Dalam ilmu hukum Tatanegara, dikenal asas presumptio justia causa. Asas ini menempatan bahwa setiap keputusan Pemerintah harus dipandang benar. Asas ini diterapkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan hukum memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan keputusan.
Asas ini kemudian diuji dimuka pengadilan. Dalam sistem Hukum Eropa Kontinental yang menempatkan Civil Law, atau hukum yang pasti, Keputusan pemerintah harus diberi ruang untuk memberikan kepastian baik terhadap keputusan itu sendiri maupun kewenangan yang diberikan oleh negara kepada pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan.