Ikan kerang di Bungus.. ritual yg dilalui menjelang Painan..
Covid 19 mengajarkan daya tahan tubuh terhadap pangan lokal..
Mari kembali belajar dan makanan alam nusantara..
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Ikan kerang di Bungus.. ritual yg dilalui menjelang Painan..
Alangkah kagetnya saya ketika sedang santai setelah menikmati Idul Fitri di Padang, tiba-tiba pesan Whatapp masuk.
“Selamat Hari Raya idul Fitri. Mohon maaf Lahir dan batin, bang”. Diiringi emotion Tanda sembah.
Kekagetan saya semata-mata ucapan tulus dari Al Haris sebagai Gubernur Jambi. Ditengah-tengah Berita tentang Suasana mudik.
Salah satu asas hukum acara perdata yang cukup populer adalah asas “AUDI ET ALTERAM PARTEM”.
Asas ini menegaskan memberikan kedudukan yang sama secara prosesuil dari kedua pihak yang berperkara. Secara umum biasa juga dikenal asas “persamaan dimuka hukum”.
Dengan demikian maka asas ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya. Sekaligus memberikan kesempatan beban pembuktian yang sama kepada para pihak.
Setelah pembahasan tentang Teori De lega Lata, maka juga dikenal teori Ius Publicum.
Menurut Literatur, teori Ius Publicum harus juga memperhatikan kepentingan publik.
Walaupun Hukum Perdata sebatas membicarakan tentang hak privat, terutama berkaitan dengan kepentingan para pihak yang bersidang namun, terhadap putusannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas (publik).
Sehingga walaupun memperhatikan kepentingan para pihak didalam upaya mencari kebenaran, namun terhadap putusannya juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas (publik).
Dengan demikian, teori ini menekankan dan memberikan kewajiban kepada para pihak didalam mencari keadilan namun kepentingan publik juga diperhatikan.
Teori De lega Lata adalah teori yang mendasarkan kepada berlakunya hukum positif. Atau hukum resmi suatu negara.
Dengan mendasarkan kepada teori-teori yang disandarkan kepada hukum yang telah berlaku, maka terhadap perdebatan dalil-dalil para pihak dimuka persidangan dapat diselesaikan.
Dalil-dalil yang berkaitan hak didalam persidangan yang disampaikan oleh para pihak maka dapat diselesaikan melalui hukum resmi di Indonesia.
Misalnya hak. Regulasi dan berbagai peraturan telah menegaskan tentang hak.
Misalnya adanya peristiwa yang kemudian menimbulkan hak (rechtserzeugende Tatsachen), Peristiwa khusus yang bersifat merintangi timbulnya hak (rechtshindernde Tatsachen) atau Peristiwa khusus yang bersifat membatalkan hak (rechtsvernichtende Tatsachen).
Sudah lama masyarakat Jambi berkeinginan memiliki stadion lengkap dengan Sport Center dan menjadi mimpi masyarakat Jambi.
Beberapa Provinsi yang telah berhasil mengadakan PON kemudian telah mempunyai Sport Center. Pusat dari segala Cabang Olahraga yang menjadi bagian dari identitas daerah.
Mimpi inilahlah yang kemudian menjadi Program Prioritas didalam Visi-Misi Al Haris-Sani didalam program unggulannya.
Melanjutkan tema tentang asas hukum pembuktian hukum Perdata maka juga dikenal Teori Negativa non Sun Probanda, Teori De Lege Lata, Teori Ius Publicum dan Teori Audi Et Alteram Partem.
Menurut para Ahli dan Yurisprudensi, Teori Negativa non Sun Probanda menekankan pembuktian “Negativa non Sun Probanda” asas yang menyatakan sesuatu yang “negatif” sulit untuk pembuktian.
Asas ini memberikan kepastian kepada para pihak ataupun Hakim didalam putusannya yang agar terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak yang membuktikan sesuatu yang negatif tidak perlu lagi dibuktikan.
Melanjutkan tema tentang asas pembuktian hukum Perdata maka diantaranya mengenal beberapa istilah. Seperti Ratio Deciendi dan Obiter Dictum.
Menurut berbagai Literatur, yurisprudensi, istilah Ratio decidendi ini adalah inti dari suatu perkara yuridis, yakni bagian yang dianggap mempunyai sifat yang menentukan.
Didalam tradisi, sistem kontinental, hakimlah yang memeriksa baik peristiwanya maupun hukumnya.
Sedangkan didalam sistem Anglo Saks, hakim memeriksa segi hukumnya dan juri menangani segi fakta atau peristiwanya.
Kebenaran hukum dihubungkan dengan kebenaran hakim melalui putusan Pengadilan (vonis) adalah salah satu yang dapat dijadikan sandaran.
Perdebatan tema hukum terutama kebenaran hukum akan senantiasa berada dalam keadaan polemik. Berbagai tema hukum seringkali bersileweran dan membuat kadangkala orang harus mencari kebenaran hukum.
Berbagai tema hukum seperti polemik hukuman mati tentu saja membuat Ahli hukum kemudian terbelah. Ada yang setuju hukuman mati. Ada yang menolak hukuman mati.