Setelah sebelumnya diuraikan berbagai tindak pidana makar yang meliputi seperti membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah (Pasal 104 KUHP), memisahkan Seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara (Pasal 106 KUHP), Menggulingkan Pemerintah yang sah/kudeta (Pasal 107 KUHP), makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja/Kepala Negara Sahabat (Pasal 140 KUHP), makar untuk melepaskan wilayah negara Sahabat (Pasal 139 KUHP) atau makar terhadap nyawa atau kemerdekaan Kepala Negara Sahabat, baik menyebabkan kematian, (Pasal 140 KUHP), penghinaan kepada Kepala Negara Sahabat (Pasal 142 KUHP), menghina bendera kebangsaan negara Sahabat (Pasal 142a KUHP), penghinaan terhadap Wakil negara Sahabat (Pasal 143 KUHP) maupun penghinaan Kepala negara Sahabat (Pasal 144 KUHP) maka pembuktian perkara tindak pidana makar dapat merujuk didalam pasal 87 KUHP.
Didalam Pasal 87 KUHP dijelaskan Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.