09 Mei 2021

opini musri nauli : UUD 1945 ?


Didalam sebuah buku yang berjudul “Perdebatan pasal 33 - Dalam sidang amandemen 1945  memuat salinan otentik notulensi sidang MPR-RI 1999-2002, ada pernyataan yang menarik disampaikan oleh Prof. Sri Sumantri. Argumentasi yang disampaikan dapat membongkar tentang makna UUD 1945. 

Sebagaimana kelaziman yang selalu kita ketahui, setiap peraturan perundang-undangan selalu mencantumkan UUD 1945. Lalu apakah ketika UUD 1945 yang telah mengalami amandemen (perubahan) hingga empat kali masih layak disebutkan sebagai UUD 1945. 


Meminjam istilah Prof. Sri Sumantri, berpijak UUD 1945  yang sudah mengalami amandemen maka lebih tepat UUD 1945 disebutkan sebagai UUD 1999-2002. 


Namun yang paling esensial yang disampaikan oleh Prof. Sri Sumantri adalah perubahan yang dilakukan 4 x berturut-turut Sudah merupakan penggantian konstitusi (change the constitution). Bukan sekedar amandemen. 


Harus diakui, walaupun banyak yang berpendapat secara prinsip kita masih menganut sistem Eropa kontinental dengan istilah negara hukum (Rechtstaat) sebagaimana diatur didalam pasal 1 UUD, namun kita juga mengadopsi berbagai materi yang justru diatur didalam sistem anglo saxon yang terdapat didalam berbagai pasal 28 UUD. 


Tidak salah kemudian yang disampaikan oleh Prof. Sri Sumantri. Secara formal, tidak tepat lagi disebutkan UUD 1945. Kalaupun kelaziman mungkin lebih moderat mencantumkan “UUD 1945 amandemen”. 


Namun secara substanstif, UUD 1945 sudah mengalami penggantian konstitusi (change the constitution). Bukan sekedar amandemen.