11 Desember 2023

opini musri nauli : Upaya Paksa (4)

 


Persidangan praperadilan dilakukan dengan persidangan yang singkat. Biasanya hanya satu minggu. Persidangan praperadilan menggunakan sistem hukum acara Perdata. Dimulai dari pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon, jawaban dari termohon penyidik/penuntut umum (Eksepsi), tanggapan dari pemohon dan tanggapan dari termohon. 


Didalam praktek kemudian mekanisme masing-masing tahap hanya diberikan kesempatan satu hari. Sehingga hingga dibacakan permohonan praperadilan hingga putusan hanya diberikan satu minggu. 


KUHAP menegaskan “pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat- lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;

Mekanisme praperadilan kemudian dipimpin persidangan terbuka untuk umum dengan hakim tunggal. 


Disebabkan hukum acara praperadilan termasuk kedalam hukum acara pidana, maka hakim tetap menggunakan toga. Sedangkan pemohon yang berasal dari advokat juga menggunakan toga. 

08 Desember 2023

Gubernur Jambi di kancah Internasional

 


Mendapatkan kabar Al Haris sebagai Gubernur Jambi menghadiri dan menjadi pembicara Talkshow Indonesia Pavilion - FOLU NET SINK 2030 - From Indonesia for Better Global di forum internasional COP di Dubai adalah bukti Pemerintah Provinsi Jambi dilirik. Dan menjadi perhatian internasional. 


Setelah berbagai pertemuan nasional, menjadi pembicaraan di tingkat nasional baik kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Duta besar Norwegia yang melihat kemampuan Provinsi Jambi melewati “badai” el nino namun tidak terjadi kebakaran membuat decak kagum. Sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Jambi. 


Tidak tanggung-tanggung. Menteri LHK memberikan slogan “Jambi adalah provinsi percontohan” didalam menanggulangi kebakaran. Sedangkan Kepala BRGM memberikan apresiasi atas upaya serius Pemerintah Jambi didalam merehabilitasi gambut sehingga tidak terjadi kebakaran. 

07 Desember 2023

opini musri nauli : Upaya Paksa (3)

 


Melanjutkan pembahasan tentang upaya paksa oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  KUHAP juga membuka ruang pemeriksaan praperadilan terhadap permintaan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan. 


Menurut KUHAP, permintaan agar dilakukan persidangan untuk memeriksa tentang sah atau tidaknya upaya paksa dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri. Tentu saja harus menyebutkan alasannya dengan jelas. 

opini musri nauli : Datuk Gedang

 

Nama datuk juga sering juga dilekatkan untuk panggilan hewan seperti Harimau  dan Gajah. Panggilan Harimau sangat ditabukan. Sehingga harimau lebih sering dipanggil dengan “Datuk belang”. Dan untuk Gajah sering disebutkan “datuk Gedang”. 


Istilah Datuk Gedang juga ditemukan didalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2022  Tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang Di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo (Pergub No 8 Tahun 2022). 


Pasal 1 angka 7 Pergub No 8 Tahun 2022 menyebutkan Datuk Gedang adalah penyebutan nama berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat terhadap Gajah. 


Pasal 2 ayat ((1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam:  a. penyelenggaraan Pengelolaan KEE Datuk Gedang secara sistematis dan terpadu; dan  b. meningkatkan upaya perlindungan Bentang Alam yang memiliki arti penting dalam pelestarian fungsi flora dan fauna serta nilai sejarah dan budaya. 


Sedangkan Ayat (2) Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam Pengelolaan KEE Datuk Gedang yang dilaksanakan oleh Para Pihak secara terpadu. Pasal 9 kemudian Gubernur menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial Datuk Gedang. 

06 Desember 2023

Pemeriksaan Setempat


Seorang advokat memang harus bekerja diberbagai tempat. Di ruangan membaca berkas, didepan laptop menyusun berbagai dokumen hukum, diruangan sidang memperhatikan seksama fakta-fakta persidangan termasuk memastikan saksi dan mencermati saksi pihak lawan hingga harus ke lapangan. Pemeriksaan sidang setempat. Biasa dikenal PS.


Persidangan Perkara Acara Perdata selain didalam ruangan persidangan juga dilakukan dengan pemeriksaan setempat (Gerechtelijke Plaatsopneming).  Dasar hukumnya adalah Pasal 180 Rbg. 



Buku : Hukum Tanah Melayu Jambi

 


Diibaratkan janji, tunai sudah kuselesaikan.. Dokumen lama yg sempat tergeletak, berdebu dan sempat berserakan.. bertumpuk dengan bahan2 lain..

Buku ini memang opini yg bersebaran di berbagai media, makalah, bahan riset di dimuat di berbagai jurnal..

Namun buku ini bukanlah bunga rampai.. Dia mengalami pengolahn, diracik ulang, disusun bahkan harus mengalami pergumulan agar lebih tajam, sederhana namun tetap menggambarkan hukum adat ditengah masyrkrt..

Semoga berguna ..

04 Desember 2023

opini musri nauli : Upaya Paksa (2)

 


Sebagai tindakan aparat penegak hukum yang kemudian dikenal sebagai upaya paksa oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  pemeriksaan di tempat kejadian maka terhadap proses upaya paksa dapat diuji di Pengadilan negeri. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai praperadilan. 


Menurut KUHAP, maka Pengadilan kemudian akan menilai. Apakah upaya paksa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Apabila kemudian menurut pertimbangan pengadilan dan putusan pengadilan kemudian menyatakan upaya paksa yang dilakukan kemudian bertentangan dengan hukum, maka Pengadilan dapat menghentikan upaya paksa yang telah dilakukan. 

30 November 2023

PANDANGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI DIDALAM MENCEGAH KEBAKARAN - (Studi Komparasi Pengetahuan Masyarakat – Political Will)

 Akibat kebakaran, kami yang paling merasokan 

(M. Dong, Kepala Desa Pematang Rahim, 4 Oktober 2023)


Demikian pernyataan sekaligus refleksi dari Kepala Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi ketika penulis melihat bagaimana pandangan masyarakat setelah tahun ini tidak terjadi lagi kebakaran yang massif. 


Masih segar didalam ingatan. Selama tiga bulan ditutupi asap. Hingga Oktober 2015, berdasarkan citra satelit, terdapat sebaran kebakaran 52.985 hektar di Sumatera dan 138.008 di Kalimantan. Total 191.993 hektar. Indeks mutu lingkungan hidup kemudian tinggal 27%. Instrumen untuk mengukur mutu lingkungan Hidup dilihat dari “daya dukung” dan “daya tampung”, Instrumen Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, penggunaan “scientific” dan pengetahuan local masyarakat memandang lingkungan hidup.


Kebakaran kemudian menyebabkan asap pekat. Menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) terutama CO2, N2O, dan CH4 yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. NASA memperkirakan 600 juta ton gas rumah kaca telah dilepas akibat kebakaran hutan di Indonesia tahun ini. Jumlah itu kurang lebih setara dengan emisi tahunan gas yang dilepas Jerman.


25,6 juta orang terpapar asap dan mengakibatkan 324.152 jiwa yang menderita ISPA dan pernafasan lain akibat asap. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) melampaui batas berbahaya. Bahkan hingga enam kali lipat seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. 12 orang anak-anak meninggal dunia akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan. 4 balita di Kalteng, 3 orang di Jambi, 1 orang di Kalbar, 3 di Riau dan 1 orang di Sumsel.

Sosialisasi Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2023

 


Mengusung pengetahuan masyarakat yang "paling mengerti" tentang gambut dan menjadi sumber pengetahuan utama didalam Pergub Provinsi Jambi adalah mimpi panjang yang harus diperjuangkan...



Terima kasih kepada teman-teman Dinas Kehutanan Akhmad Bestari, Gushendra Soeheily, Afrizal MSi, jaringan gambut dan berbagai pihak yang mau mendengarkan paparan saya.

opini musri nauli : Upaya Paksa

 


Sebagai tindakan aparat penegak hukum didalam proses penegakkan hukum maka kemudian dikenal dengan upaya paksa. 


Didalam KUHAP, maka tindakan oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  pemeriksaan di tempat kejadian,  pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan. 


Melihat tindakan aparat penegak hukum maka juga dikenal upaya paksa. Seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukkan rumah dan penyitaan.