27 Juni 2023

Fahzal Hendri


Rasa-rasanya “kenal wajahnya”.

Ketika mau mengakhiri persidangan, terselip dialek “minang”.
Setelah kukucek mataku.. tdk salah.. Beliau “Fahzal Hendri”. (Ketua majelis kasus Johnny Plate).
Kukenal beliau sebagai ketua Pengadilan Negeri Bulian.. salah satu ketua pengadilan favoritku..
Saat bersamaan juga menjadi menjadi Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi..
Logatnya kental banget.. “Orang Minang”.. beliau ramah (tapi kudengar dari yg lain, malah sering keno semprot). Dan tentu saja “kaya humor”.
Bnyk kisah manis dengan beliau..
Permohonan praperadilan dikabulkan, gugatan perdata dimenangkan..
Pertimbangannya keren2..
Ketika sidang di Tipikor juga, klienku malah dikerjakan.
Ketika ditanya “benar itu pengacaranya ?”, katanya menunjuk di arahku..
“Dimana kenalnya ?”, tanyanya lebih lanjut..
Tentu saja mendapatkan pertanyaan yg “tdk disangka”, sang klien sempat kagok..
Akupun geli dengan tingkahnya..
Sambil beliau memeriksa surat kuasa”, dia tetap berbicara dengan klien saya
“Bagus.. kamu tdk salah pilih”.
Ha.. ha.. ha..
Pantas saja, sebelum memberikan kesempatn kpd pengacara untuk menyampaikan eksepsi, malah dia sempat “mengingatkan”, materi apa saja yg terdapat di eksepsi..
Sedang membayangkan “sikap tegas”, namun tetap humor akan mewarnai persidangan..
Selamat bersidang, pak..
Salam dari Jambi..

22 Juni 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana (2)

 



Setelah sebelumnya membahas waktu menurut KUHP, pembahasan dan pentingnya waktu juga ditegaskan didalam KUHAP. 


Didalam praktek hukum dan biasa dikenal dengan “tertangkap tangan” adalah definisi menurut Pasal 1 angka (19) KUHAP. Yang menyebutkan “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 

19 Juni 2023

opini musri nauli : Waktu Menurut Hukum Pidana

 



Waktu menurut hukum Pidana dan Hukum Pidana menjadi bagian penting. 


Didalam Pasal 97 KUHP disebutkan “Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam, yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari”. 


Makna ini juga ditegaskan didalam pasal 1 angkat 27 KUHAP. 


Kategori “hari” juga berkaitan dengan definisi “pidana kurungan”. Definisi “Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun”. 


Berbeda dengan “pidana penjara”. Menurut KUHP, “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”. Atau “Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut- turut”. 


Definisi “hari” inilah yang membedakan dengan pidana mati dan pidana seumur hidup. 

16 Juni 2023

opini musri nauli : Jambi dan Kurikulum Gambut

 


Beberapa hari yang lalu, Al Haris, Gubernur Jambi, menghadiri Launching Kurikulum  Pendidikan Lingkungan Gambut sebagai materi muatan lokal (Mulok) pada SMA dan SMK di Provinsi Jambi. 


Peristiwa ini penting disebabkan baru di Indonesia, Provinsi Jambi yang menjadi “pioneer” mendorong materi gambut di kurikulum tingkat Pendidikan atas. 


Memang Gambut dan Jambi tidak dapat dipisahkan. Kebakaran massif 2013, 2015 dan 2019 membuat dan menimbulkan trauma di masyarakat Jambi. 

12 Juni 2023

opini musri nauli : Paten

 


Setelah pembahasan tentang hak Cipta dan Merek, maka pada saat ini pembahasan tentang Paten. 


Menurut Undang-undang 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

08 Juni 2023

Tausiah Dasar-dasar Ilmu Hukum

 


Bertemu dan mendengarkan tausiah dasar2 ilmu, kembali ingatan 30 tahun yg lalu..


Beliau salah satu dosen yg “kaya humor”, berdedikasi tinggi sekaligus dosen favorit..

opini musri nauli : Merek

 

Secara prinsip ada perbedaan mendasar antara Hak Cipta dan Merek. 


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016) dijelaskan “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau  jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 


UU No. 20 Tahun 2016 mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. 

07 Juni 2023

Astinapira : Kesatria Sang Punggawa


Syahdan. Di ruang balairung kerajaan Astinapura, Terdengar suara lirih. Nyaris tak terdengar. Tenggelam bersamanya angin. 


“Daulat, tuanku. Hamba harus sampaikan kepada tuan Raja Astinapura. Perkenankan hamba apabila dianggap begitu lancang. Menjawab titah dari tuanku, Kata sang punggawa. Wajah tertunduk. Matanya merah menahan amarah. 


“Hamba perkenankan”, jawab sang Raja. Wajahnya begitu penasaran. Mengapa titah Sang raja tidak ditunaikan sang punggawa. 

opini musri nauli : Nubo Ikan

 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal Seloko “nubo ikan”. 


Seloko Adat Jambi adalah ungkapan yang mengandung pesan, nasehat, pelajaran, moral, nilai yang mengatur kehidupan sehari-hari.


Seloko “nubo ikan”, maka makna Seloko “nubo ikan” ditandai dengan perbuatan seperti Larangan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yang dapat mengganggu kelestarian sumberdaya perikanan pada kondisi sumberdaya tertentu, 

opini musri nauli : Hukum Perairan Berdasarkan Hukum Adat Jambi

 


Membicarakan Jambi tidak dapat dilepaskan dari Sungai Batanghari. Sungai Batanghari merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, yang terdiri atas beberapa sub DAS seperti Sub DAS Batang Tembesi, Sub DAS Jujuhan, Sub DAS Batang Tebo , Sub DAS Batang Tabir, Sub DAS Tungkal dan Mendahara, Sub DAS Air Hitam, Sub DAS Airdikit, Sub DAS Banyulincir. 


Sungai Batanghari merupakan muara dari sembilan hulu anak sungai (Sungai-sungai besar yang merupakan anak Sungai Batanghari adalah Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tabir, Batang Tebo, Batang Sumay, Batang Bungo, dan Batang Suliti.


Namun ada juga menyebutkan Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tabir, Batang Tebo, Batang Sumay, Batang Bungo, dan Batang Suliti.


Sungai kemudian dikenal dengna dialek “batang’. Sehingga Sungai Batanghari kemudian dikenal dengan 9 hulu anak Sungai Batanghari yaitu Batang Asai, Batang Tembesi, Batang Merangin, Batang Tebo, Batang Bungo, Batang Jujuhan, Batang Sumay, Batang Tabir, Batang Pelepat. 


Dan itu terpatri di “terpahat di tiang panjang yang terlukis di bendul jati” yang bernamakan ”Sepucuk Jambi sembilan lurah”.


Sebagai kehidupan sehari-hari, istilah Sungai menjadi bagian yang tidak terpisahkan.  Kata-kata Sungai adalah identitas, penunjuk arah  dan penanda. Sungai adalah penanda, batas dan identitas sebagai keberadaan masyarakat di Jambi. Dengan sungai kemudian menghubungkan antara kampong, dusun bahkan antara satu dusun dengan dusun yang lain.