SEJAK dilaporkan ke Polda Jambi Desember lalu,
hingga kini kasus antara oknum pegawai BPN Kota Jambi Vs wartawan Jambi
Independent, masih dalam proses penyelidikan. Terbaru, Ketua PWI
Provinsi Jambi Mursid Sonsang menyesalkan sikap penyidik Polda Jambi
yang menjadikannya saksi ahli dalam kasus itu tanpa persetujuan secara
resmi dari dirinya.
Kepada rekan-rekan pers kemarin (30/1), Uda Mursid –sapaan akrab
Mursid Sonsang- menegaskan bahwa dirinya hanya berdiskusi dengan dua
petugas yang mengaku penyidik Polda Jambi. Pertemuan dilakukan di
rumahnya, pokok bahasan terkait laporan dua wartawan Jambi Independent
atas perlakuan oknum BPN Kota Jambi yang menghalang-halangi tugas
wartawan.
Mursid kaget begitu dapat informasi bahwa diskusi kemarin, malah
dijadikan dasar oleh penyidik Polda Jambi untuk melemahkan laporan
wartawan JI. Padahal, dalam diskusi itu, Mursid menjelaskan bahwa kasus
itu, memenuhi unsur penghalang-halangan tugas wartawan. Juga, mengandung
unsur intimidasi terhadap wartawan.
Makanya, ketika diskusi itu dijadikan dasar penyelidikan oleh
penyidik Polda Jambi, Mursid langsung menyatakan keberatan. Apalagi, ia
mengaku sama sekali tak pernah menerima surat resmi dari Polda Jambi
yang berisi tentang permintaan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus
itu.
Bahkan, Mursid berkali-kali menegaskan bahwa dirinya tak pernah
menandatangani BAP atas kasus tersebut. Dia merasa ada kejanggalan dalam
proses penyelidikan kasus oknum BPN Kota Vs Wartawan JI. Makanya, ia
akan melaporkan persoalan ini ke Irwasum Polri maupun lembaga pengawas
kepolisian RI di Jakarta.
Sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi, Mursid menegaskan bahwa dirinya
berusaha bersikap netral dalam kasus ini. Maka itu, ia juga berharap
penyidik Polda Jambi juga menerapkan sikap yang sama. Harus netral, di
posisi tengah, jangan mengintimidasi maupun memberatkan atau melemahkan
salah satu pihak. Sebab, saat inilah Polri membuktikan
profesionalitasnya dalam memproses tindak pidana baik itu umum maupun
khusus.
Sementara, Musri Nauli, kuasa hukum Jambi Independent, juga kaget
mendengar ada selentingan kabar yang menyatakan bahwa tindak pidana yang
dilakukan oleh oknum BPN Kota Jambi, tidak memenuhi unsur UU Pers nomor
40 tahun 1999. Padahal, ketika seseorang merampas, menyandera maupun
menggiring wartawan, termasuk mengintimidasi wartawan, sudah masuk pasal
penghalang-halangan tugas wartawan.
Makna menghalang-halangi, dinilai Musri sangat luas. Intinya,
menghalang-halangi bukan berarti menyegel, membredel atau menghentikan
aktivitas pers. Menghalang-halangi, artinya menghambat atau membuat
pekerjaan pers jadi terhambat.
Karena itu, semua pihak kini sedang menunggu sikap tegas Polda Jambi
terkait kasus ini. Pertanyaannya, bisakah Polda Jambi bersikap netral?
http://www.jambi-independent.co.id/kasus-oknum-bpn-kota-butuh-netralitas-aparat/