tinggi, Tangkui, Padang Baru. Menti Kusumo yang bertugas menjaga pintu dari Utara. Dengan wilayah Rantau Jungkai, Renah Kemang, Sungai keradak. Debalang Rajo yang  menjaga pintu dari barat. Dengan wilayah Muara Simpang, narso kecil.

Penempatan “penjagaan” yang bertugas empat penjuru mata angin seperti di Marga Batin Pengambang seperti Rio Cekdi Pemangku Rajo (Timur), Debalang Sutan (Selatan), Menti Kusumo (Utara) Debalang Rajo (barat) adalah “punggawa” menjaga pemukiman Marga Batin Pengambang.


Di Marga Maro Sebo Ulu, dikenal Debalang Raja Jambi[10]. Sebagai Debalang Raja Jambi maka senang disebut sebagai “Orang Raja. Yang memerintah di Dusun Kembang Seri, Dusun Sungai Rengas dan Dusun Sungai Ruan.


Sebagai Debalang Raja, maka Dubalang di Teluk Leban bertugas untuk menyambut tamu Raja. Debalang di Rengas 9 bertugas untuk penjaga kebun raja. Sedangkan Dubalang di Peninjauan sebagai peninjau terhadap kedatangan yang datang ke Marga Maro Sebo Ulu[11].


Dewa dalam sistem kepercayaan Orang Rimba, dikenal ada delapan dewa, yakni; dewa Rimau, dewa Siluman, dewa Penyakit, dewa Gajah, dewa Padi, dewa Tenggiling, dewa Madu, dan dewa Langit. Para dewa tersebut akan muncul dalam acara besale (acara ritual pernikahan orang rimba)[12].


Alam cosmopolitan umumnya memiliki ciri antara lain. Magis dan keagamaan (magis religious), nyata atau konkrit (concrete), kontan atau tunai, (cash), keberlakuan ajeg (constant) dan fleksibel (flexible). Kurang atau tidak menjadi pengetahuan masyarakat lokal. Hak ini kemudian melekat sebagai

1.    Hak untuk “menguasai” (memiliki, mengendalikan) & mengelola (menjaga, memanfaatkan) tanah dan sumber daya alam di wilayah adatnya;

2.    Hak untuk mengatur diri sendiri sesuai dengan hukum adat (termasuk peradilan adat) dan aturan-aturan adat yang disepakati bersama oleh masyarakat adat;

3.    Hak untuk mengurus diri sendiri berdasarkan sistem kepengurusan/ kelembagaan adat;

4.    Hak atas identitas, budaya, sistem kepercayaan (agama), sistem pengetahuan (kearifan tradisional) dan bahasa asli.


Hubungan manusia dengan alam dalam pandnagan kosmos ditandai dengan penggunaan nama “Koto” untuk menunjukkan nama tempat.


Penamaan “Koto” menunjukkan jejak peradaban. Koto adalah simbol penghormatan terhadap leluhur sekaligus sebagai benteng pertahanan.


Di Marga Sungai Tenang dikenal Pungguk 6, Pungguk 9 dan Koto Sepuluh. Dengan “penyebutan” Koto maka terdapat Koto Renah, Koto Teguh, Koto Sepuluh, Kotobaru, Koto Tapus. Koto Tapus dikenal sebagai Dusun Jangkat.


Di Marga Peratin Tuo dikenal Dusun Kotorami. Sekarang termasuk kedalam Kecamatan Lembah Masurai, Merangin.


Di Tebo dikenal Marga VII Koto dan Marga IX Koto. Hubungan antara Marga VII Koto dan Marga IX Koto sering disebut “koto bersekutu”. Atau sering juga disebut “7 jantan dan 9 betino.  Hubungan ini masih berlaku baik didalam menyelesaikan persoalan adat maupun hubungan perkawinan.


Dengan tuturan ini maka setiap proses adat dapat dilihat dari tutur dan pendekatan kekeluargaan. Hubungan ini kemudian dilanjutkan dengan Marga Sumay sebagai anak dari kedua Marga. Sehingga Marga VII kemudian disebut “Berbenteng dado. Berkutu berpagar di batu”.


Koto diartikan sebagai benteng tempat berlindung. Koto terdiri dari 3 suku asal dan sudah bersawah, berladang dan beternak peliharaan. Dengan demikian maka Koto adalah tempat benteng perlindungan yang didalamnya terdapat persawahan, peladangan dan tempat gembala ternak.


Sedangkan di Marga IX Koto, Makna “Koto” adalah Kota. Kota dimaksudkan bukanlah makna kota. Tapi dusun atau kampong yang dihuni oleh penduduk.


Untuk menjaga keamanan didusun, sebagaimana tutur di Teluk Kuali, maka dibuatkan parit yang mengelilingi Dusun. Parit yang dibangun selain lebar juga cukup lebar. Dengan dibangunnya parit yang mengelilingi dusun, sehingga binatang buas tidak dapat memasuki dusun. “Maklumlah. Negeri harus aman”. Istilahnya “harus aman dari musuh alam”.


Penetapan ruang dengan kiblat penjuru mata angin ditempatkan sebagai Koto adalah bentuk perlindungan. Konsepsi ini lahir dari peradaban Hindu Upanishad dari India berkembang di kalangan filsuf India seperti kaum Jaina, Nyaya dan Vaiseshika sekitar 500 tahun sebelum masehi.  Di Masyarakat bersawah dan peladangan Anton Bakker kemudian menyebutkan Realisme ekstrem. 


Penempatan “penjagaan” yang bertugas empat penjuru mata angin seperti di Marga Batin Pengambang seperti Rio Cekdi Pemangku Rajo (Timur), Debalang Sutan (Selatan), Menti Kusumo (Utara) Debalang Rajo (barat) adalah “punggawa” menjaga pemukiman Marga Batin Pengambang.


Sedangkan perlindungan koto dengan membangun parit terdapat di Marga IX Koto, Marga VII Koto dan di Koto Teguh, Koto Renah di Marga Sungai Tenang.


William  Marsden juga bercerita tentang kesaktian “Sungei Tenang, Koerinchi dan Serampei (Baca Sungai Tenang, Kerinci dan Serampas). Wilayah dataran tinggi Jambi.


Bahkan dengan memulai perjalanan panjang menyusuri dari Moco-moco (sekarang Kabupaten Muko-muko), meyusuri lembah Korinchi (Kerinci).


Kekokohan “Koto” juga ditemukan di Koto Rayo, pemukiman kuno Sungai Tabir. Koto Rayo adalah pemukiman kuno atau Kerajaan kecil yang menguasai wilayah.  Menurut Pahrudin, situs Koto Rayo hampir satu masa dengan Candi Muaro Jambi dan orang-orang Koto Rayo mungkin adalah para pelarian atau sisa-sisa kekuatan dari Kerajaan Melayu Jambi yang ditaklukkan Kerajaan Sriwijaya pada abad ke-6 Masehi[13].


Dari aspek pertahanan militer yang mungkin ada saat itu, posisi Koto Rayo sangat menguntungkan untuk memantau keadaan sekitarnya dari kemungkinan serangan musuh. Terletak di atas sebuah bukit yang agak bertingkat, berada persis di tikungan dari aliran Sungai Tabir yang membentuk huruf L (letter L) dan dari posisinya ini orang-orang Koto Rayo dapat memandang lurus ke arah timur sepanjang aliran sungai sejauh sekitar satu kilometer. Jika ada armada militer musuh yang menggunakan kapal dan perahu dari arah timur (Jambi) maka akan segera dapat diketahui oleh orang-orang yang ada di Koto Rayo.


Advokat. Tinggal di Jambi



            [1] Jakob Sumardjo2000. Filsafat Seni, ITB, 2000, Bandung. 

            [2] Sejarah Maritim Indonesia, Pusat Kajian Sejarah dan Budaya maritim Asia Tengara, Lembaga Penelitian Universitas Diponegoro, Semarang, 2003,Hal. 46

            [3] Tri Marhaeni S. Budisantosa, Kubur Tempayan di Siulak Tenang, Dataran Tinggi Jambi Dalam Perspektif Ekonomi, Sosial dan Kepercayaan, Balai Arkeologi Palembang, 2015, Hal. 6

            [4] Dominik Bonatz, John David Neidel, The Megalithic Complex of Highland Jambi,

            [5] Bont, G.K.H. de. 1922: “De batoe’s larong (kist-steenen) in Boven Djambi, Onderafdeeling Bangko”,Nederlandsch-IndiĆ« Oud en Niew 7: 31-32.

            [6] Sejarah Maritim Indonesia, Pusat Kajian Sejarah dan Budaya maritim Asia Tengara, Lembaga Penelitian Universitas Diponegoro, Semarang, 2003,Hal. 46

            [7] S. R Hasibuan S.R, Karakteristik dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Lanskap Budaya Rumah Larik Limo Luhah di Kota Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi, Departemen Arsitektur Lanskap, Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Bogor,  2010 dalam Yoni Elviandi, Studi Potensi Lanskap Sejarah Suku Kerinci di Provinsi Jambi, IPB, Bogor, 2014, Hal. 24

            [8] Pratiwi, Konsep Kosmologi Candi Kembar Batu di Muara Jambi, FKIP Universitas PGRI Palembang.

            [9] Handinoto, Perkembangan Kota di Jawa, Ombak, Yogyakarta, 2015 Ombak.

            [10] Desa Kembang Seri, Batanghari, 14 Mei 2017

[11] Peninjauan bisa diartikan sebagai “peninjau”. Dapat dimaknai sama dengan penyambai kabar kepada Raja.

            [12] Adi Prasetijo, Etnografi Orang Rimba Di Jambi, Wedatama Widya Sastra, Jakarta,  2011

[13] Pahrudin, Situs “Koto Rayo” dan Kearifan Tradisional di Tepi Sungai Tabir Jambi, Komunitas, Universitas Negeri Semarang, Semarang, 2012