09 Februari 2026

Dari Jiwa Kolonial ke Kode Nasional: Membaca Fondasi Filosofis KUHP Baru


Membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru bukan sekadar membalik lembaran peraturan. Ia adalah sebuah perjalanan panjang dari cara berpikir hukum warisan kolonial Belanda, menuju sebuah rumusan yang berani menyebut dirinya “Indonesia”. Jika KUHP Lama adalah produk zaman di mana hukum berfungsi sebagai alat ketertiban kolonial, KUHP Baru lahir dari kesadaran bahwa hukum pidana harus menjadi cermin nilai-nilai bangsa yang merdeka. Perubahannya tidak hanya terjadi pada pasal-pasal, tetapi pada jiwanya. Ibarat sebuah rumah, fondasinya diganti: dari fondasi retribusi dan kepatuhan buta menjadi fondasi keadilan yang memulihkan dan menghargai kearifan lokal.

Dalam KUHP Lama, asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali) dipegang teguh bagai kitab suci. Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis sebelumnya. Cara pandang ini adalah warisan Eropa Kontinental yang memandang hukum sebagai teks mati, bukan napas masyarakat. KUHP Baru mengambil langkah berani. Ia tetap menghormati asas legalitas formal, tetapi membuka jendela baru: Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Ini berarti norma adat, kearifan lokal, dan aturan tidak tertulis yang diakui masyarakat dapat menjadi dasar penuntutan, dengan syarat tidak bertentangan dengan Pancasila, Hak Asasi Manusia (HAM), dan nilai-nilai universal. Pengakuan ini merupakan lompatan filosofis: negara tidak lagi menjadi satu-satunya sumber kebenaran hukum. Ruang diberikan kepada masyarakat adat dan kearifan tradisional. Namun, tantangan besarnya adalah mencegah penafsiran yang sewenang-wenang, di mana peran pemerintah daerah dan peraturan pelaksana menjadi kunci.

Pada akhirnya, perubahan KUHP ini adalah soal dekolonisasi pikiran. Selama ini kita menerapkan hukum pidana yang dirancang untuk mengontrol dan menaklukkan, bukan untuk memanusiakan. KUHP Baru berusaha menggali filosofi hukum yang sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia: semangat gotong royong, penghormatan pada adat, dan pemulihan harmoni sosial. Ia adalah upaya untuk menemukan “bahasa hukum” yang autentik Indonesia, yang lahir dari realitas dan nilai-nilai Nusantara.

KUHP Baru bukanlah akhir perjalanan. Ia justru awal dari sebuah percakapan panjang antara negara, masyarakat, dan nilai-nilai keindonesiaan. Seperti kata pepatah Minang, alam takambang jadi guru — mungkin kini saatnya hukum yang hidup jadi penuntun.