09 Juni 2025

Cerita Negeri Astinapura : Huru-hara di Pasar Astinapura

 



Terdengar suara riuh ditengah pasar Astinapura. Para pedagang yang memasarkan dagangan berteriak disana-sini. Sayup-sayup suara pembeli yang menawarkan dagangan dari penjual. 


Namun disela-sela keramaian, terdengar suara yang memecahkan perhatian dari penghuni pasar astinapura. 



opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (5)

 




Setelah pembahasan sebelumnya, Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan maupun menolak maka selanjutnya pembahasan tentang menerima permohonan. 


Didalam menyatakan telah menerima permohonan maka dapat menyatakan tidak berlakunya peraturan yang telah dimintakan oleh pemohon. Dengan demikian maka peraturan yang telah dimohonkan dapat dinyatakan tidak berlaku. 


Baik oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak berlakunya pasal undang-undang yang telah dimohonkan maupun Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan dibawah dibawah undang-undang. 


Terhadap putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung maka harus dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (resjudicata pro veritate habeteur). Ada juga yang menyebutkan kekuatan tetap (inkracht van gewijsde). 

08 Juni 2025

Negeri Astinapura : Sakitnya Sang Maharaja

 


Suasana sepi menghinggapi kerajaan negeri Alengka. Tiada suara yang terdengar, Hanya sesekali jangkrik menyelimuti Kerajaan Alengka


Konon. Terdengar santer. Sakitnya sang maharaja. Setelah muhibah ke berbagai negara Tetangga. 


Sang Maharaja hanya berbaring lesu. Wajahnya diselimuti memerah. Wajahnya diseliputi benjolan-benjolan. Memerah. 


Para tabib telah didatangkan. Berbagai ramuan telah diupayakan untuk menyembuhkannya. 


Namun Belum ada para tabib yang mampu menyembuhkannya. 




Suasana duka menghinggapi Istana Alengka. Tiada terdengar suara apapun. 


Kembali malam membuka hari. Namun tiada terdengar suara yang berasal dari Istana. 


Anginpun kembali diam. Lagi-lagi tiada bersuara

06 Juni 2025

opini musri nauli : Alam Kosmpolitan Tentang pemimpin

 


Ditengah masyarakat Melayu Jambi, alam kosmopolitan Pemimpin disebutkan didalam seperti Seloko seperti “memegang lantak nan dak goyang, cermin nan dak kabur, yang punya anak buah/rakyat banyak, yang memasukkan petang mengeluarkan pagi, Yang memuncak, urek nan menunggang dalam negeri” adalah cerminan tanggungjawab yang begitu besar. 

Simbol kepemimpinan dan penghormatan terhadap pembesar sering disebutkan dan dilekatkan didalam Seloko yang menyebutkan Pohon Beringin. Pohon Gedang ditengah dusun. Akarnya kuat tempat besilo. Dahannya kuat tempat begayut”. Ada juga yang menyebutkan “kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”. Ada juga yang menyebutkan Pemimpin itu hendaknyo ibarat sebatang pohon, batangnyo besak tempat besandar, daunnyo rimbun tempat belindung ketiko hujan tempat beteduh ketiko panas, akarnyo besak tempat besilo.. pegi tempat betanyo, balik tempat babarito. 


Menempatkan pemimpin sering disampaikan didalam Seloko seperti “kayu gedang ditengah dusun. Pohonnya rimbun. Akarnyo tempat duduk besilo”. Ada juga yang menyebutkan Pemimpin itu hendaknyo ibarat sebatang pohon, batangnyo besak tempat besandar, daunnyo rimbun tempat belindung ketiko hujan tempat beteduh ketiko panas, akarnyo besak tempat besilo.. pegi tempat betanyo, balik tempat babarito. 

05 Juni 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (4)

 


Melanjutkan tema hak menguji peraturan perundang-undangan, didalam putusan Hakim didalam memutuskan pengujian Peraturan Perundang-undangan maka terdapat putusan hakim. 


Pertama. Permohonan tidak dapat diterima. Dapat berupa, sang pemohon tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan. Baik tidak ada kepentingan langsung maupun kerugian yang dirasakan oleh pemohon. 


Permohonan tidak dapat diterima juga dapat dilihat apabila pengajuan permohonan menjadi tidak jelas atau dasar hukum yang digunakan. Selain juga antara dalil-dalil peristiwa hukum (posita) dan apa yang dimohonkan (petitum). 

29 Mei 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (3)

 


Selain peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan umum (Regeling) juga dikenal peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus (beschikking). Didalam praktek hukum administrasi negara kemudian dengan istilah Keputusan. 


Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata usaha negara, mekanisme untuk menggugat Keputusan didalam lingkup Pengadilan Umum (Pengadilan Negeri). Namun setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 1986 kemudian menjadi ranah dari PTUN. 


Setiap Provinsi mempunyai satu PTUN. Sehingga wilayah hukumnya didalam wilayah Provinsi. 

25 Mei 2025

Negeri Astinapura : Mantra Lancung

 



Syahdan. Terdengar kegaduhan di Negeri Alengka. Kesaktian Maharaja negeri Alengka yang berasal dari ajian dan mantra kemudian tak terbukti lagi kedigdayaan. Kesaktian bahkan mantra ampuh tak mampu lagi melindungi negeri Alengka. 


Para Adipati, Para Punggawa mulai meragukan kesaktian dari mantra Maharaja Negeri Alengka. Terdengar suara berbisik-bisik ditengah kerumuman. 


“Wahai Maharaja, sesungguhnya kesaktian dari mantra yang selama ini menjaga kesaktianmu tak terbukti lagi. Mantra dan ajian yang selama ini memagar dirimu sudah habis kesaktian”, terdengar deru di ujung Istana Negeri Alengka. 

24 Mei 2025

opini musri nauli : Autentik dan identik didalam hukum Pidana

 


Akhir-akhir ini tema tentang autentik atau identik memantik wacana publik. Sebuah tema yang menarik ditelusuri didalam ranah hukum pidana. 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata autentik diartikan dapat dipercaya - asli-  tulen atau sah. Sedangkan kata Identik dapat diartikan sama benar, tidak berbeda sedikitpun atau sama dan sebangun. Dengan demikian maka secara prinsip kata autentik Sangat berbeda dengan identik. 


Didalam melihat pembuktian hukum pidana disandingkan dengan dokumen maka dokumen dapat dikategorikan sebagai dokumen yang autentik apabila dokumen dapat dipercaya, asli dan dapat dikategorikan sebagai dokumen yang sah. Sedangkan Dokumen dikategorikan sebagai identik maka disandingkan dengan dokumen yang lain. Atau dengan kata lain dokumen memerlukan dokumen pembanding. 


Dihubungkan dengan hukum pidana maka dokumen yang dapat dikategorikan sebagai dokumen autentik apabila dokumen yang dipercayai adalah asli dan sah. Tentu saja dapat menggunakan instansi resmi yang mengeluarkan dokumennya. Mekanisme ini dapat dikategorikan sebagai kebenaran formal. Kebenaran dokumen yang cukup dengan pendekatan formal sebenarnya. 

15 Mei 2025

opini musri nauli : Hak Menguji Peraturan perundang-undangan (2)

 



Melanjutkan materi tentang Menguji Peraturan perundang-undangan, berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur tempat diajukan permohonannya. 


Terhadap pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang dasar dan UU MK menegaskan. 


Sedangkan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang diajukan ke Mahkamah Agung. Undang-undang dasar dan UU kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung memberikan jawaban tegas. 


Pada prinspnya materi yang diajukan adalah sama. Baik dilihat dari Tahap prosedural maupun materi peraturan perundang-undangan. 




opini musri nauli : Sesat Pikir Dokumen Hukum

 


Akhir-akhir ini jagat politik begitu heboh. Adanya isu “dokumen bermasalah” memang menyita energi. Terlepas dari berbagai lembaga yang telah mengeluarkan ijazah (dokumen) menyatakan resmi, namun jagat politik belum juga usai. Bahkan semakin memanjang. Dan terus menyita energi. 


Terlepas apakah tuduhan itu benar atau tidak atau adanya lembaga resmi yang menyatakan itu resmi, berbagai pernyataan justru jauh dari konsep ilmu hukum. Dan membahas tentang tuduhan harus dilihat dari ranah hukum. 


Pertama. Penggunaan asas Actori In Cumbit Probatio. Asas ini sering disampaikan yang berangkat dari asas pembuktian hukum acara perdata. Pada prinsipnya asas ini mengatur siapa yang menggugat dialah yang membuktikan. 


Yang dilupakan, dugaan dokumen bermasalah masuk ke ranah hukum pidana. Sehingga asas ini kurang tepat digunakan. Sehingga terkesan penggunaan asas untuk menangkis dari para pihak yang ingin mempersoalkan justru malah menyesatkan. 


Padahal di ranah hukum pidana terutama di pembuktian dikenal Negatif Wettelijke Bewijstheorie. Secara umum kemudian terjemahkan pembuktian menurut undang-undang yang berlaku dan keyakinan hakim untuk memutuskannya. 


Nah. Didalam praktek hukum pidana, ketika seseorang telah menuduh seseorang melakukan tindak pidana maka yang bersangkutan kemudian membuktikannya. Aparat penegak hukum kemudian menyandingkan dengan alat bukti sebagaimana diatur didalam KUHAP.