25 Juni 2026

Hak dan Kewajiban

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kita sering kali mendengar kata "hak" dan "kewajiban". Kedua istilah ini bak dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. 

Setiap ada hak, di situ pula ada kewajiban yang menyertainya. 

Namun apa sebenarnya makna dari kedua kata tersebut, baik dari segi bahasa maupun menurut pandangan hukum?

Menurut Kamusi Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  Hak adalah sebagai bentuk kebenaran, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), atau derajat/martabat.

Sedangkan  Kewajiban Berasal dari kata dasar “wajib”.  Yang berarti sesuatu yang harus dilaksanakan atau keharusan. Dengan demikian, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau keharusan pekerjaan/tugas.

Dalam ranah hukum, kedua konsep ini dirumuskan secara lebih spesifik dan mengikat karena melibatkan hubungan antar-subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang dilindungi oleh 

Menurut ilmu hukum, hak (legal right) adalah kekuasaan atau kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, serta menuntut sesuatu dari pihak lain.

Menurut berbagai pendapat para ahli, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain mana pun juga, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Jika hak seseorang dilanggar, hukum menyediakan mekanisme atau sanksi bagi pelanggarnya, misalnya melalui gugatan perdata atau tuntutan pidana.

Sementara itu, kewajiban hukum (legal duty) adalah beban atau keharusan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum untuk dilakukan atau ditinggalkan. Jika kewajiban ini diabaikan, maka akan timbul sanksi hukum atau akibat hukum yang merugikan bagi pelanggar.

Ahli juga juga mendefinisikan kewajiban sebagai beban dari sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu, tidak dapat dipisahkan oleh pihak lain mana pun, dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.