PENGARUH HINDU DALAM SELOKO MELAYU DI HULU BATANGHARI
Musri Nauli[1]
Sebelum lahirnya UU No. 5 tahun
1979 Tentang Pemerintahan Desa, di daerah hulu[2]
Sungai Batanghari[3],
masyarakat mengenal Dusun sebagai pemerintahan terendah (village government).
Dusun terdiri dari beberapa kampung. Mengepalai Kepala Dusun adalah Depati.
Dibawah Depati adalah Mangku. Dusun-dusun kemudian menjadi Margo.
Pembagian kekuasaan dalam negeri atau dusun di daerah hulu adalah bathin dengan
gelar Rio, Rio Depati atau Depati, di daerah hilir penguasanya adalah Penghulu
atau Mangku dibantu oleh seorang Menti (penyiar, tukang memberi pengumuman)[4]
Sedangkan Margo[5]
mencakup mencakup setiap Dusun yang terdiri dari Bathin.
Mengepalai Margo biasa dikenal dengan nama Pesirah[6].