02 Desember 2024

opini musri nauli : Petunjuk (2)

 


Pembahasan tentang petunjuk begitu penting didalam KUHAP. Didalam KUHAP disebutkan Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 


Petunjuk yang dimaksudkan adalah didalam rangkaian keterangan yang telah diperoleh dari alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Sedangkan Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya. 


Dengan demikian hubungan antara alat bukti seperti saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa maka kemudian didapatkan petunjuk. Baik terhadap terjadinya peristiwa pidana maupun tidak terdapatnya peristiwa pidana. 

Kekuatan petunjuk didalam pertimbangan hakim membuktikan kejelian hakim didalam melihat perkara. Sekaligus mengukur profesionalisme dan kemandirian hakim. Sehingga putusan yang dihasilkan dapat menjawab pertanyaan terjadi/tidak terjadinya peristiwa pidana. 


Putusan yang baik adalah putusan hakim yang mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan, menghubungkan antara satu fakta dengan fakta lain dan rangkaian peristiwa pidana yang terjadi. Sehingga putusan yang baik kemudian dapat memenuhi dahaga para pencari keadilan. 


Putusan baik selain memadukan penggunaan pasal-pasal yang dituduhkan kepada terdakwa, rangkaian peristiwa sekaligus kejelian hakim didalam melihat bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi. Dengan demikian maka putusan yang baik akan sulit untuk kemudian dipatahkan di tingkat banding maupun kasasi. Bahkan sama sekali tidak memberikan ruang celah untuk mematahkan pertimbangan hakim. 


Oleh karena itu selain menggunakan teori hukum pemidananaan. Pembuktian, analisis alat bukti, hubungan rangkaian antara fakta satu dengan fakta lain, penerapan hukuman maupun pertimbangan yuridis yang kemudian menghasilkan putusan baik. Sehingga memberikan rasa Keadilan bagi para pencari Keadilan di ranah hukum pidana. 





Advokat. Tinggal di Jambi