17 Mei 2019

opini musri nauli : MAKNA ADVOKAT


Sebagai Advokat, maka seorang Advokat tunduk kepada UU Advokat dan Kode Etik Advokat. Salah satunya, Advokat tidka boleh membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras dan latar belakang social dan budaya (Pasal 18 ayat (1) UUAdvokat).


Namun akhir-akhir ini, diskusi tentang isu “rasial” semakin meninggi dan terus meningkat. Perbedaan agama bahkan latar belakang budaya menempatkan wacana yang terus mengalir.

Entah “dogma” agama yang kemudian menempatkan istilah perbedaan agama kemudian semakin mengemuka. Dan wacana ini terus memprihatinkan.

Namun yang justru “memperkeruh’, para politisi ataupun pihak-pihak yang menyuarakan justru berangkat dari latar belakang advokat. Sebuah Profesi yang melekat dan terus menerus menjadi bagian dan cara pandang Advokat didalam melihat persoalan.

Salah satu issu Tarik menarik yang paling “gress’ adalah issu “politisasi agama’ yang disuarakan justru diluar persidangan. Tanpa harus mempengaruhi berbagai putusan pengadilan, issu ini kemudian terus menggelinding. Dan argumentasi yang disampaikan justru menempatkan para suara yang lantang keras menolak justru berlatarbelakang Advokat.

Lihatlah. Bagaimana argumentasi yang dibangun. Dengan alasan tema-tema tertentu, issu khilafah terus disuarakan. Belum lagi “tuduhan” terhadap pelaku-pelaku yang berlatarbelakang yang berbeda agama. Apalagi perbedaan budaya.

Padahal seorang Advokat harus tunduk dan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar negara dan UUD 1945 (Pasal 4 ayat (2) UUD Advokat). Ikrar ini melekat ketika disumpah menjadi Advokat.

Sumpah ini melekat yang menempatkan Advokat sebagai “Penegak hukum” (Pasal 5 ayat (1) UU Advokat).

Selain itu, seorang Advokat yang masih “mempersoalkan” Cuti terhadap Kepala negara sama sekali tidak mengetahui ketentuan yang berkaitan dengan “cuti” yang tidak mesti dibebankan kepada Presiden. Tanpa harus menggurui, jabatan Presiden yang melekat baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan kemudian diatur didalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU yang membuat Presiden tidak dibenarkan untuk cuti. Esensi hukum Administrasi maupun fungsi sebagai Presiden yang diatur didalam konstitusi. Selain juga, ada ketentuan didalam peraturan perundang-undangan yang ‘sengaja” disembunyikan. Namun terus disuarakan tanpa harus mengetahui esensi dari seorang Advokat.

Padahal sebagai seorang Advokat, pemikiran dari Advokat diharapkan justru dapat membantu “menjernihkan’ persoalan yang berlatarbelakang issu sensitive. Advokat justru dapat membantu masyarakat untuk melihat perbedaan dan keanekaragaman di Indonesia sebagai kekayaan nasional. Bukan justru memberikan “amunisi” yang justru memperkeruh dan menempatkan seorang Advokat menjadi “kubangan” dari kekeruhan yang terjadi.

Saya kemudian harus menyampaikan, para suara lantang yang masih menyuarakan issu “khilafah’ ataupun masih berkeinginan menyembunyikan persoalan hukum dan justru menempatkan seorang Advokat haruslah menempatkan diri.

Segera menyadari Sumpah ketika diikrarkan sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi. Atau segera mengundurkan diri dari Advokat.

Sehingga profesi Advokat dapat ditempatkan sebagai Profesi yang luhur (officium Nobile). Yang membantu para pencari keadilan. Bukan ikut “memperkeruh” keadaan tanpa menyadari esensi sebagai Advokat.



08 Mei 2019

opini musri nauli : MUDIK



Tidak terasa hari ketiga menjalani puasa. Sudah saatnya rencana pulang mudik disusun. Berbagai perangkat, rencana ataupun yang berkaitan dengan mudik mulai dirapikan.

Untuk mudik pengguna pesawat terbang, mari kita keluhkan “kekesalan” kita kepada Menteri Perhubungan yang sampai sekarang harga tiket masih mahal. Jauh dari kantung pribadi yang selama ini dianggarkan.

06 Mei 2019

opini musri nauli : Padi Lembu

Padi Lembu.. nama lokal padi yg masih ditanami di Sungai Rambut, Berbak, Tanjabtim, Jambi..

03 Mei 2019

opini musri nauli : IBUKOTA NEGARA


Ditengah kesibukan suara dengung politik, entah siapa yang mengklaim kemenangan, anggota KPPS yang terus bertambah (angka terakhir sudah mencapai hampir 400-an), issu “people power”, pertemuan yang mendesak untuk membatalkan Pemilu 2019, tiba-tiba Jokowi melemparkan wacana tentang ibukota negara. Issu yang sempat panas ketika awal pemerintahannya tahun 2014.

30 April 2019

opini musri nauli : Mandat


Tuntas sudah amanah yg diberikan.
Usai tugas yg dibebankan..

Tdk ada masalah yg tdk bisa diselesaikan.. "Berunding nak keno"..
Mencari bungkul dari pangkal.. Mencari usul dari asal..
Terima kasih semuanya..

24 April 2019

opini musri nauli : RESPEK


Mari kita lupakan tentang Copras-capres 2019. Mari kita lupakan alasan dari pihak manapun “siapa Pemenang Pilpres 2019”.

Mari kita sejenak memalingkan wajah. Menundukkan wajah. Tafakkur. Mengucapkan duka mendalam terhadap korban yang terus berjatuhan. Panitia KPPS di 20 Provinsi. Kabar dari KPU sudah mencapai angka ratusan. Bayangkan. Ratusan. Bukan puluhan orang lagi.

22 April 2019

PERBEDAAN


Mari kita hentikan “perbedaan” pilihan Presiden/wakil Presiden disebabkan perbedaan pilihan. Bukankah “perbedaan” adalah fitrah sebagaimana manusia diciptakan memang dilahirkan berbeda.


Mari kita hentikan “permainan gila” terhadap bayang-bayang ilusi. Pemiliha Pilpres telah usai. Kewajiban telah ditunaikan. Jari telah dilumuri tinta ungu.

19 April 2019

opini musri nauli : SUJUD


Sudah dua hari terakhir, saya malas menonton televisi paska Pemilu serentak 2019. Selain dipastikan banyak sekali berita-berita yang akan memancing “emosi’, berita-berita yang ditayangkan “cuma” mengulang-ulang. Sama sekali tidak menarik perhatian saya. Kalaupun hendak menonton “paling-paling” film Hollywood. Film Action. Setelah serumah sudah pada tidur.


Saya kemudian melanjutkan membaca buku-buku yang belum sempat dibaca. Sembari menyelesaikan beberapa pekerjaan yang tertunda.

16 April 2019

opini musri nauli : Petarung


Yang kukagumi dari teman-teman Walhi adalah mental petarung. Ditempa dari zaman Orde Baru, Walhi kemudian banyak menghasilkan berbagai konsep-konsep yang sekarang masih digunakan. Entah slogan “moratorium logging (jeda balak)”, “restorasi Indonesia”, “kawasan ekologi genting”, wilayah Kelola rakyat”.

Interaksi saya dengan berbagai teman-teman yang menjadi pengurus Walhi mengajarkan saya. Mental petarung akan diuji di arena sesungguhnya

opini musri nauli : INFRASTRUKTUR



Akhir-akhir ini, tema infrastruktur menjadi wacana public. Wacana yang memantik kontroversi. Baik yang setuju maupun yang menolak.

14 April 2019

opini musri nauli : BAHASA CINTA


Menyaksikan spontanitas dari masyarakat yang datang ke Gedung Bung Karno seakan-akan mengirimkan pesan. Suara diam mulai bergerak. Denyut perlawanan mulai menunjukkan kekuatan suaranya. 

Berbagai Pernik-pernik kreatif bermunculan. Mewarnai suasana Rapat Umum Rakyat Konser Putih Bersatu. Memutihkan Gedung Bung Karno. 

12 April 2019

opini musri nauli : TUHANKU

Tuhanku tidak pernah mengurusi kampanye, pilkada, Pemilu apalagi ikut Tim sukses..



Tuhanku tidak pernah cawe-cawe mengurusi pertengkaran rumah tangga.

10 April 2019

opini musri nauli : Marga Dendang



Marga Dendang terdiri dari Kampung Kuala Dendang, Kampung Koto Kandis Dendang. Dipimpin seorang Penghulu. Versi yang lain menyebutkan Kampung dipimpin oleh Mangku. Marga Dendang berpusat di Teluk Dawan[1].

Sedangkan menurut versi yang lain, Marga Dendang terdiri dari dusun-dusun seperti Teluk Dawan, Kuala Dendang, Dendang, Talang Babat dan Teluk Buan. Pusat Margo di Parit Culun.

Kampung adalah system pemerintahan setingkat Desa. Didaerah ulu Jambi dikenal Dusun.

07 April 2019

opini musri nauli : Hutan Tadah Air


Mendengar istilah “hutan tadah air” disampaikan oleh pemangku adat di Desa Panca Karya, Limun, Sarolangun, Jambi, seketika itu langsung terbesit makna penting Hutan oleh masyarakat. Perumpamaan sebagai “tadah air’ menggambarkan cara pandang masyarakat melihat hutan. Dan pentingnya air.

29 Maret 2019

opini musri nauli : Struktur Sosial di Pulau Burung




Menyebutkan Pulau Burung, Inhil, Riau tidak dapat dipisahkan dari perdagangan di Pulau Sambu dan Sungai Guntung. Daerah Inhil, Riau yang dikenal dalam sejarah perdagangan Pantai Timur Sumatera.

Membicarakan Pulau Burung mengingatkan peristiwa tentang Harimau masuk kepasar Pulau Burung pada November tahun lalu. Harimau Sumatra yang kemudian terjebak dibawah ruko begitu menggemparkan.

27 Maret 2019

opini musri nauli : SEMALAM



Sudah lama saya tidak mendengarkan kata “semalam”. Kata yang sering diucapkan para tua-tua kampong (pinisepuh) dalam dialog sehari-hari.

Kata “semalam” biasa ditujukan untuk menjawab pertanyaan. Pertanyaan “kapan datang ?” kemudian dijawab “Semalam”.

21 Maret 2019

opini musri nauli : Marga Petajin Ulu


Marga Petajin Ulu terdiri dari Dusun asal seperti Dusun Pelayangan, Dusun Semabu, Dusun Teluk Pandak, Dusun Tengah Ulu, Dusun Penapalan, Dusun Mengupeh, Dusun Rantau Api, Dusun Sungai Keruh dan dusun Kandang[1].
Dusun Rantau Api dahulu bernama Dusun Pangkalan Belanti. Pusat Marga di Dusun Sungai Keruh.

opini musri nauli : The Real Profesor


Ketika Myrna Savitri (mbak Myrna), Deputi III BRG menyampaikan kegundahan tentang perbincangan akademisi yang harus berangkat dari berbasis konsep, data, fakta dan analisis logis, tiba-tiba saya tersentak untuk membacanya lebih utuh.

20 Maret 2019

opini musri nauli : Marga Tabir Ilir




Marga Tabir Ilir terdiri dari Dusun Asal yaitu Dusun Pintas Tuo, Dusun Tambun Arang, Dusun Embacang Gedang, Dusun Olak Kemang, Dusun Tanah Garo. Dusun Pintas Tuo juga dikenal Bangko Pintas. Pusat Marga terletak di Pintas Tuo[1]. Sedangkan didalam Peta Schetskaart Residentie Djambi Adatgemeenschaap (Marga’s) disebutkan “Bangko Pintas’.

19 Maret 2019

opini musri nauli : Marga Petajin Ilir



Marga Petajin Ilir terdiri dari Dusun Sungai Bengkal, Dusun Muara Ketalo, Dusun Teluk Rendah, Dusun Betung Bedarah, Dusun Sungai Aro dan Dusun Kunangan. Berpusat di Dusun Sungai Bengkal. Dulu masih ada kantor Marga di Dusun Sungai Bengkal yang terletak ditepi Sungai Batanghari.

14 Maret 2019

opini musri nauli : izin dan pawah (Paroan)


Membicarakan izin perusahaan dilahan milik masyarakat (pemilik tanah) menimbulkan persoalan dalam tataran hukum administrasi negara dan hukum tanah.

opini musri nauli : Barlian - Berlian dari Bengkulu



Mengikuti perjalanan Barlian – Calon Senator dari Bengkulu – menyusuri setiap kampong-kampung di Bengkulu menarik perhatian saya.

Sebagai orang “yang dibesarkan” dari kampong, mengikuti denyut nadi rakyat disetiap kampong dilewati, melihat tatapan harapan dari masyarakat yang dijumpai, menyebabkan kekaguman tersendiri.

06 Maret 2019

opini musri nauli : Tuah dan Dinasti



Dalam sebuah acara di Jambi, mantan Ketua KPK-RI 2011-2016, Abrahaman Samad (AS) menceritakan tentang Dinasti Politik yang “berbau” korupsi. Berbagai dinasti Politik yang kemudian berujung dalam skandal kasus korupsi dipaparkan.

Di Amerika dan di India, dinasti politik mewarnai politik. Keluarga Gandhi ataupun Kennedy terus mewarnai politik kontemporer selama dasawarsa tertentu.

opini musri nauli : MEKANISME PENGADUAN D3 BRG


MEKANISME PENGADUAN D3 BRG[1]
Musri Nauli[2]


Pemulihan gambut tidak mungkin tercapai apabila konflik tidak diselesaikan
(Myrna Savitri, Februari 2018)

Mengenal Badan Restorasi Gambut (BRG) tidak dapat dilepaskan dari mandate untuk memulihkan gambut. Mandat ini termaktub didalam Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (Perpres No. 1/2016). Mandat ini kemudian menugaskan kepada BRG untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di 7 Provinsi (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua)[3].

Tugas pemulihan gambut kemudian melaksanakan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya[4], pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut[5], pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi[6].

Mandat ini kemudian ditegaskan didalam pasal 10 Perpres No. 1 Tahun 2016 diantaranya melaksanakan sosialisasi dan edukasi serta partisipasi dan dukungan masyarakat[7], penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi, dan dukungan masyarakat, pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi[8].

Didalam melaksanakan tugas pemulihan gambut tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan sebagaimana diatur didalam PP No 57 Tahun 2016. Seperti pemulihan gambut dengan cara suksesi alami, rehabilitasi dan restorasi atau cara lain sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi[9]. Cara ini kemudian dikenal 3 R yaitu rewetting (pembasahan), revegetation (penanaman kembali dan revitalization (peningkatan kesejahteraan).

Dalam upaya memenuhi mandate Perpres No. 1 Tahun 2016 diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder. Terutama masyarakat yang terkena dampak. Upaya partisipasi diperlukan bentuk keberhasilan dari sukses BRG didalam melaksanakan mandatnya.

Kedeputian 3 BRG kemudian memandatkan salah satu bentuk partisipasi dari public dengan membuka kanal pengaduan melalui SMS Pengaduan ke nomor 1708  atau email: pengaduan@brg.go.id. Di website www.brg.go.id ada kanal “pengaduan”. Tertera formulir pengaduan.

Pengaduan dapat dilakukan terhadap pekerjaan pemulihan gambut baik pekerjaan pembasahan gambut (rewetting), pekerjaan penanaman kembali (revegetation) ataupun pekerjaan lain seperti kegiatan kesejahteraan masyarakat.

Pekerjaan pembasahan gambut (rewetting) baik yang dilakukan oleh mitra BRG, pelaksanaan oleh BRG sendiri maupun pembasahan gambut dilahan konsesi.

Keseluruhan pekerjaan 3R yang dapat merugikan masyarakat, menimbulkan dampak yang semakin besar terhadap masyarakat merupakan bagian dari materi pengaduan yang dapat disampaikan kepada BRG.

Proses pengaduan disampaikan melalui kanal yang telah tersedia Di website www.brg.go.id ada kanal “pengaduan”. Tertera formulir pengaduan. Dengan melampirkan data-data seperti Nama Lengkap, Nomor KTP, alamat surat, alamat email, nomor telephone, subyek pengaduan, isi pengaduan. Tidak lupa dilampirkan kronologis singkat, tempat kejadian, dokumen pendukung seperti photo-photo maupun dokumen lain yang dapat diverifikasi. 

Setiap proses pengaduan kemudian dikirimi ke email: pengaduan@brg.go.id dan dapat dikirimi melalui kanal pengaduan di website www.brg.go.id.

Kedeputian 3 BRG kemudian memproses setiap laporan maupun pengaduan yang masuk untuk dilakukan tindakan. Baik untuk menelaah berdasarkan kewenangan, memproses adanya dugaan pelanggaran didalam proses kegiatan pemulihan, menerima keberatan masyarakat terhadap pekerjaan pemulihan gambut, tidak adanya partisipasi public dalam pekerjaan pemulihan gambut.


            [1] Disampaikan pada TOT Mitragambut 2.1 angkatan II, Jambi, 5-6 Maret 2019
            [2] Tenaga Ahli Deputi 3 BRG region Sumatera
            [3] Pasal 2 Perpres No. 1 Tahun 2016
            [4] Pasal 3 huruf e Perpres No. 1 Tahun 2016
            [5] Pasal 3 huruf g Perpres No. 1 Tahun 2016
            [6] Pasal 3 huruf g Perpres No. 1 Tahun 2016
            [7] Pasal 10 ayat (2) Perpres No. 1 Tahun 2016
            [8] Pasal 10 ayat (3) Perpres No. 1 Tahun 2016
            [9] Pasal 30 PP No. 57 Tahun 2016

opini musri nauli : Panggilan (3)


Dalam tutur ditengah masyarakat, memanggil dengan panggilan tertentu akan memudahkan kita memahami pergaulan..

Ditengah keluarga, memanggil berdasarkan urutan. Entah memanggi "kakak. Abang dan adek". Panggilan itu tetap berlaku selama dirumah maupun diluar rumah..

03 Maret 2019

opini musri nauli : Makna





Ketika Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2019, Kota Banjar, Jawa Barat 27 Februari – 1 Maret 2019 dan kemudian mengeluarkan rekomendasi, tema status non-muslim kemudian menarik perhatian public kontemporer di Indonesia.

Disatu sisi, penggunaan dan penggantian kata menjadi “non-muslim” lebih menarik untuk didiskusikan. Dengan berpedoman Al Qur’an terjemahan Depag, berhadapan dengan hasil munas yang belum berkesudahan.

27 Februari 2019

Negeri Astinapura : Kabar Telik Sandi



Syahdan, ketika dirapal mantra oleh Maharaja di Negeri Alengka, Raja di negeri Astinapura berjanji. Menjaga negeri Astinapura dari gangguan perompak, menjaga lumbung agar tetap terisi, berjanji tidak mencuri kepingan emas dari peti kerajaan.


Dengan disaksikan seluruh punggawa kerajaan negeri Alengka, para punggawa negeri Astinapura, Raja yang turun gunung dari padepokan berseru lantang.

26 Februari 2019

opini musri nauli : Matematika (2)


Angka dan data statistic adalah netral. Fakta terhadap sebuah ukuran sebuah peristiwa.

Angka dan data-data statistik harus dibaca berdasarkan peristiwa. Dibutuhkan berbagai ilmu bantu lain untuk menjelaskannya. Sehingga angka dan data-data statistik kemudian dilihat orang lain mempunyai arti. Bisa menjernihkan, menghentikan perdebatan. Bahkan bisa membantu melihat bagaimana perkembangan dari sebuah proses.

opini musri nauli : Identitas Kita





Ada pepatah bijak dari para pesohor negeri. Bahasa menunjukkan Bangsa. Bahasa menunjukkan identitas kita.

Kata-kata bak mantra seakan menemukan momentum setelah 10 tahun terakhir ini. Penduduk Indonesia yang sibuk “berkomunikasi” didunia media social terus membuat riuh negeri ini.

opini musri nauli : KEBIJAKAN ENERGI TERBARUKAN INDONESIA


KEBIJAKAN ENERGI TERBARUKAN INDONESIA[1]
Musri Nauli[2]

Negara tropis kok pakai fosil ?”






Demikian percakapan saya dengan teman-teman Friend of Earth (FOE)[3] di Eropa, pada saat mengikuti COP 21 di Paris, November 2015.

Pertanyaan itu menggelitik dan mengganggu saya. Pertanyaan yang menggugat sekaligus mempertanyakan pandangan negara disektor ekonomi terbarukan.

25 Februari 2019

opini musri nauli : Batin VIII - Batin II



Batin VIII berasal dari batin II. Kisah bermula dari Keris Bayang II. Keris Bayang II berasal dari Batin VIII. Keris ini terdapat di Museum Yogyakarta. Sehingga Batin VIII berasal dari Mataram.

Batin VIII sebenarnya terdiri dari 7 Dusun asal. Desa Tertua dikenal adalah Teluk Kecimbung. Makanya kemudian cara menghitungnya dimulai dari Teluk Kecimbung.

21 Februari 2019

opini musri nauli : IDE

Akhir-akhrir ini, issu tentang dana desa memantik diskusi. Berbagai persepsi kemudian bersilewaran untuk menanggapinya.


Program sebagai implementasi UU Desa kemudian menimbulkan pro-kontra. Pemerintahan Jokowi menggungguli Dana yang semakin besar. Sementara sebagian kalangan menganggap itu bukan prestasi Jokowi. Tapi “peninggalan” rezim sebelumnya.

opini musri nauli : SESAT PIKIR BERLALULINTAS


Akhir-akhir ini, tema pemakaian genap-ganjil terus mewarnai suasana ibukota. Paska dari Asian Games 2018, Pemerintah Jakarta berkeinginan untuk menerapkan peraturan yang berkaitan kendaraan lalulintas. Terutama melewati jalur-jalur tertentu pada waktu tertentu.


Semula keinginan untuk menerapkan peraturan diharapkan untuk mengurangi kemacetan jalan di Jakarta. Keinginan ini kemudian ditambah dengan perbaikan fasilitas angkutan umum, memperbanyak rute yang bisa ditempuh dan menambah kenyamanan dari pengguna jasa angkutan umum.

18 Februari 2019

opini musri nauli : LIBURAN


Melihat perdebatan Pilpres yang diadakan malam tadi (saya cuma melihat di youtube), saya kemudian teringat kisah perdebatan didalam keluarga.


Temanya, Ya. Liburan. Liburan panjang menjelang akhir tahun.

Sebagai tema liburan, maka kemudian menyepakati “tempat yang belum pernah didatangi”. Sang Ibu hanya berkeinginan “ke candi Borobudur”.

16 Februari 2019

opini musri nauli : CEO VS HOAX


Bukan karena “pilihan politik”, makanya bukalapak kemudian mengalami nasib tragis. Jatuh ke jurang dalam hitungan jam. Sang CEO kemudian “buru-buru” bertemu Jokowi untuk meminta maaf.

Mari kita lupakan “orientasi politik”. Karena kedua pendukung sudah menetapkan pilihannya. Susah diomongin.

13 Februari 2019

opini musri nauli : Ujung batin




Membaca sebuah berita tentang pembukaan jalan dari Beringin Tinggi (Kecamatan Jangkat Timur) ke Batang Asai teringat dengan tutur masyarakat.

10 Februari 2019

opini musri nauli : UNEG-UNEG MINGGU SORE



Membaca uneg-uneg Pak Guru Wiwin tentang penggunaan imbuhan disore hari setelah pulang dari lapangan sembari mengirimkan photo di FB, membangkitkan kelucuan.
Saya sedang membayangkan, bagaimana mas wiwin yang “solonya” sangat kental namun menumpahkan uneg-unegnya di FB.


Kelucuan pertama saya rasakan dan sedang membayangkan, bagaimana Mas Wiwin sedang mangkel, kesal, uring-uringan mengenai tulisan yang keliru menempatkan “imbuhan”.. Uraiannya panjang. Nah, karena sedang membayangkan kelucuan, maka saya pengen ikut nimbrung.

09 Februari 2019

opini musri nauli : Problema pasal 67 UU Kehutanan





Akhir-akhir ini, pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan menimbulkan polemic. Apakah Hutan Adat harus bersandarkan kepada Peraturan Daerah atau cukup dengan penetapan dari Pemerintah Daerah ?

08 Februari 2019

opini musri nauli : SUMBANG SALAH



Simbol ”sumbang salah” bukan berarti ”menyumbang kesalahan” atau turut menyumbang kesalahan’.

Makna ”Sumbang” diartikan sebagai ”tidak pantas”, ”kurang pantas”, ”kurang elok” menurut pandangan mata, ”kurang nyaman”. Dalam pergaulan sehari-hari, kata ”sumbang” lebih menampakkan ”suara yang tidak merdu”, kurang harmoni, ”suara serak’.

04 Februari 2019

opini musri nauli : KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN UJARAN KEBENCIAN


KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN “UJARAN KEBENCIAN”
Musri Nauli


Akhir-akhir ini tema “kebebasan berpendapat” mengemuka. Sebagai “hak” yang dijaminkan konstitusi, kata-katanya jelas tercantum didalam pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

opini musri nauli : Makna Simbolik Tanda Jadi



Dalam tradisi Melayu Jambi, prosesi “melamar” dikenal dengan istilah “tanda Jadi’. Tanda jadi adalah “pengikat” antara sang calon mempelai perempuan dengan seorang lelaki calon mempelai laki-laki.