06 April 2021

opini musri nauli : Class action

Didalam sistem hukum Eropa Kontinental (sistem Hukum yang diadopsi Belanda dan kemudian diteruskan Indonesia), cara mengajukan gugatan biasa dikenal dengan prinsip. Siapa yang dirugikan, maka dia yang berhak menggugat. Prinsip inilah yang selalu diperiksa oleh Pengadilan dalam setiap perkara perdata


Namun dalam perkembangan ilmu hukum yang terus berkembang, berbagai cara ini kemudian dianggap kurang maju, rumit, sulit pembuktian dan cenderung “terjebak‘ dalam berbagai aturan administrasi.

opini musri nauli : Hak Gugat Organisasi (Legal standing)

Didalam sistem Hukum Indonesia “sebenarnya” tidak dikenal dengan gugatan hak gugat organisasi (legal standing). Legal standing bermula disaat Walhi mengajukan gugatan terhadap perusahaan pembakar asap tahun 1997. Walaupun gugatan itu ditolak, karena dianggap tidak dapat membuktikan tuduhannya, namun diterima walhi menjadi para pihak dalam proses hukum merupakan wacana baru yang “mengenyampingkan” sistem hukum Indonesia.

opini musri nauli : Hak Preogratif

Sebagai negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidentiil, Presiden mempunyai dua kedudukan yang berbeda. Presiden sebagai Kepala Negara dan Presiden sebagai kepala Pemerintahan.

opini musri nauli : Kejahatan Korporasi


Apabila meninjau pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Selain itu, KUHP juga masih menganut asas “sociates delinquere non potest” dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana (walaupun diluar KUHP sudah mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi dan pertanggungjawaban komando)

opini musri nauli : Hak Menguasai Negara


Secara prinsip, pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi ” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Makna ”dikuasai oleh negara” (Hak Menguasai Negara/HMN) sangat berbeda dengan prinsip domein verklaring dalam Agrarische Wet.

opini musri nauli : Orde reformasi - Orde korupsi ?

Melihat tulisan lama 19 Agustus 2011 teringat peristiwa tertangkapnya Gayuns Tambunan.


Rasanya Mau menangis melihat Kelakuan Gayus Tambunan (GT) Dan M. Nazaruddin (Nas) yang korupsinya gila-gilaan.. GT sebagai rendahan petugas pajak sudah mentereng mempunyai kekayaan yang diluar hayalan pencoleng. Sedangkan Nas " "diduga" korupsi 6,1 trilyun.. Setara 6 tahun APBD Propinsi Jambi.. Artinya, Nas mampu membiayai pembangunan Propinsi Jambi Selama 6 tahun.

opini musri nauli : Praperadilan

Secara harfiah, praperadilan adalah memeriksa hukum acara pidana dalam proses hukum pidana. Secara limitatif, pasal 77 telah menegaskan “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

opini musri nauli : Locus dictie

Tempat kejadian perkara dalam proses hukum acara pidana begitu penting. Dalam tahap proses penyidikan, penyidik mempunya kewenangan untuk menentukan “telah terjadinya” tindak pidana berdasarkan tempat kejadian perkara. Sedangkan Jaksa penuntut umum akan “melihat” apakah perkara tersebut termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri.

Kemudian berdasarkan pasal 147 KUHAP dijelaskan “Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya”

opini musri nauli : Tempus Dictie


Didalam KUHAP, mengenai waktu kejadian (tempus dictie) memerlukan perhatian yang cukup. Pasal 143 (2) KUHAP yang berbunyi “Surat dakwaan berisi uraian mengenai perbuatan yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat perbuatan itu dilakukan dengan ancaman batal demi hukum.

opini musri nauli : Poging

Didalam ilmu hukum, perbuatan pidana namun tidak selesai bukan disebabkan dari kehendak pelaku dikenal dengan istilah percobaan (poging). Percobaan pidana merupakan salah satu unsur penting untuk melihat pembuktian terhadap tindak pidana dan hukuman dijatuhkan. Secara prinsip, percobaan dapat dibebankan sepertiga dari ancaman yang dapat dikenakan kepada pelaku.