Membicarakan "Sanak" sebagai panggilan dan ikrar dari masyarakat Melayu Jambi kepada masyarakat di Air Hitam dan Bukit 30 adalah bagian dari proses panjang.
Hasil assesment ini terlalu sayang cuma jadi dokumen untuk memotret kehidupan.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Membicarakan "Sanak" sebagai panggilan dan ikrar dari masyarakat Melayu Jambi kepada masyarakat di Air Hitam dan Bukit 30 adalah bagian dari proses panjang.
Hasil assesment ini terlalu sayang cuma jadi dokumen untuk memotret kehidupan.
Sengaja saya menuliskan judul dengan menggunakan kata-kata “Catatan Kecil” sekedar memberikan gambaran. Bagaimana catatan yang dituliskan merupakan catatan kecil yang didapatkan dari cerita-cerita dari kampung-kampung tentang pengetahuan masyarakat tentang mangrove.
Rasanya belum lega menikmati perjalanan mulus Jambi - Muara Bulian melewati Ness, lagi-lagi alangkah kagetnya saya.
Baru saja melewati jalan ness hari senin yang lalu, jalan yang ditempuh mulai baik, tidak perlu menggunakan persneling awal, namun pada hari kamis yang lalu, seakan-akan tidak percaya.
Didalam Literatur, sering disebutkan istilah “pepe”. Menurut berbagai Sumber, Pepe adalah tradisi perlawanan Rakyat dengan berjemur di alun-alun. Menunjukkan sikap kepada sang Raja.
Mereka rela berjemur hingga raja turun dari singgasana. Keluar Istana. Menemui Rakyat yang sedang berjemur ditengah alun-alun untuk mendengarkan keluhannya.
Sebagai hak milik terhadap hak Atas terhadap Tanah, maka PP No. 24 Tahun 1997 telah menegaskan. Sebagaimana didalam penjelasan PP No. 24 Tahun 1997, pada pasal 3 disebutkan Tujuan pendaftaran tanah merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA.
Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 Pendaftaran tanah bertujuan untuk untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Alangkah kagetnya saya ketika setelah meninggalkan Jambi selama 17 hari ke Sumut banyak sekali perubahan. Suasana yang selama ini menghantui perjalanan menyusuri berbagai Kabupaten di Provinsi Jambi.
“Bang, kapan kami bisa ketemu wo Al Haris ?”, terdengar suara di ujung telephone. Dari seorang Kepala Desa.
“Langsung saja, tuk Kades. Pintu selalu Terbuka untuk para Kades yang menyampaikan keinginan dan kebutuhan masyarakat”, kataku.
Setelah membicarakan tentang hak milik terhadap Tanah, maka juga dibahas tentang “Tanah terlantar”.
Sebagaimana diatur didalam penjelasan Pasal UU No. 5 Tahun 1960 dijelaskan “Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.
Walaupun hak milik jelas tercantum didalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang tegas mencantumkan Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun”, yang kemudian diatur didalam Pasal 29 (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya dan pasal 36 UU Pokok-Pokok Agaria yang mencantumkan “Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum, namun hak milik bukanlah hak yang mutlak.
Sebagaimana telah dijelaskan didalam edisi terdahulu, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah
Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.