“Tanah kami tidak mungkin dinegosiasikan”, serunya teriak lantang. Selantang suara memekik telinga.
“Kami tidak mungkin berunding dengan pencuri”, timpalnya yang lain semakin keras.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
“Tanah kami tidak mungkin dinegosiasikan”, serunya teriak lantang. Selantang suara memekik telinga.
“Kami tidak mungkin berunding dengan pencuri”, timpalnya yang lain semakin keras.
Tidak dapat dipungkiri, perjalanan politik (roadshow) Al Haris dan Abdullah Sani beririsan dengan istilah Marga dan Batin.
Istilah Marga kemudian digunakan sebagai sistem pemerintahan sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. Di tengah masyarakat, istilah Marga (margo) menjadi identitas yang khas sebagai perwujudan persekutuan masyarakat adat (rechtsgemeenshap).
Berbagai nama tempat yang telah dijalani oleh Al Haris-Sani dalam perjalanan politik (roadshow) adalah nama-nama tempat yang telah terpatri dalam Kerajaan Jambi Darussalam.
Menurut S Budhisantoso, dkk di dalam bukunya “Kajian dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jamb, disebutkan Cerita rakyat yang bernilai sejarah yang berisi asal-usul keturunan kalbu atau Kerajaan Yang Dua Belas Bangsa. Keturunan tersebut diungkapkan lengkap dengan nama perisai (Kerajaan atau Kalbu), keturunan, gelar, jabatan, tugas dan lokasi wilayahnya.
Akhir-akhir ini, tema ganja menarik perhatian publik. Disaat PBB kemudian melegalkan ganja sebagai obat untuk keperluan medis.
Sebagaimana diketahui, ganja semula terdaftar sebagai obat terlarang dan berbahaya. WHO telah menetapkannya.
Namun PBB kemudian merestui WHO ganja sebagai keperluan medis. Putusan ini setelah voting yang dilakukan oleh komisi Obat Narkotika (CDN) yang berangggotan 53 negara. 27 negara Eropa dan Amerika setuju. Sementara 25 negara lain termasuk Tiongkok, Pakistan dan Rusia menentang.
Ketika ditunjuk sebagai Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan Al Haris-Sani, sebagian kalangan masih belum mengerti. Mengapa sebagai advokat kemudian ditunjuk sebagai “pimpinan” dari Media publikasi yang menentukan irama dan arah pemberitaan mengenai kandidat.
Jangankan sebagian kalangan. Saya juga tidak mengerti mengapa ditunjuk terhadap pekerjaan yang jauh dari kehidupan saya sehari-hari.
Berinteraksi dan bergaul dengan teman-teman jurnalis sudah lama terbangun. Entah Cuma sekedar kongkow-kongkow. Atau sering mengisi kolom opini.
Ketidakpercayaan saya kemudian saya teruskan. Semula saya mengabaikan tentang mengurusi media publikasi kampanye kandidat. Sebagai praktisi hukum, saya malah beberapa kali ikut rapat dengan tim advokasi Tim Pemenangan.
Namun ketika diumumkan – kebetulan saya masih di luar Jambi, seketika media massa kemudian heboh. Mengabarkan saya sebagai Direktur Media Publikasi dan Opini Tim Pemenangan.
Didalam tembo selalu disebutkan “dari durian ditakuk rajo lepas kesialang belantak besi melayang ke Tanjung Simalidu menepih beringin nan sebatang, Beringin gedang nan sekali dalam, mendaki bukit kelarik nan besibak meniti pematang panjang, menepat ke Singkil Tujuh Balarik ke sepisak pisau hilang mendaki bukit Alam Babi meniti pematang panjang menepat ke bukit cindaku laju ke ulu Parit Sembilan menuju ke Sungai Reteh dan Sungai Enggang Marem Tanjung Labuh terjun ke laut nan mendidih menempuh ombak nan berdebur merapat ke Pulau nan tigo, sebelah laut Pulau Berhalo naik ke sekatak Air Hitam menuju ke Bukit Seguntang – guntang mendaki bukit tuo lepas sungai Bayung Lincir laju ke hulu Sungai Singkut dikurung bergandeng bukit tigo mendaki ke serintik hujan panas meniti Bukit Barisan turun ke Renah Sungai Buntal menuju ke Sungai Air Dikit, menerpa ke Hulu sungai Ketaun mendaki bukit malin dewa laju ke sungai Ipuh mendaki Bukit Sitinjau Laut, sayup – sayup laut lepas menuju gunung berapi di situ tegak Gunung Kerinci menepat ke Muaro Bento menempuh Bukit Kaco meniti Pematang Lesung terus menuju Batu Anggit dan Batu Kangkung, Teratak Tanjung Pisang, Siangkak – Siangkang Hilir pulo ke durian di takuk rajo di situ mulai bejalan balik pulo ketempat lamo bejalan meniti batas.
Itulah batas yang kini menjadi Wilayah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud UU Nomor 61 Tahun 1958.
“Brow, kamu lead pelatih, ya. Mengingat materi advokasi hukum harus tetap yang senior yang bawakan, ya”, kata temanku meminta. Pelan namun “agak berat”.
Kalo hukum acara peradilan tetap harus advokat”, katanya menutup pembicaraan. Tegas sekaligus “agak perintah”.
Akupun tersenyum. Belum kepikiran. Karena masih dilapangan. Belum focus membahas WA.
Setelah mendatangi Mandian dan Pauh, Al Haris didalam perjalanan politik (roadshow) kemudian mampir dan bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat di Desa Sungai Abang, Sarolangun.
Alangkah kagetnya saya ketika mendatangi Pulau Berhala (biasa disebut dengan lafal Pulau Berhalo), tiba-tiba mata tertuju di spanduk Gedung pertemuan.
Tertera jelas tulisan spanduk “Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup – Memperkuat Organisasi Rakyat menuju Keadilan Lingkungan”. Tema spanduk adalah kata-kata dari mandate Walhi Jambi. Sedangkan Konsultasi daerah Lingkungan Hidup adalah forum tahunan Walhi Jambi sebagaimana diatur didalam statute Walhi.
Teringat 5 tahun yang lalu, Ketika pertemuan tahunan diadakan di Pulau Berhala. Sebagai pecinta alam, keinginan mengadakan kegiatan di Pulau Berhala mendapatkan respon cukup baik dari seluruh anggota.
Persiapan kemudian diadakan. Rangkaian kegiatan kemudian disusun. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan.
Namun yang menarik adalah bukan kegiatan 5 tahun yang lalu. Tapi spanduk yang masih terawat rapi di dinding bawah Gedung pertemuan.
Sayapun tercenung. Bagaimanapun ada jejak kaki disana.
Baca : Datuk Paduko Berhalo
Opini Musri Nauli, Musri Nauli, jambi dalam hukum, Hukum adat jambi, jambi, sejarah Hukum adat jambi, politik jambi,
Sebagai Raja Jambi yang kemudian meninggalkan jejak kerajaaan Jambi Darussalam, Datuk Paduko Berhalo begitu hidup di alam pemikiran rakyat Jambi (alam cosmopolitan).
Sebagai ingatan kolektif yang melekat dalam pemikiran rakyat Jambi, Datuk Paduko Berhalo meninggalkan jejak yang sampai sekarang menjadi pengetahuan dan hukum di Jambi.
Didalam Kitab Undang-undang Piagam negeri Jambi, disebutkan Pasal yang pertama menyatakan keturunan Orang Kerajaan Jambi