Tanpa terdengar aba2, sang Resi palsu berseru di negeri Alengka .. Mengabarkan kepingan Emas imitasi..
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Tanpa terdengar aba2, sang Resi palsu berseru di negeri Alengka .. Mengabarkan kepingan Emas imitasi..
Para punggawa memperagakan ilmu kanuragan. Pendekar padepokan dari istana punya lompatan, jingkang dan koprol yg mumpuni.. Sedangkan pendekar dari kampung cuma bisa teriak tanpa jurus berarti..
Berita politik di Jambi membuat berbagai media online terus merangsak naik. Media Sudah lama berdiri sempat kemudian disalib media online dibawahnya.
Merdekapost.com yang semula sempat bertengger di rangking Alexa 21.545 tanggal 18 Maret 2021 secara mengejutkan kemudian dapat tembus 7.101. Membayang-bayangi media lintastungkal.com yang sekarang bertengger di rangking 6.707. Setelah sempat turun dari sebelumnya 6.677.
Masih segar dalam ingatan kita mengikuti pertarungan antara KPK dan Kepolisian dalam kasus Korlantas dalam dugaan korupsi alat simulator. Pertarungan ini sempat memanas dan menjadi hiruk pikuk politik indonesia.
Dalam berbagai pernyataan yang sering kita dengar, kedua belah pihak baik KPK dan Kepolisian berpatokan kepada ketentuan yang mengaturnya. Kepolisian mendasarkan kepada KUHAP, sedangkan KPK mendasarkan kepada UU KPK.
Terlepas daripada siapa yang akan mengakhiri pertarungan ini, ada beberapa rumusan yang sering disuarakan kedua belah pihak yang mengganggu dan memberikan pendidikan hukum salah kaprah.
Asas Praduga tidak bersalah (presumption of innonce) merupakan asas penting dalam lapangan ilmu hukum pidana. Pondasi penting sebagai ikrar negara hukum (rechtstaat).
Asas praduga tidak bersalah (presumption of innonce) telah diratifikasi Konvensi Internasional melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Pasal 14 ayat (2) KIHSP menyatakan, “Setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum.”
Dalam praktek peradilan hukum pidana, kita mengenal adanya bebas demi hukum (vrijpaark) dan lepas dari hukum (ONTSLAG VAN RECHTSVERVOLGING
Didalam Pasal 183 KUHAP, hanya dicantumkan, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Berkumpullah Para Punggawa kerajaan, Senopati, Dewan Prabu, Mahaprabu, Menti, mangku, Dubalang Raja hingga Kerani Kerajaan negeri Alengka di Paseban.. Menunggu Para Brahmana yang sedang bersemedi..
“Tuanku Brahmana yang Mulia. Negeri Astinapura Sedang berduka. Pertandingan di alun-alun Istana tidak diketahui siapa yang menjadi pemenangnya. Rakyat menunggu sembari berharap. Siapakah yang menjadi pemenangnya”, kata Dubalang Raja. Wajahnya sedih. Mukanya tertekuk. Dadanya mengatup sembah. Wajahnya tidak berangkat ke muka. Tidak berdaya.
“Sang Maharaja begitu murka di balairung istana. Mendengarkan kabar para punggawa raja mencuri kepingan emas. Kepingan emas kemudian dibangun istana indah mahligai. Membeli emas untuk dipersembahkan perempuan bukan istrinya” Kata sang punggawa sambil membetulkan keris yang terletak di pinggangnya.
Berkumpullah para pendekar dari berbagai padepokan untuk menyampaikan kabar kpd para punggawa istana Alengka..
Belum selesai Maha Raja negeri Aengka menarik nafas lega, sang Pengadil berjubah merah digrebrek punggawa istana..
Bersama dayang2 yg cantiknya alang kepalang.. Pinggul bak gitar spanyol.. Alis mata bak semut beriringan.. Rambut hitam melambai angin..