Ya.
Untuk sahabat-sahabatku yang akan merayakan Natal dan Tahun baru,
dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan Selamat natal dan
Tahun baru. Semoga cahaya kristus menerangi bumi dan memberikan
kedamaian di bumi.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
19 Desember 2014
14 Desember 2014
opini musri nauli : TAMBANG DAN KEMISKINAN
Akhir-akhir ini kita
disodorkan berita mengerikan. Korban-korban tambang akibat
eksploitasi penambangan emas tanpa izin (PETI).
Awal bulan Desember, tiga
orang tewas setelah masuk ke lubang jarum di Desa parti Tanjung
Kecamatan Renah Pembarap, Merangin.
opini musri nauli : Struktur Penguasaan SDA di Jambi
STRUKTUR
PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM DI JAMBI[1]
Membicarakan struktur penguasaan sumber daya alam
di Jambi tidak dapat dipisahkan dari perspektif “salah urus” pengelolaan
sumber daya alam.
12 Desember 2014
opini musri nauli : Putusan legal standing Walhi Kebakaran 2013
Setelah
mengalami persidangan lebih dari setahun, akhirnya Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan perkara yang diajukan oleh Walhi
dalam kapasitas organisasi lingkungan hidup (legal standing). Walhi
meminta pertanggungjawaban negara yang abai didalam melindungi
lingkungan hidup dari ancaman asap tahun 2013 di Propinsi Jambi dan
Propinsi Riau.
08 Desember 2014
opini musri nauli : Hentikan Pasar Modern
Saat
menyusuri perjalanan mengelilingi wilayah barat Propinsi Jambi, saya
menyaksikan “launcing” alfamart dan indomart. Alfamart dan Indomart dikenal
sebagai perbelanjaan modern yang sudah mencapai di ibukota-ibukota kecamatan.
Saya kaget.
Bukan bersyukur terhadap tumbuhnya ekonomi dan semakin terjangkaunya daya beli
masyarakat. Bukan itu. Itu persoalan lain.
Namun yang
membuat saya kecewa, Pemerintah “seakan-akan” tidak peduli dan menyerahkan
persoalan kepada pasar. Pemerintah bertindak sebagai negara ketertiban (Fungsi memelihara ketertiban (order). Ketertiban dipelihara demi perlindungan, tujuannya adalah
untuk melindungi warga negara yang lemah sebagaimana sering disampaikan oleh R.M. Mac Iver dalam bukunya The Modern State (1926) dan The Web of
Government.
05 Desember 2014
Musri: Pemerintah Perlu Mencontoh Kebijakan Adat di Tebo
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Kayu bulian (Eusideroxylon Zwageri) atau di masyarakat dikenal juga kayu pasak bumi. Kenapa demikian?, itu karena kualitas kayu yang tidak gampang rapuh dan tahan hingga puluhan tahun.
Disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Musri Nauli, memang belakang keberadaan kayu bulian sudah sangat menipis. Ini yang sangat disayangkan. Apa lagi kayu bulian tergolong sulit untuk dibudidayakan. Di samping kurangnya bibit, untuk mengembangkannya pun butuh waktu berpuluh-puluh tahun.
28 November 2014
opini musri nauli : Catatan Kritis NKB 12 Sektor Kehutanan
Laporan
resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan
baru 45,70% kawasan hutan yang telah dikukuhkan. Meminjam data
kehutanan, dari 122.404.872 hektar maka kawasan hutan yang telah
ditetapkan 55.939.412 hektar. Angka jauh dari ideal setelah 69 tahun
Indonesia merdeka. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
berjanji akan menyelesaikan hingga 100% paling lama akhir tahun 2015
26 November 2014
Walhi: KPK Rekomendasikan Cabut 121 Izin Pertambangan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah merekomendasikan mencabut 121 izin tumpang tindih di kawasan hutan di Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
"Ada 121 izin perusahaan yang diketahui terjadi tumpang tindih dan itu seharusnya di dilakukan pencabutan berdasarkan rekomendasi dari pihak KPK," kata Manajer Hutan dan Perkebunan Walhi Zenzi Suhadi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dalam perkembangannya hanya delapan izin yang dicabut dan hal itu menunjukan kepala daerah di Bangka Belitung tidak serius melakukan penataan izin sektor pertambangan.
Sedangkan untuk Sumatera Selatan, Jambi serta Bangka Belitung perkembangan pencabutan izin dinilai sangat lamban.
Untuk itu hal penting yang harus diingat, kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli, adanya kepastian izin yang sudah dicabut tidak beroperasi lagi di lapangan namun perusahaan yang telah dicabut izinnya tetap melaksanakan kewajibanya.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan juga mengatakan bahwa sejak 2010 hingga 2013 perkiraan potensi kerugian penerimaan mencapai Rp248.693 miliar lebih di Sumsel, Rp50.467 miliar lebih di Jambi, dan Rp6.596 miliar lebih di Bangka Belitung.
Dengan demikian total kerugian penerimaan di tiga provinsi tersebut adalah sebesar Rp305.757 milia lebih dan kerugian itu harus cepat ditangani.
Terkait masalah itu Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung agar secepatnya dilakukan perbaikan tata kelola minerba kemudian mendesak aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum dan kepada pemeribtah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak patuh pada peraturan serta mencabut izin.
"Pencabutan izin jangan serta merta membebaskan pelaku kejahatan pertambangan dari segala tuntutan tindak pidana yang dilakukan mereka," tutur Zenzi berdasarkan keluhan rekan Walhi di daerah
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt546dcc2b6c90c/walhi--kpk-rekomendasikan-cabut-121-izin-pertambangan
"Ada 121 izin perusahaan yang diketahui terjadi tumpang tindih dan itu seharusnya di dilakukan pencabutan berdasarkan rekomendasi dari pihak KPK," kata Manajer Hutan dan Perkebunan Walhi Zenzi Suhadi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dalam perkembangannya hanya delapan izin yang dicabut dan hal itu menunjukan kepala daerah di Bangka Belitung tidak serius melakukan penataan izin sektor pertambangan.
Sedangkan untuk Sumatera Selatan, Jambi serta Bangka Belitung perkembangan pencabutan izin dinilai sangat lamban.
Untuk itu hal penting yang harus diingat, kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli, adanya kepastian izin yang sudah dicabut tidak beroperasi lagi di lapangan namun perusahaan yang telah dicabut izinnya tetap melaksanakan kewajibanya.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan juga mengatakan bahwa sejak 2010 hingga 2013 perkiraan potensi kerugian penerimaan mencapai Rp248.693 miliar lebih di Sumsel, Rp50.467 miliar lebih di Jambi, dan Rp6.596 miliar lebih di Bangka Belitung.
Dengan demikian total kerugian penerimaan di tiga provinsi tersebut adalah sebesar Rp305.757 milia lebih dan kerugian itu harus cepat ditangani.
Terkait masalah itu Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung agar secepatnya dilakukan perbaikan tata kelola minerba kemudian mendesak aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum dan kepada pemeribtah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak patuh pada peraturan serta mencabut izin.
"Pencabutan izin jangan serta merta membebaskan pelaku kejahatan pertambangan dari segala tuntutan tindak pidana yang dilakukan mereka," tutur Zenzi berdasarkan keluhan rekan Walhi di daerah
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt546dcc2b6c90c/walhi--kpk-rekomendasikan-cabut-121-izin-pertambangan
opini musri nauli : Batanghari – Romantis dan Merkuri
Sungai
Batanghari tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Jambi.
Daerah Aliran Sungai Batanghari merupakan salah satu DAS besar yang
terletak di Pulau Sumatera dan DAS terbesar kedua di Indonesia.
Mencakup luas areal tangkapan (catchment area) ± 4.9 juta Ha.
Sekitar 76 % DAS Batang Hari berada pada provinsi Jambi, sisanya
berada pada provinsi Sumatera Barat.
Aliran
Sungai Batanghari dan anak-anak sungainya dapat dilayari sepanjang
3.224 km dengan lebar 50-65 meter. Kedalaman alur pelayaran antara
1-10 meter. Sekitar 95 % ekspor Jambi setiap tahunnya diangkut
melalui Sungai Batanghari. Disamping itu, bahan bakar minyak.
Disamping itu, bahan bakar minyak, bahan kebutuhan dan muatan umum
lainnya diangkut dan didatangkan ke Jambi melalui Sungai Batanghari.
25 November 2014
opini musri nauli : CATATAN TERCECER NKB 12
Setahun
terakhir ini, KPK berkonsentrasi terhadap potensi korupsi di sektor
Sumber daya alam. Pada tanggal 11 Maret 2013 lalu, Nota Kesepakatan
Bersama telah ditandatangani 12 Kementerian/Lembaga, yang dimaksudkan
untuk menyelesaikan akar masalah sektor sumber daya alam atau sektor
kehutanan. Ke-12 instansi itu antara lain Kementerian Kehutanan,
Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan,
Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Komnas HAM,
dan Bappenas (NKB). NKB ini berlaku sejak ditandatangani hingga 11
Maret 2016 dan dilaksanakan secara keseluruhan di 18 provinsi.
Langganan:
Postingan (Atom)