02 Mei 2012

Pendeta Syaloom Gugat Walikota Jambi




Terkait Pembangunan Gereja Syaloom
JAMBI–
Penghentian pembanguan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom di RT 12 Aurduri, Penyengat Rendah, Telanaipura, melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Jambi, berujung masalah. Pimpinan Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Pdt Togu H Sitorus dan Kristok Damanik, Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Syaloom Aur Duri resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kedua penggugat ini menunjuk Musri Nauli dan Sri Hayani sebagai pengacara. Musri Nauli mengatakan, kliennya tidak terima dengan SK yang dikeluarkan walikota tersebut.  “Ini sidang perdana, pembacaan gugatan,” ujar Musri Nauli. Dia mengatakan, dalam gugatan itu ditegaskan SK Nomor: 452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011 yang dikeluarkan Walikota Jambi menyatakan penghentian kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom di RT 12 Aurduri.

Atas SK itu kemudian dilakukan penghentian kegiatan pembangunan tempat ibadah yang dipimpin Kristok Damanik, serta dilakukan penyegelan. “Kita menilai hal ini melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam aturan itu sama sekali tidak memberikan wewenang kepada tergugat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan menghentikan aktivitas ibadah,” terangnya.

Dampak dari penghentian ini, ungkapnya, menyebabkan para penggugat tidak dapat menjalankan ibadah. Selain itu juga ia juga menyebut perbuatan yang dilakukan oleh walikota bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena SK itu dilakukan tidak cermat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom.

Atas persoalan ini, para penggugat tersebut meminta PTUN membatalkan SK Walikota Jambi tanggal 14 Desember 2011 Nomor: 452.2/1231/kesra tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Aktivitas Gereja HKBP Syaloom di RT.12 Aur Duri. Kemudian mencabut SK itu. “Kita juga meminta tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” katanya. (Reporter:Anton)

http://www.metrojambi.com/v1/metro/2431-pendeta-syaloom-gugat-walikota-jambi-.html#.T6DgYkG1XA4.facebook

28 April 2012

opini musri nauli : KESESATAN BERFIKIR MENGENAI BARANG BUKTI DAN ALAT BUKTI

Melihat tayangan talkshow Indonesia Lawyer Club di TV One, membuat penulis bertanya-tanya. Apakah para narasumber yang dihadirkan mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk berbicara mengenai hukum. Menilik dari format acara “indonesia Lawyer Club” tentu saja praktisi hukum yang dihadirkan mempunyai kemampuan yang mumpuni sehingga format acara sebagai bentuk hiburan (talkshow) juga memberikan pendidikan. Sehingga pemirsa televisi tidak sesat mendengarkan paparan dari narasumber.

Pertanyaan heran yang penulis sampaikan, disaat host Acara Karni Ilyas mempersilahkan seorang Pengacara Anas Urbaningrum (namanya saya Lupa), menerangkan bagaimana sikap dari Anas Urbaningrum terhadap fakta-fakta yang menyebut-nyebut nama Anas Urbaningrum. Dengan berapi-api pengacara tersebut menyatakan “keterangan saksi” bukanlah alat bukti. “keterangan saksi” harus “diverifikasi” dengan bukti lain.

26 April 2012

opini musri nauli : Membaca Tafsir Putusan MK Tentang Kehutanan



Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 pada 21 Februari 2012 telah memutuskan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Putusan ini penting didalam melihat paradigma negara bersandarkan kepada Putusan MK. Tentu saja didalam melihat putusan MK, pengaruh dan berbagai pertimbangan akan memberikan tafsiran berbagai pihak terhadap MK.

25 April 2012

opini musri nauli : Hak menguji materiil (judicial)




Secara prinsip, hak menguji materiil (judicial reviwe) peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sebelum tahun 2002, peraturan perundang-undangan yang boleh diuji peraturan dibawah UU. Alasan logis dinyatakan, yudikatif tidak boleh masuk kedalam wewenang pembentuk UU. Sebagaimana dalam teori Montesque adanya pemisahan kekuasaan (separation of power), peran legislatif, eksekutif dan yudikatif. Maka Yudikatif tidak boleh campur dalam kekuasaan pembentuk UU untuk membatalkan UU. Sehingga yudikatif hanya berwenang untuk membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

23 April 2012

Awas, Calo CPNS Mulai Bergerilya


Awas, Calo CPNS Mulai Bergerilya


JAMBI- Para honorer dan pencari kerja yang berminat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus hati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengaku bisa membantu proses pengangkatan CPNS. Sebab, saat ini para penipu atau calo mulai banyak berkeliaran mencari ‘mangsa’.

opini musri nauli : Bahasa Belanda




Apabila kita melihat sejarah Indonesia yang pernah dijajah Belanda hampir 350 tahun lamanya, Belanda masih meninggalkan produk-produk hukum yang secara yuridis masih berlaku. Baik itu di lapangan Hukum Pidana (wetboek van strafrecht voor Indonesia), Hukum Perdata (burgelijk wetboek), Hukum Dagang (wetboek van kophandel), Hukum Acara Perdata (reglement op de rechsvordering) maupun berbagai peraturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

21 April 2012

opini musri nauli : Kepala daerah dan korupsi


Dalam pemberitaan di berbagai media massa pasca penetapan mantan Bupati sebagai tersangka dalam kasus korupsi, media massa kemudian mengeluarkan daftar-daftar kepala daerah atau mantan kepala daerah yang tersangkut berbagai kasus korupsi.

opini musri nauli : BELAJAR BERDEMOKRASI DI WALHI (Catatan tercecer PNLH XI Walhi, Balikpapan, 11 – 16 April 2012)


BELAJAR BERDEMOKRASI DI WALHI
(Catatan tercecer PNLH XI Walhi, Balikpapan, 11 – 16 April 2012)

Sebagai miniatur Indonesia, Walhi merupakan wadah yang tepat menggambarkannya. Keanggotaan Walhi dimulai dari Aceh hingga Papua melingkupi pulau-pulau di Indonesia. Merata. Dengan komposisi keanggotaan dari Ujung Aceh hingga Papua dengan 27 Walhi Daerah dan Keanggotaan total 479 organisasi anggota dan 156 anggota individu (www.walhi.or.id terhitung Desember 2011)  sudah menggambarkan “miniatur” Indonesia.

20 April 2012

opini musri nauli : BISMAR SIREGAR - SANG “PENGADIL” YANG PROGRESIF


BISMAR SIREGAR  - SANG “PENGADIL” YANG PROGRESIF

Terus terang, berita yang saya terima, disaat saya dalam perjalanan ke Jambi setelah menempuh perjalanan panjang dari Balikpapan tentang meninggalnya Bismar Siregar membuat saya harus sejenak mengheningkan cipta. Sungguh. Indonesia kehilangan tokoh yang membuat kita mulai mempertanyakan arah dan hendak kemana hukum di Indonesia.

13 April 2012

opini musri nauli : RAKYAT MENGAJARKAN MENGELOLA SUMBER DAYA ALAM




RAKYAT MENGAJARKAN MENGELOLA SUMBER DAYA ALAM


Pengalaman ini ditemukan disaat ketika Walhi Jambi “belajar” di tengah masyarakat menolak izin PT. DAM yang mengajukan izin HTI seluas 83.000 ha di Kabupaten Merangin. Masyarakat yang menolak izin HTI PT. DAM mengorganisir dan melakukan penolakan dengna pertimbangan, hutan yang selama ini menjadi kawasan hutan adat memberikan hasil dan pengaturan terhadap alam sekitarnya.