31 Agustus 2024

opini musri nauli : Kisah si Bungsu

 


Putra bungsuku dianugrahi wajah yang cakep, kulit putih dan mata sipit. Persis muka Chinesse. Tidak salah kemudian ketika masuk sekolah sering dibully. Dipanggil yang menyakitkan hati. “Chino..Chino”. Sebuah ungkapan dan panggilan yang membuat dia Marah. 

Tidak salah kemudian sehari masuk sekolah kemudian langsung berkelahi. Sang pembully kemudian dihajar mukanya.. Konon jatuh terjengkang. 

Kamipun dipanggil. Setahu kami, dia bukanlah Anak yang suka ganggu orang. Sehari-hari pendiam. Bahkan kalaupun tidak ditanya, diapun tidak banyak bercerita. 

Tentu saja keheranan itulah yang membuat kami penasaran. Mengapa sehari sekolah Sudah berkelahi. 

26 Agustus 2024

opini musri nauli : Adinda Bambang Isnaini - Manusia humble tiada tara

 


Mendapatkan kabar duka dari Facebook, seketika jantungku segera copot. Langsung kuhubungi abangnya. Feri Irawan (Feri). Direktur Walhi Jambi 2000 -2008. 


“Iya, wak. Nih lagi di Rumah Sakit”, HP kemudian ditutup. 


Segera aku bergegas. Namun aku ternyata kelupaan. Menanyakan Rumah Sakitnya. Akhirnya aku menunggu di dekat rumahnya.


Aku mengenal entah berapa tahun. Yang kutahu dia adik Feri yang rajin ke Walhi Jambi saat abangnya masih menjadi Direktur Walhi Jambi. 


Anaknya supel. Praktis pemuda ideal. Sehingga tidak salah selain kegantengan, praktis sama sekali tidak pernah aku mendengarkan merokok. Apalagi alkohol. Tidak salah kemudian dia adalah salah satu pemuda idaman yang menjadi idola remaja putri. 

25 Agustus 2024

opini musri nauli : Saksi (3)

 


Kekuatan saksi juga termasuk kedalam alat bukti didalam hukum Acara Pidana. Didalam KUHAP defisini saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri. 


Sedangkan Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu. 


Dari keterangan saksi maka kemudian ditentukan apakah perkara ini kemudian pantas untuk dinaikkan kedalam tingkat selanjutnya. Baik kedalam tahap penyidikan setelah penyelidikan maupun perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. 

opini musri nauli : Belajar Politik Melayu Jambi

 

Setahun yang lalu, (waktu itu belum ada KIM, belum suasana pilpres, belum ada gegap gempita Pilkada), Al haris Gubernur Jambi sempat berbisik. 


“Bang, tolong kaji bagaimana skenario kotak kosong”, sembari menyampaikan setelah saya bertemu usai membahas desain Bio Carbon Fund. 


Saya sama sekali tidak pernah terpikirkan. Bahkan pesan itu bagiku hanya sekedar gumaman ditengah malam. 

12 Agustus 2024

opini musri nauli : Saksi (2)

Sebelum dilimpahkan perkara ke Pengadilan, pentingnya saksi di tingkat penyidikan juga berkaitan dengan upaya paksa lain. Salah satunya adalah penggeledahan. 


Didalam KUHAP diterangkan, saat petugas kepolisian hendak memasuki rumah, maka harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya. 


Namun apabila tersangka taupun penghini rumah kemudian menolak untuk Hadir, maka pihak Penyidik memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. 


Setelah dilakukan penggeledahan dan kemudian penyidik menganggap adanya barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan maka barang bukti yang kemudian disita harus dengan saksi. 

09 Agustus 2024

opini musri nauli : Mesjid Tempat Peristirahatan

Sebagai pejalan yang sering menempuh perjalanan panjang, mengitari berbagai tempat di Jambi, mendapati mesjid yang bisa tempat berteduh istirahat merupakan kemewahan. 

Secara tidak sengaja, ketika pulang dari Bangko, setelah melewati “rute maut” Tembesi - Sridadi,  4 km menjelang masuk ke Muara Bulian, saya tidak sengaja mampir ke Mushola. Disebut Mushola Nurul Huda. Rencana hendak “membuang air Kecil”. 

01 Agustus 2024

opini musri nauli : Penyitaan (2)

 


Melanjutkan pembahasan tentang penyitaan, maka barang yang kemudian telah disita yang kemudian terdapat didalam berkas perkara maka menjadi penilaian dan pertimbangan. Baik oleh Jaksa penuntut umum maupun hakim didalam memutuskan perkara. 


Barang bukti yang kemudian dapat dinyatakan sebagai alat yang digunakan untuk terjadinya tindak pidana ataupun barang yang didapatkan dari hasil tindak pidana, maka hakim dapat menentukan status barang bukti tersebut. 


Berbagai peraturan perundang-undangan kemudian menentukan status barang bukti. Sebagai contoh didalam kasus Korupsi, terhadap barang bukti dapat dirampas oleh negara. Begitu juga kasus kejahatan kehutanan, terhadap barang bukti dapat dirampas oleh negara. Sedangkan didalam kasus narkoba, barang bukti kemudian dirampas untuk dimusnahkan. 


Namun apabila barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dapat dibuktikan tidak berkaitan dengan perkara ataupun barang bukti yang telah disita mempunyai kepemilikan pihak lain, maka Hakim dapat memutuskan terhadap status barang bukti kemudian setelah perkara diputuskan dapat diberikan kepada pemilik barang tersebut.