Setelah pada pembahasan sebelumnya membicarakan asas-asas Pemerintahan yang baik berdasarkan asas Kecermatan maka pada saat ini akan membahas tentang asas Pemerintahan yang baik berdasarkan kepada Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..
Setelah pada pembahasan sebelumnya membicarakan asas-asas Pemerintahan yang baik berdasarkan asas Kecermatan maka pada saat ini akan membahas tentang asas Pemerintahan yang baik berdasarkan kepada Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum.
Syahdan. Berkumpullah para Depati, debalang Raja, Punggawa kerajaan dan kerani kerajaan Astinapura. Mengelilingi Raja Astinapura.
Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal seloko “alam sekato Rajo. Negeri Sekato Batin” atau “alam berajo. Negeri Bebatin. Negeri Bebatin, Luhak Berpenghulu, Kampung betuo, Rumah betengganai” atau “Alam berajo, rantau bejenang, kampung betuo, negeri bernenek mamak” Atau “Luak Sekato Penghulu, Kampung Sekato Tuo, Alam sekato Rajo, Rantau Sekato Jenang, Negeri sekato nenek moyang yang Seloko ini melambangkan alam kosmos Rakyat Melayu Jambi untuk menempatkan dan menghormati pemimpin
Syahdan. Terlihat keramaian di Gedung Istana Astinapura. Para dubalang, adipati, punggawa kerajaan mendatangi balairung istana Astinapura. Menghaturkan sembah.
Sudah lama saya hendak menuliskan tentang mekanisme didalam mencari “orang-orang” yang pas menduduki jabatan. Jabatan terhadap kebutuhan organisasi.
Ada perbedaan mengelola Organisasi advokasi dengan Organisasi riset. Mengelola Organisasi advokasi yang paling dibutuhkan adalah “kesetiaan”. Ada yang menyebutkan “loyalitas”. Kesetiaan kepada gagasan, ide dan Tetap berpihak kepad ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat.
Terdengar suara teriakkan kemenangan di alun-alaun depan Istana Astinapura. Suara terdengar diiringi tetabuhan memekakkan telinga. Diiringi suara dentuman meriam dan senapan yang berbau mesiu di udara.
Walaupun pihak penggugat mempunyai hak untuk menarik siapapun sebagai pihak tergugat, namun apabila tidak melibatkan pihak sebagai tergugat ataupun tidak melengkapi pihak penggugat, maka mempunyai konsekwensi hukum.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, arti “kata” adalah unsur bahasa yang diucapkan atau dituliskan yang merupakan perwujudan kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam bahasa.
Arti “makna” adalah arti atau maksud perkataan. Sedangkan “estetika” berasal estetik. Diartikan sebagai ilmu yang berisikan ajaran atau filsafat tentang seni dan keindahan serta tanggapan manusia terhadap alam sekitarnya.
Sejarah harus dituliskan..
Terima kasih kepada Jawir Hafizi yang mau mendengarkan curhat saya.
Teringat beberapa waktu yang lalu (18 Juni 2020), seorang mahasiswi
VIAN DITA SANTI menuliskan didalam skripsinya yang berjudul "PERJUANGAN MAHASISWA JAMBI MENUNTUT REFORMASI (1998) SKRIPSI, UNJA, 2020.