Tema hukum tentang penipuan atau hubungan perdata memang seringkali beririsan. Saling berhimpitan hingga dapat menafikan satu dengan yang lain.
Secara prinsip terhadap tidak terpenuhinya “isi perjanjian” kemudian dikenal sebagai ingkar janji (wanprestasi). Sehingga terhadap “ingkar janji” kemudian harus diselesaikan melalui mekanisme gugatan ingkar janji ranah hukum acara Perdata di Pengadilan Negeri.
Namun berbeda dengan “penipuan” yang telah ditetapkan didalam KUHP yang harus diselesaikan proses hukum acara pidana di Pengadilan Negeri.