02 Juni 2021

opini musri nauli : Asas-asas Pemerintahan (6)

Setelah pada pembahasan sebelumnya membicarakan asas-asas Pemerintahan yang baik berdasarkan asas Kecermatan maka pada saat ini akan membahas tentang asas Pemerintahan yang baik berdasarkan kepada Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum. 

Didalam Putusan MA RI No. 99/PK/2010, makna dari “Kepentingan umum” didasarkan kepada “memberikan dampak negatif dan jelas–jelas merugikan kepentingan masyarakat banyak”. 


Pertimbangan kepada  asas Pemerintahan yang baik berdasarkan kepada Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum harus memastikan tidak merugikan kepada kepentingan umum. Sekaligus terhadap pelayanan Pemerintah tidak terganggu. 


Keputusan Pejabat Tata usaha negara yang mengabaikan kepentingan masyarakat banyak atau kepentingan umum yang semata-mata didasarkan kepada proses pembuatannya atau Keputusan Tata usaha negara ternyata menimbulkan dampak yang besar ditengah masyarakat. Baik akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepentingan umum maupun pelayanan Pemerintah ditengah masyarakat. 


Menilik dari pertimbangan Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung menempatkan Keputusan Tata usaha Negara Tetap bersandarkan kepada kemanfaatan hukum (Asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility). 


Hukum tidak semata-mata bersifat tegas dan bersandarkan kepada Asas kepastian hukum (rechtmatigheid). Tapi hukum harus ditempatkan sebagai kemanfaatan hukum (Asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility) yang dapat dinikmati Rakyat. 


Baca : Asas-asas Pemerintahan (5)