05 Juni 2021

opini musri nauli : Cacak



Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “cacak” diartikan sebagai “vertikal” atau “tegal lurus. Biasa menggambarkan tonggak. Atau besi beton yang dipancangkan di Tanah. 


“Mencacak” diartikan membuat tegak lurus. Atau mendirikan tegak lurus. “Mencacakkan” diartikan memancangkan dengan cara tegak lurus diatas Tanah. 


Istilah “cacak” dapat ditemukan didalam seloko Jambi. Seperti “hilang celak. Jambu Klekok”. Atau “cacak tanam. Jambu Kleko”. 


Istilah “hilang celak. Jambu Klekok” atau “cacak tanam. Jambu Kleko” dapat diartikan sebagai penanda Tanah. Penanda Tanah “hilang celak. Jambu Klekok” atau “cacak tanam. Jambu Kleko” juga sering dipadankan seperti  “Lambas”,   “mentaro”, “Prenggan”, “Pasak mati” atau “Patok mati” dengan cara menanam pohon sebagai tanda. 

Selain itu kata “cacak” juga dapat ditemukan didalam seloko seperti “Dimano bumi dipijak disitu langit dijunjung, dimano tamilang dicacak disitu tanaman tumbuh. Atau lebih lengkapnya “Dimano tembilang dicacak, disitu tanaman tumbuh, Dimano ranting dipatah disitu aiknyo disauk, dimano negeri dihuni, disitu adatnyo dipakai dan lembago diisi”. 


Kata “cacak” juga dapat diartikan sebagai pengatur untuk membuka Tanah (membuka rimbo). Lihatlah Prosesi dimulai dari “Alam sekato Rajo, Negeri sekato batin”, dibuka berkelompok, Setiap Kepala Keluarga hanya boleh membuka 1 ha dan harus ditanami selama 2 tahun. Apabila tidak ditanami, maka kembali kepada Penghulu, Tanah yang dibuka tidak boleh dijual kepada orang luar, Dalam waktu 5 tahun hanya boleh dibuka 2 hektar, Harta berat ditinggal, harta ringan dibawa pergi, Cacak Tanam, Jambu Kleko.